Latar Belakang
Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN)
sebagai lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan
disahkannya Undang-undang No. 5 tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986,
dalam konsideran “Menimbang” undang-undang
tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Peradilan TataUsaha
Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang
sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang menjamin kedudukan wargamasyarakat
dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi,seimbang, serta
selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat.
Dengan demikian lahirnya PERATUN juga menjadi bukti bahwa Indonesia adalah
negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,kepastian hukum dan
Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagai negara yang demokratis,
Indonesia memiliki sistem ketatanegaraandengan memiliki lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Dari ketiga
lembaga tersebut eksekutif memiliki porsi peran dan wewenang yang paling besar
apabila dibandingkan dengan lembaga lainnya, oleh karenanya perlu ada kontrol
terhadap pemerintah untuk adanya check and balances. Salah satu bentuk konrol
yudisial atastindakan administrasi pemerintah adalah melalui lembaga peradilan.
Dalam kontek sinilah maka Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dibentuk dengan
UU No. 5tahun 1986, yang kemudian dengan
adanya tuntutan reformasi di bidang hukum, telah disahkan UU No. 9 Tahun 2004
tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986.
Sengketa
Kepegawaian adalah sengketa/perselisihan yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya keputusan Tata Usaha Negara di bidang kepegawaian oleh Badan atau
Pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai
Negeri Sipil. Masalah Sengketa Kepegawaian diatur dalam : Pasal 35
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang
menyatakan penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui
peradilan untuk itu, sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang
No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sengketa
Kepegawaian merupakan salah satu bagian dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN)
dan keputusan/penetapan di bidang kepegawaian merupakan objek dari Peradilan
Tata Usaha Negara (PERATUN). Sengketa-sengketa di bidang kepegawaian tidak
ditangani secara langsung oleh suatu Peratun, namun terlebih dahulu harus diselesaikan
melalui suatu proses yang mirip dengan suatu proses peradilan, yang dilakukan
oleh suatu tim atau oleh seorang pejabat di lingkungan pemerintahan. Proses
tersebut di dalam ilmu hukum disebut peradilan semu (quasi rechtspraak). Dikatakan sebagai peradilan, karena memenuhi
unsur-unsur layaknya suatu badan peradilan yaitu adanya peraturan, adanya
pihak-pihak yang bersengketa, adanya pejabat yang berwenang menyelesaikan
sengketa dan adanya sanksi. Dalam bukunya, Lutfi Effendi menyatakan bahwa dikatakan
semu (quasi), karena proses peradilan
tersebut dilaksanakan di dalam internal lingkungan pemerintahan tetapi tata
caranya sama dengan suatu badan peradilan, kegiatan peradilan dilakukan oleh
suatu badan atau komisi atau dewan atau panitia, dan bukan dilaksanakan oleh
lembaga peradilan indefenden di luar lingkungan pemerintahan
Pengelolaan
kepegawaian memang sangat rawan dengan masalah Sengketa Kepegawaian, karena
berkaitan dengan penerbitan atau penetapan Keputusan Tata Usaha Negara bidang
kepegawaian, antara lain berupa : Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS), Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Keputusan pengangkatan dalam pangkat (untuk kenaikan pangkat), Keputusan
pengangkatan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional, Keputusan
pemberhentian sementara sebagai PNS, Keputusan penjatuhan hukuman disiplin, dan
Keputusan pemberhentian sebagai PNS.
Untuk
dapat dikategorikan sebagai sengketa kepegawaian, maka harus memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut : subyek yang bersangkutan adalah PNS di satu pihak
sebagai Penggugat dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di lain pihak
sebagai Tergugat, obyek sengketa adalah Keputusan TUN di bidang kepegawaian
mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan PNS, mengingat keputusan TUN
di bidang kepegawaian merupakan obyek sengketa, dalam praktek peradilan
kemungkinan terjadi perkembangan bahwa subyek yang bersengketa tidak hanya PNS
yang bersangkutan, tetapi bisa juga janda/duda PNS serta anak-anaknya sebagai
Penggugat dalam sengketa kepegawaian. Keputusan TUN bidang kepegawaian dapat
dianalogikan dengan keputusan TUN sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 9 UU
No. 51 Tahun 2009.
Pembahasan
P
U T U
S A N
Nomor : 141/G/2012/PTUN-JKT
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Drs.
M. SUTISNA, MM,
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil Daerah pada Provinsi
DKI Jakarta, bertempat tinggal di Jalan
Mahakam No.5, RT.10, RW.06,
Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas,
Jakarta Timur, untuk selanjutnya
disebut sebagai PENGGUGAT;
M
e l a w a n :
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA;
Berkedudukan di Jalan Medan Merdeka
Selatan No.8-9, Jakarta Pusat,
dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. AGUSDIN SUSANTO, S.H.
2. MADE SUARJAYA, S.H.
3. YAYAN YUHANAH, S.H. M.H.
4. ENDANG SUMARDI, S.H., M.H.
5. ALAMSYAH, S.H., M.H.
6. JOHAN HORAS IRWANTO, S.H.
Penggugat
telah mengajukan gugatan dengan surat gugatannya tertanggal 15 Agustus 2012,
yang telah diterima dan didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2012 dengan Register Perkara Nomor : 141/G/2012/PTUN-JKT,
dan telah diperbaiki dalam Pemeriksaan Persiapan tanggal 25 September 2012.
Obyek
Sengketa :
Keputusan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor : 654/2012, tanggal 21
April 2012, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri
Sipil Daerah atas nama Drs. M. Sutisna, NIP/NRK 19530302197431001/041543,
Pangkat/Golongan Ruang Pembina Tk.I (IV/b), Staf Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Perdagangan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota.
Dasar
dan Alasan Pengajuan Gugatan :
Bahwa
Penggugat adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bertugas pada Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta,
yang sejak tanggal 1 Maret 1974 diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah DKI Jakarta dengan Surat Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : B.IV.b.5/9/59/1974,
tanggal 6 Maret 1974, dengan memiliki Golongan Ruang Juru (I/c) dan memiliki
masa kerja 3 tahun karena sebelumnya bekerja sebagai Pegawai Honor pada Dinas
Pemadam Kebakaran DKI Jakarta sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan
Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012, memiliki Pangkat/Golongan Ruang
Pembina Tingkat I (IV/b) dengan memiliki masa kerja pengabdian 38 tahun 1
bulan, yang secara moril dan materiil kepentingan Penggugat sangat dirugikan
sehingga dalam pengajuan gugatan ini telah sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa
objek sengketa adalah Keputusan Tata Usaha Negara sesuai dengan Pasal 1 angka 9
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan bahwa
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha
Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum.
Bahwa
Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Nomor : 633/2007, tanggal 30 April 2007,
tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. M. Sutisna, MM, NIP.470028406 NRK
041543 Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang (IV/b) Kepala Balai Pendidikan
Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah berlaku surut terhitung mulai 1 Januari
2007, telah bertentangan dengan Asas
Retroactive dan bertentangan pula
dengan Pasal 28 huruf I angka (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 yang menegaskan “bahwa setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun”. Oleh karena itu Keputusan Tergugat Nomor : 633/2007,
tanggal 30 April 2007 tersebut cacad secara yuridis, karena tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan pula dengan Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga berakibat pula batalnya Surat Keputusan
Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012.
Bahwa
Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini,
dikeluarkan oleh Tergugat telah tidak cermat, tidak teliti, diskrimininatif,
tidak memenuhi rasa keadilan dan bertindang sewenang-wenang, karena prosedur
hukum yang dilalui dengan melakukan
pemberhentian sementara yang dikenakan kepada Penggugat dengan Keputusan
Tergugat Nomor : 633/2007, tanggal 30 April 2007, tentang Pemberhentian
Sementara Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Penggugat dengan menerima gaji
sebesar 75 %, dan pada saat pencabutannya Penggugat dalam usia masa pensiun,
karena Penggugat lahir tanggal 2 Maret 1953, seharusnya pension pada tanggal 1
April 2009, dicabut dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012,
tertanggal 21 April 2012. Maka tindakan Tergugat dalam hal ini melanggar Pasal 28 huruf D angka (1)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, “bahwa setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Oleh karena itu Tergugat dinilai telah
tidak cermat, tidak teliti, tidak proporsional, diskriminatif, dan
sewenang-wenang, tidak memberikan kepastian hukum, mencederai rasa keadilan,
sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya Asas
Kecermatan dan Asas Larangan bertindak sewenang-wenang. Sehingga Keputusan
Tergugat Nomor : 633/2007, tanggal 30 April 2007 mengandung cacad yuridis, maka
berakibat pula batalnya Surat Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21
April 2012.
Bahwa
Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012, yang
menjadi objek sengketa dalam perkara ini, dinilai cacad yuridis karena penetapan secara berlaku surut terhitung mulai tanggal 31 Januari 2008,
adalah bertentangan dengan asas
Retroactive dan bertentangan pula dengan Pasal 28 huruf D angka (1)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, “bahwa setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”, yang dalam hal ini diperinci lagi dalam
Pasal 28 huruf I angka (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, “bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun”Bahwa dalam Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012,
tanggal 21 April 2012 tersebut dengan penetapannya berlaku surut yakni
terhitung mulai tanggal 31 Januari 2008 (+ 4 tahun 2 bulan 20 hari),
mengakibatkan tidak terpenuhinya kepastian hukum dan mencederai rasa keadilan
serta menimbulkan akibat hukum tersendiri, yang merugikan pribadi Penggugat
maupun Negara atau Pemerintah itu sendiri, sehingga bertentangan pula dengan
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik khususnya Asas Kecermatan dan Asas Larangan
Bertindak Sewenang-wenang, sehingga keputusan a quo layak dibatalkan.
Bahwa
sesuai dengan fakta, hukuman yang dijatuhkan oleh Tergugat kepada Penggugat
berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah
sebagaimana Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012,
dikeluarkan pada saat Penggugat telah dalam masa pensiun, karena Penggugat lahir 2 Maret 1953 yang seharusnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Penggugat pensiun pada
usia 56 tahun, yakni tepat pada tanggal 1 April 2009 sesuai dengan Surat Kepala
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI
Jakarta Nomor : 1.3341.085.42, tanggal 18 Desember 2008, Perihal Usulan Pensiun
Drs. M. Sutisna, MM, yang ditujukan kepada Sekretaris Kepala Daerah Provinsi
DKI Jakarta Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, tetapi
justru yang diterbitkan adalah Surat Keputusan Gubernur Nomor : 654/2012,
tanggal 21 April 2012, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai
Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Penggugat oleh Tergugat dijatuhkan pada
saat Penggugat tidak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka keputusan
Tergugat terkandung cacad yuridis, sehingga cukup beralasan baik secara formal
maupun legal formal maupun legal material, Keputusan a quo harus dibatalkan.
Bahwa
Penggugat didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1 termuat dalam BAB V KUHP
bahwa tindak pidana tersebut adalah termasuk dalam kategori “tindak pidana kejahatan
umum” dan tidak termasuk dalam pasal khusus sebagaimana Pasal 104 s/d Pasal 161
KUHP sehingga tidak layak Penggugat dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang didasarkan pada Pasal 9 huruf
a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, yang mengakibatkan Penggugat tidak
mendapatkan hak pensiun. Pertimbangan lain yakni jika ditelaah dengan cermat,
kasus Sdr. Drs. Sutisna, MM dapat ditengarai adanya unsur kriminalisasi kepada
yang bersangkutan. Karena :
a. Tanggal 28 Juni 2004, yang
bersangkutan hanya menandatangani kontrak dan kemudian ditugasbelajarkan
mengikuti Diklat Pim III, dari tanggal 8 September s/d 10 Nopember 2004 tidak
lagi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DKI
Jakarta, maka tanggung jawab masalah tersebut seharusnya berada pada Kepala Dinas.
b. Tidak patut Sdr. Drs. M. Sutisna,
MM merupakan tertuduh tunggal dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2011, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena
justru mencederai Undang-Undang tersebut, bahwa tindak kejahatan korupsi tidak mungkin
hanya dilakukan seorang diri.
c. Bahwa Sdr. Drs. M. Sutisna, MM
telah dikorbankan sehingga mendapat hukuman penjara terhadap sesuatu yang tidak
pernah ia lakukan.
Bahwa
Tergugat dalam melakukan Penegakan Hukum di bidang Kepegawaian telah melakukan
tindakan yang diskriminatif, sehingga tidak sesuai asas perlakuan yang sama
dihadapan hukum telah bertindak pilih kasih/tebang pilih, sehingga melakukan
pelanggaran Pasal 28 huruf D angka (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 “Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, sebagai bukti bahwa
Tergugat telah melakukan perbuatan diskriminatif diantara anggota Pegawai
Negeri Sipil Daerah adalah sebagai berikut :
a. Sdr. Drs. Darmawan Ilyas, MM,
Pagawai Negeri Sipil Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan jabatan Ka. Sudin
Pariwisata dan Kebudayaan Kodya Jakarta Timur, yang bersangkutan melakukan
tindak kejahatan pidana korupsi dengan vonis penjara + 2 tahun yang
bersangkutan tidak mendapat Penjatuhan Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah, namun hanya dijatuhi hukuman
disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu tahun
dan mendapat hak pension).
Bahwa
berdasarkan kajian analisis kasus-kasus hukum dan kepegawaian terhadap Sdr.
Drs. M. Sutisna, MM dan kawan-kawan, dari
kuasa hukum Penggugat, tanggal 21 Pebruari 2012, yang telah disampaikan
langsung kepada Tim Pertimbangan Kepegawaian Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang
salah satu materinya mencantumkan bahwa Penggugat tidak dapat dijatuhi hukuman
disiplin karena yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil Daerah, karena telah dalam masa pensiun sejak April 2009. Namun pertimbangan
Tim Kuasa hukum kami dikesampingkan
oleh Tergugat.
Bahwa
Tergugat telah tidak cermat dan tidak teliti karena Penggugat dijatuhi hukuman
disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil
Daerah sesuai Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012,
mendasarkan pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Hal tersebut
mengakibatkan tidak jelas, suatu keputusan yang bias sehingga keputusan Tergugat
Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012 dimaksud menjadi obsecure libels,
karena dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 terdiri dari Pasal
9 huruf a dan b, dan didalam Pasal 9 huruf b tersebut berbunyi “melakukan suatu
tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan
Pasal 161 KUHP dan hal ini bertentangan dengan dakwaan maupun konsideran
menimbang huruf a, bahwa Penggugat dinyatakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. Oleh karena itu keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April
2012, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil
Daerah atas nama Penggugat tersebut baik secara formal maupun substansial
mengandung cacad yuridis, oleh karena itu keputusan a quo layak dibatalkan.
Bahwa
Tergugat dinilai tidak tepat dalam menerapkan Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1979, sehingga keputusan a quo
bertentangan dengan maksud dan substansi ketentuan perundang-undangan
dimaksud, serta tidak melakukan prosedur hukum dengan benar sebagai wujud
penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012,
tanggal 21 April 2012, bertentangan dengan rasa keadilan, tidak bijak, tendensius,
diskriminatif, tidak teliti, tidak cermat, tidak mencerminkan rasa kemanusiaan
dan tidak ditujukan dalam rangka Pembinaan Pegawai, karena merupakan keputusan
yang mematikan dengan tidak memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan
memberikan perlindungan dalam menafkahi keluarga, 1 (satu) orang isteri dan 3
(tiga) orang anak, yang merupakan tanggungan Penggugat. Disamping itu Tergugat
tidak mempertimbangkan usia Penggugat yang telah mencapai 59 tahun 1 bulan dan telah memiliki masa kerja
pengabdian 38 tahun 1 bulan. Oleh karena itu Keputusan a quo bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta hukum serta
bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya Asas
Kecermatan, Ketelitian dan larangan bertindak sewenang-wenang, sehingga telah
memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, maka Keputusan a quo layak dicabut dan dibatalkan.
Bahwa
berdasarkan rangkaian fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas, terbukti bahwa
Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa, telah sesuai dengan ketentuan Pasal
53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik.
Bahwa
Penggugat menyatakan permohonan pembatalan a quo didasarkan pada alasan Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012,
tanggal 21 April 2012, in litis objek gugatan, telah mengandung cacad hukum,
yaitu melanggar ketentuan :
a. Penjelasan Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
b. Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai
Negeri Sipil.
c. Pasal 29 Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
d. Pasal 28 huruf D angka (1) dan
huruf I angka (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
e. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang
Baik (AAUPB) karena :
- Tergugat melanggar Asas Kecermatan
dan Asas Kepastian Larangan Bertindak Sewenang-wenang karena keputusan tidak
boleh berlaku surut.
- Tergugat melanggar Asas Keadilan
dan Asas Keseimbangan.
DALAM
EKSEPSI
1. Bahwa dalam Konsideran Menimbang
Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012 in litis objek
gugatan, disebutkan secara jelas dan tegas sebagai berikut :
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor : 831 K/Pid/Sus/2007, tanggal 31 Januari 2008, Pegawai Negeri
Sipil Daerah atas nama Drs. M. Sutisna, MM, NIPNIP/NRK 195303021974031001/
041543 Pangkat/Golongan Ruang Pembina Tk.I (IV/b) Staf Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
terbukti melanggar Pasal 3 dan 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena melakukan tindak pidana korupsi
b. bahwa Pegawai Negeri Sipil Daerah
sebagaimana tersebut dalam huruf a, telah diberhentikan sementara dari jabatan
negeri berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 633/2007, tanggal 30 April 2007
terhitung mulai tanggal 1 Desember 2007.
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 23
ayat (5) huruf c, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Pasal 9
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008,
Pegawai Negeri Sipil yang dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan, dapat diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Gubernur tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil Daerah atas nama Drs. M. Sutisna, MM, NIP/NRK 195303021974031001/ 041543
Pangkat/Golongan Ruang Pembina Tk.I (IV/b) Staf Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Bahwa dari uraian Konsiderans
Menimbang tersebut diatas, terlihat secara jelas Tergugat menerbitkan Keputusan
Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012 inlitis objek gugatan, berdasarkan pertimbangan
2 (dua) hal, yaitu :
a. Adanya Putusan Mahkamah Agung R.I.
Nomor : 831 K/Pid/Sus/2007, tanggal 31 Januari 2008 jo Putusan Pengadilan
Tinggi Jakarta Nomor : 294/PID/2007/PT.DKI, tanggal 27 September 2007 jo
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 392/Pid.B/2007/PN.Jak.Sel,
tanggal 20 Juli 2012.
b. Adanya penerapan ketentuan hukum
yaitu Pasal 23 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil.
3. Bahwa dengan demikian tindakan
Tergugat sama sekali bukan atas inisiatif Tergugat sendiri selaku Gubernur
Provinsi DKI Jakarta, atau tindakan yang berdiri sendiri tetapi tindakan
Tergugat a quo adalah tindakan dalam
rangka menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dibidang kepegawaian yang demi
hukum harus dilakukan atau diambil dan merupakan tindak lanjut adanya Putusan
Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Penggugat dikaitkan
dengan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa sangat tidak tepat dan
relevan apabila Tergugat selaku pengambil kebijakan atau tindakan dalam tugas
dan fungsi pemerintahan khususnya dibidang kepegawaian yang menindaklanjuti Putusan
Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus menjadi
pihak dalam perkara a quo.
DALAM
POKOK PERKARA
1. Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi adalah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara dan Tergugat tetap
menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Bahwa Keputusan Tergugat Nomor :
654/2012, tanggal 21 April 2012 in litis objek sengketa, tidak betentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
karena diterbitkan berdasarkan kewenangan Tergugat, secara formal
prosedural sudah sesuai dan secara materiil telah sesuai dengan fakta-fakta
hukum yang menjadi dasar penerbitannya.
3. Bahwa dari aspek kewenangan
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Tergugat adalah sebagai Pembina Kepegawaian daerah Propinsi.
4. Bahwa selanjutnya sesuai
ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
disebutkan Tergugat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Pembina
Tingkat I Golongan IV/b ke bawah dilingkungannya.
5. Bahwa dengan demikian Tergugat
yang berkedudukan sebagai Pembina Kepagawaian Daerah mempunyai kewenangan untuk
menerbitkan Keputusan Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012 in litis objek sengketa yang intinya memberhentikan
Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Bahwa
penegakan norma hukum mengenai Pegawai
Negeri Sipil yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan atau
yang ada hubungannya dengan jabatan ini dengan tindakan berupa Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat Sebagai Pagawai Negeri Sipil, adalah mengacu kepada
penjelasan Badan Kepegawaian Nasional
(BKN) yang telah beberapa kali memberikan pendapatnya dalam bentuk surat maupun
fatwa hukum sebagai berikut :
a. Surat Nomor : 188/KR.V.25/X/2009,
tanggal 3 Oktober 2009 yang intinya menyatakan antara lain :
“berdasarkan hal-hal tersebut diatas
dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ir.
Sri Budi Setiati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, karena yang bersangkutan
tidak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, maka Putusan Pengadilan Tinggi
Jakarta telah mempunyai kekuatan hukum tetap
sehingga mulai akhir bulan sejak putusan atas perkaranya mendapatkan kekuatan
hukum pasti yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil, dengan demikian penugasan kembali Ir. Sri Budi setiati
NIP 470043587/NRK 060128 Pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a sebagai Staf Dinas
Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor :
649/2009, tanggal 27 April 2009 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Oleh karena itu, kami tidak menerbitkan keputusan pensiun yang
bersangkutan”.
b. Surat Nomor : D.26-11/V.61-2/47, tanggal
23 Pebruari 2010 dalam kesimpulannya menyatakan :
“berdasarkan ketentuan tersebut
diatas dapat disampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan harus diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai PNS”.
Bagi PNS
yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena melakukan tindak pidana yang
dikenakan pemberhentian sementara maupun tidak diberhentikan sementara dari jabatan
negerinya apabila Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
menyatakan yang bersangkutan bersalah maka PNS tersebut :
Diberhentikan tidak dengan hormat, apabila tindak pidana
kejahatan yang dilakukan merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”.
Pemberhentian
sebagai PNS ditetapkan mulai berlaku pada akhir bulan keputusan Pengadilan atas
perkaranya mendapat kekuatan hukum yang tetap dan keputusan Pengadilan tersebut
digunakan sebagai dasar pemberhentiannya sehingga tidak perlu dibuat Berita
Acara Pemeriksaan.
Pemberhentiannya
didasarkan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 \tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008.
Bahwa
kedudukan Tergugat dalam pengambilan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat
terhadap PNS yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan atau ada
hubungannya dengan jabatan, adalah sebagai pelaksana ketentuan peraturan
perundang-undangan sedangkan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
yang menjadi dasar pemberhentian telah ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku
sebagai ketentuan perundang-undangan yang sah.
Bahwa
mekanisme pelaksanaan ketentuan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
tersebut telah dijelaskan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sehingga apa
yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat selanjutnya mengacu
kepada petunjuk Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagaimana dalam surat-surat
diatas.
DALAM
EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat
seluruhnya.
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak
dapat diterima (Niet Onvankelijk Verkalaard).
DALAM
POKOK PERKARA
:
- Menolak gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
- Menghukum Penggugat untuk membayar
biaya perkara.
Menimbang,
bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik pada
persidangan tanggal 16 Oktober 2012 dan
atas Replik Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Duplik pada
persidangan tanggal 23 Oktober 2012, yang
untuk mempersingkat uraian putusan ini, Replik Penggugat dan Duplik
Tergugat tersebut cukup menunjuk
dalam Berita Acara Persidangan yang bersangkutan, adalah merupakan satu
kesatuan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan
dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti berupa fotocopy surat-surat yang telah
dibubuhi meterai cukup, yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-23.
TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan
dari Gugatan Penggugat adalah terurai dalam duduknya sengketa tersebut diatas.
Menimbang,
bahwa Surat Keputusan yang dimohonkan batal atau tidak sah oleh Penggugat serta
mewajibkan Tergugat untuk mencabutnya adalah, Surat Keputusan Gubernur Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 654 / 2012, tanggal 21 April 2012,
Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah,
atas nama Drs. M. Sutisna, NIP / NRK 195303021974031001 / 041543, Pangkat / Golongan
Ruang Pembina TK. I ( IV / b
), Staf Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ( Vide Bukti P-2 = T-13 ), selanjutnya dalam
perkara ini disebut “ OBJEK SENGKETA “.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan
Penggugat tersebut, Tergugat telah menanggapinya dengan menyampaikan Surat
Jawaban tertanggal 9 Oktober 2012, yang pada intinya menyampaikan DALAM EKSEPSI
dan DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa sebelum
mempertimbangkan mengenai Pokok Perkaranya, Pengadilan akan terlebih dahulu
mempertimbangkan mengenai Eksepsi.
DALAM
EKSEPSI
bahwa
materi Eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat melalui Surat Jawabannya
tertanggal 9 Oktober 2012, adalah bahwa Pengadilan
Tata Usaha Negara Tidak Berwenang mengadili sengketa a quo, karena OBJEK SENGKETA dikatagorikan terkena
ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara yaitu, tidak termasuk dalam Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
karena OBJEK SENGKETA dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan Badan Peradilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 831 K / Pid / Sus / 2007, tanggal
31 Januari 2008.
materi
Eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat tersebut, dikatagorikan sebagai Eksepsi
tentang kewenangan Absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama
pemeriksaan dan meskipun tidak ada Eksepsi tentang kewenangan absolut
Pengadilan, apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan
bahwa, Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan ( Vide
pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara ).
dalam
Konsiderans bagian membaca dari OBJEK SENGKETA, disebutkan bahwa dasar
diterbitkannya OBJEK SENGKETA antara lain, karena melaksanakan Putusan
Pengadilan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap yaitu, Putusan Mahkamah Agung RI.
Nomor : 831 K / Pid / Sus / 2007, tanggal 31 Januari 2008.
mencermati
bunyi Pasal 2 huruf e Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara dan dihubungkan dengan Putusan Pengadilan yaitu, Bukti T-17, T-18 dan T-19, Pengadilan memperoleh fakta
hukum, bahwa memang benar Penggugat telah divonis bersalah melakukan tindak
pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp.50.000.000,-,
dan sudah Berkekuatan Hukum Tetap, namun tidak ada didalam Amar Putusan
Pengadilan tersebut yang menyatakan untuk memberhentikan tidak dengan hormat
Penggugat dari Pegawai Negeri Sipil.
berdasarkan uraian pertimbangan hukum
tersebut, Pengadilan berkesimpulan bahwa Eksepsi Tergugat tentang Pengadilan
Tata Usaha Negara Tidak Berwenang mengadili sengketa a quo karena OBJEK SENGKETA
dikatagorikan terkena ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara tidak beralasan hukum dan sudah sepatutnya untuk ditolak;--Menimbang,
bahwa dalam Surat Gugatannya tertanggal 15 Agustus 2012, Penggugat mendalilkan
bahwa penerbitan OBJEK SENGKETA telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dibidang kepegawaian dan juga telah bertentangan dengan
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik terutama Asas Kecermatan, sehingga harus
dinyatakan batal atau tidak sah serta dicabut.
bahwa atas
gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah menanggapi melalui Surat Jawabannya
tertanggal 9 Oktober 2012 yang pada intinya menyatakan bahwa penerbitan OBJEK SENGKETA telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dan juga telah tidak bertentangan
dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
terhadap
perbedaan pendapat tersebut, Penggugat telah mengajukan 23 (dua puluh tiga)
buah bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-23, namun tidak
mengajukan saksi walaupun telah diberikan waktu yang cukup untuk itu, sedangkan
Tergugat telah mengajukan 20 (dua puluh) buah bukti surat yang diberi tanda T-1
sampai dengan T-20 dan tidak mengajukan Saksi.
bahwa dari
Jawab Jinawab, Bukti-Bukti Surat, serta keterangan Para Pihak di Persidangan,
Pengadilan akan menguji Penerbitan OBJEK SENGKETA dari sisi Hukum Administrasi yaitu, apakah
penerbitan OBJEK SENGKETA telah sesuai
dengan wewenang, prosedural formal serta substansi.
bahwa
untuk menguji penerbitan OBJEK SENGKETA tersebut, Pengadilan mempergunakan
teori Ex-Tunc yaitu, menggunakan fakta / peristiwa sebelum dan pada saat
diterbitkannya OBJEK SENGKETA.
bahwa
sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor
9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Daerah Propinsi yang berpangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV / b kebawah
dilingkungannya dilakukan oleh Gubernur.
bahwa
apabila dihubungkan antara Bukti P-7 dan P-8 dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Pengadilan
memperoleh fakta hukum bahwa, Penggugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Pangkat / Gol. Ruang Pembina (IV/a),
sehingga wewenang pemberhentiannya dengan tidak hormat dilakukan oleh Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat
karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai
Kekuatan Hukum Tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan ( Vide Pasal 23 (5) (c) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Jo Pasal 9 (b) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Jo Surat Edaran Nomor :
04 / SE / 1980, V (3) (a) )
kepentingan
Peradilan, seorang Pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan
/ pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib
dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan
pemberhentian sementara, dan jika sesudah pemeriksaan dimaksud pegawai yang
bersangkutan ternyata bersalah, maka terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian
sementara tersebut harus diambil tindakan pemberhentian, sedangkan bagian gaji
berikut tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya, tidak dipungut kembali
( Vide Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian / Pemberhentian Sementara
Pegawai Negeri ).
bahwa
sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
1966 Tentang Pemberhentian / Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri dinyatakan
bahwa, pemberhentian seorang Pegawai Negeri berdasarkan peraturan ini
ditetapkan mulai akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan
pasti.
Menimbang,
bahwa Penggugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan di Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah dengan jabatan terakhir sebagai staf ( Vide Bukti P-8 ).
bahwa
berdasarkan Bukti T-17, T-18 dan T-19 yaitu, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Jo Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jo Putusan Mahkamah Agung R.I. yang intinya menyatakan bahwa Penggugat
telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 2
(dua) tahun penjara, pidana denda Rp.50.000.000,- dan membayar uang pengganti
sebesar Rp.410.217.121,- (Empat ratus juta dua ratus tujuh belas ribu seratus
dua puluh satu rupiah), Putusan Pengadilan tersebut telah memperoleh Kekuatan
Hukum Tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 831 K / Pid / Sus / 2007, tanggal 31 Januari 2008.
bahwa
berdasarkan Bukti P-4, Pengadilan memperoleh fakta hukum bahwa, pada saat
proses perkara sedang berjalan, Penggugat berada dalam tahanan, Tergugat juga
telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 633 / 2007, tanggal 30 April 2007,
Tentang Pemberhentian Sementara atas nama Penggugat.
dari
seluruh rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, Pengadilan berkesimpulan
bahwa oleh karena Penggugat telah divonis bersalah melakukan tindak pidana
korupsi dan dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun penjara, pidana denda Rp.50.000.000,-
dan membayar uang pengganti sebesar Rp.410.217.121,- (Empat ratus juta dua
ratus tujuh belas ribu seratus dua puluh satu rupiah) dan juga telah
diterbitkan Surat Keputusan Nomor : 633 / 2007,
tanggal 30 April 2007, Tentang Pemberhentian Sementara, maka Tergugat dalam menerbitkan OBJEK
SENGKETA telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
serta tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan oleh
karenanya maka Gugatan Penggugat haruslah ditolak.
oleh
karena gugatan Penggugat ditolak oleh Pengadilan, maka terhadap Permohonan
Penundaan Pelaksanaan OBJEK SENGKETA yang dimohonkan oleh Penggugat dalam surat
gugatannya juga harus dinyatakan ditolak.
oleh
karena gugatan Penggugat ditolak, maka sesuai ketentuan Pasal 110 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986,
Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
sengketa ini yang besarnya akan dimuat dalam Amar Putusan.
bahwa
hal-hal yang telah disampaikan oleh Para Pihak di Persidangan yang tidak
relevan untuk dipertimbangkan, maka sesuai ketentuan Pasal 107 Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka
tetap disimpan dan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara.
Mengingat
ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1979, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
2003, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1966, serta Peraturan dan Ketentuan Hukum lain yang berkaitan.
DALAM
EKSEPSI
• Menolak Eksepsi Tergugat.
DALAM
POKOK PERKARA.
1 Menolak Gugatan Penggugat.
2 Menghukum Penggugat untuk membayar
biaya yang timbul dalam sengketa ini yang besarnya Rp.154.000,- (Seratus lima
puluh empat ribu rupiah).
Kesimpulan
Kepekaan
dan kesadaran hukum PNS kian meningkat di era reformasi dan globalisasi
informasi ini, PNS dapat memperjuangkan kepentingannya yang menyangkut sengketa
kepegawaian melalui peradilan TUN. Pada prinsipnya semua sengketa kepegawaian
dapat digugat langsung ke peradilan TUN, namun adakalanya sengketa kepegawaian
harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif sesuai PP No. 53
Tahun 2010. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa kepegawaian, jika seluruh upaya administratif telah ditempuh oleh
penggugat (PNS). Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan ditingkat pertama sengketa kepegawaian yang telah melalui upaya
adminsitratif adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT
TUN tersebut dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Prosedur ini
ditempuh untuk mempercepat proses penyelesaian, demi tercapainya kepastian
hukum.
Dalam penyelesaian dari segi
hukumnya (rechtmatigheid).
Badan
atau Pejabat atau Instansi yang memeriksa upaya administratif dapat mengganti,
mengubah atau meniadakan atau dapat memerintahkan untuk mengganti atau merubah
atau meniadakan keputusan yang menjadi obyek sengketa. Sedangkan Peradilan Tata
Usaha Negara tidak dapat mengganti, mengubah atau meniadakan atau dapat
memerintahkan untuk mengganti atau merubah atau meniadakan keputusan yang
menjadi obyek sengketa. Namun hanya dapat menjatuhkan putusan bahwa Keputusan
Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa tersebut “tidak sah” atau
“batal”.
Pada
waktu Badan atau Pejabat atau Instansi yang memeriksa upaya administratif
menjatuhkan putusan terhadap sengketa tersebut dapat memperhatikan perubahan
yang terjadi sesudah dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang
mengakibatkan terjadinya sengketa tersebut. Sedangkan penyelesaian oleh
Peradilan Tata Usaha Negara hanya memperhatikan keadaan yang terjadi pada waktu
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa
tersebut.
Saran
Untuk menghindari terjadinya senkata antar pihak
yang terkait maka diperlukan kesadaran akan :
1. Komitmen pimpinan untuk meningkatkan
profesionalisme dan kompetensi PNS;
2. Melaksanakan etika dan azas-azas
umum pemerintahan yang baik dalam pengambilan keputusan, sehingga terjaminnya
obyektivitas, keadilan dan kepastian hukum;
3. Membentuk tim-tim kerja yang
professional untuk mempercepat penyelesaian masalah-masalah kepegawaian;
4. Menyediakan system informasi
kepegawaian yang komprehensif dan akurat;