BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pengertian Jamsostek secara resmi yang diatur dan
ditegaskan dalam Pasal
1 Ayat (1)
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 kemudian dapat diuraikan lebih rinci sehingga
ditemukan beberapa aspek dari Jamsostek tersebut.
Payaman Simanjuntak mengemukakan bahwa kehadiran
Jamsostek
merupakan
tuntutan dari organisasi pekerja atau serikat buruh. Pada awal abad ke-20, banyak
negara di Eropa mengalami goncangan akibat pemogokan buruh industri.
Aktivitas industri lumpuh total. Pemogokan yang dilakukan kaum buruh disebabkan
tidak terpenuhinya hak-hak mereka, seperti upah yang terlalu rendah, hak berserikat
atau berorganisasi yang sering dikekang, tidak adanya jaminan pemeliharaan
kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari
tua (Simanjuntak, 2002).
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1992 pengertian
jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan terhadap tenaga kerja dalam
bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti
sebagian dari
penghasilan
yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan
yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari
tua, dan meninggal dunia. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan
jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
BAB 2
PEMBAHASAN
Jaminan
sosial tenaga kerja
Jaminan
sosial tenaga kerja diatur dalam undang-undang No.3 tahun 1992 tentang jaminan
sosial tenaga keerja, peraturan Menteri Tenaga Kerja, NO. PER.04/MEN/1993 tentang jaminan kecelakaan kerja, instruksi
menteri tenaga kerja No. INS. 02/MEN/1995 tentang pelaksanaan program jaminan
sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja asing diperusahaan.
Penyelenggaraan
jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam undang-undang No.3 tahun 1992 bahwa
usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan diperlakukan
sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang
sebagaimana layaknya perusahaan memperkerjakan tenaga kerja (pasal2).
Program
jaminan sosial tenaga kerja tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan
bagi tenaga kerja yang melakukan kerja didalam hubungan kerja sesuai dengan
undang-undang (pasal 4 ayat 1). program jaminan sosial tenaga kerja ruang
lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam undang-undang ini meliputi :
a. jaminan tenaga kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan
pemeliharaan kesehatan (pasal 6 ayat 1).
Jaminan
kecelakaan kerja
Tenaga kerja yang tertimpa
kecelakaan berhak menerima jaminan kecelakaan kerja (pasal 8 ayat 1). Termasuk
tenaga kerja dalam jaminan kecelakaan kerja ialah : a. magang dan murid yang
bekerja pada perusahaan, baik yang menerima upah maupun tidak b. mereka yang
memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan c. narapidana
yang dipekerjakan diperusahaan. Dan jaminan kecelakaan kerja tersebut meliputi
: a. biaya pengangkutan b. pemeriksaan, pengobatan atau perawatan c. biaya
rehabilitasi d. santunan berupa uang yang meliputi : 1. Santunan sementara
tidak mampu bekerja 2. Santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya 3. Santunan
cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental 4. Santunan kematian
(pasal 4).
Pengusaha
wajib melaporkan kepada kantor departemen tenaga kerja dan badan penyelenggara
dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam (pasal 10 ayat 1) setelah tenaga kerja
yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacat
atau meninggal dunia (ayat 2).
Jaminan
kematian
Tenaga kerja yang meninggal dunia
bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan kematian (pasal 12
ayat 1). Jaminan kematian tersebut meliputi : a. biaya pemakaman b. santunan
berupa uang. Urutan penerimaan yang diutamakan dalam pembayaran santunan
kematian dan jaminan kematian tersebut ialah : a. janda atau duda b. anak c.
orang tua d. cucu e. kakek atau nenek f. saudara kandung g. mertua.
Jaminan
hari tua dibayarkan secara sekaligus atau berkala atau sebagian dan berkala , kepada
tenaga kerja karena : a. telah mencapai usia 55 tahun atau b. cacad total tetap
setalah ditetapkan oleh dokter (pasal 14 ayat 1).
Jaminan
pemeliharaan kesehatan
Tenaga kerja suami atau istri, dan
anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan (pasal 16 ayat 1).
Jaminan pemeliharaan kesehatan meliputi : a. rawat jalan tingkat pertama b.
rawat jalan tingkat lanjut c. rawat inap d. pemeriksaan kehamilan dan
pertolongan persalinan e. penunjang diagnostik f. pelayanan khusus g. pelayanan
gawat darurat (ayat 2).
Iuran,
besarnya jaminan dan tata cara pembayaran
Iuran jaminan kecelakaan kerja,
iuran jaminan kematian dan iuran jaminan kematian dan iuran jaminan
pemeliharaan kesehatan ditanggung oleh pengusaha (pasal 20 ayat 1) sedangkan
besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan bentuk iuran
program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan
pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi
kewajiban tenaga kerja serta membayarkan kepada badan penyelenggara dalam waktu
yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah/Badan penyelenggara.
Program
jaminan sosial tenaga kerja dilakukan oleh badan penelenggara, badan tersebut
dibentuk oleh badan usaha milik Negara dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan badan usaha milik Negara tersebut melaksanakan fungsi dan tugasnya
mengutamakan pelayanan kepada peserta dalam rangka peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya dan badan penyelenggara tersebut
wajib membayar jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu tidak lebih dari satu
bulan. Pengendalian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga
kerja oleh badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dilakukan
oleh pemerintah, sedangkan dalam pengawasan mengikut sertakan unsur pengusaha
dan unsur tenaga kerja, dalam wadah yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak
dan kewajiban pengusaha
Pengusaha berhak memberikan jaminan
kecelakaan kerja tersebut kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja (pasal
5). Pengusaha wajib membuat daftar perusahaan wajib bayar jaminan kecelakaan
kerja di perusahaan atau dibagian perusahaan yang berdiri sendiri yang sesuai
dengan bentuk KK dan didaftarkan ke kantor departemen tenaga kerja setempat.
Dan pengusaha wajib melaporkan secara lisan sebelum tertulis mengenai
kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada kantor departemen tenaga
kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam (pasal 8 ayat 1).
Tata
cara pembayaran jaminan
Setelah kecelakaan kerja terjadi
pengusaha harus membuat perhitungan dan membayar besarnya santunan kecelakaan
kerja dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak disampaikannya
laporan kecelakaan kerja. Dan perhitungan besarnya santunan kecelakaan kerja
harus disampaikan kepada tenaga kerja atau keluarganya dan kantor departemen
tenaga kerja setempat, dan dalam hal perhitungan besarnya santunan kecelakaan
kerja yang dilakukan oleh pengusaha tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku maka pegawai pengawas yang berwenang untuk menetapkan besarnya santunan
kecelakaan kerja walaupun tidak ada pengaduan keberatan dari pengaduan
keberatan dari tenaga kerja atau keluarganya.
Dalam
hal pengusaha tersebut belum mampu menghitung sendiri besarnya santunan
kecelakaan kerja dapat meminta bantuan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan
dan apabila tenaga kerja atau keluarganya tidak dapat menerima penetapan
besarnya santunan kecelakaan kerja yang ditetapkan maka, dapat mengajukan
keberatan atau banding kepada atasan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam
waktu selambat-lambatnya 14 hari terhitung sesudah penetapan diterima dan atasan
tersebut dalam waktu 30 hari harus sudah mengeluarkan penetapan tersebut.
Mengenai
besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut
a) Jaminan kecelakaan kerja yang
perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sbb : kelompok 1 :
0,25% dari upah sebulan; kelompok 2 : 0,54% dari upah sebulan; kelompok 3 : 0,89%;
kelompok 4 : 1,27% dan kelompok 5 : 1,75% dari upah sebulan.
b) Jaminan hari tua sebesar 5,70% dari
upah sebulan.
c) Jaminan kematian sebesar 0,30% dari
upah sebulan.
d) Jaminan pemeliharaan kesehatan
sebesar 6% bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga dan 3% bagi tenaga kerja
yang belum bekerja (pasal 9 ayat 1).
Jaminan
kecelakaan kerja
Tenaga kerja yang tertimpa
kecelakaan kerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja berupa penggantian biaya
meliputi :
a) Biaya pengangkutan tenaga kerja yang
mengalamo kecelakaan kerja kerumah sakit atau kerumahnya, termasuk biaya
pertolongan pertama pada kecelakaan.
b) Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan
atau perwatan selama dirumah sakit, termasuk rawat jalan.
c) Biaya rehabilitasi berupa alat bantu
atau ganti bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi
akibat kecelakaan kerja.
Untuk keperluan perhitungan
pembayaran santunan jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja tersebut
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja :
1. Magang atau murid atau narapidana
dianggap menerima upah sebesar upah sebulan tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan yang sama pada perusahaan yang bersangkutan.
2. Perorangan yang memborong pekerjaan
dianggap menerima upah sebesar upah tertinggi dari tenaga kerja pelaksana yang
bekerja pada perusahaan yang memborongkan pekerjaan.
Jamian
hari tua
Besarnya jaminan hari tua adalah
keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya. Jaminan
hari tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun atau
cacad total dan dapat dilakukan secara sekaligus ataupun secara berkala atas
pilihan tenaga kerja yang bersangkutan, dan apabila tenaga kerja meninggalkan
wilayah Indonesia untuk selama-lamanya. maka, pembayaran jaminan hari tua
dilakukan sekaligus.
Jaminan
pemeliharaan kesehatan diberikan kepada tenaga kerja atau suami atau istri yang
sah dan anak sebanyak-banyaknya 3 orang dari tenaga kerja (pasal 33 ayat 1).
Tenaga kerja atau suami atau istri dan anak tersebut berhak atas pemeliharaan
kesehatan sekurang-kurangnya sama dengan paket jaminan pemeliharaan kesehatan
dasar yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara (ayat 2).
Mengenai pelayanan khusus
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 1 hanya diberikan kepada tenaga kerja,
berupa :
a) Kacamata.
b) Protese mata.
c) Protese gigi.
d) Alat bantu dengar.
e) Prothese anggota gerak.
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk
mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggarannya menggunakan
mekanisme asuransi sosial. Sebagai program publik, JAMSOSTEK memberikan hak dan
membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja
berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan
medis, sedang kewajibannya adalah membayar iuran. Program ini memberikan
perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika
mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh
pengusaha dan tenaga kerja. Resiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh
program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil,
bersalin, cacad, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya
atau terputusnya penghasilan tenaga kerja atau membutuhkan perawatan medis.
Program JAMSOSTEK kepesertaannya
diatus secara wajib melalui Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah No. 14 tahun 1993, Keputusan Presdien No. 22 tahun 1993 dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1993.
Jenis – jenis (ruang lingkup)
program jamsostek terdiri dari :
·
Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK).
·
Jaminan
Hari Tua (JHT).
·
Jaminan
Kematian (JKM).
·
Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Banyak kendala yang dihadapi jamsostek dalam
menjalankan program-program pemeliharaan kesejahteraan tenaga kerja antara lain
kurang kesadaran dan tanggung jawab pihak pengusaha dalam mengikutsertakan
tenaga kerjanya dalam program Jamsostek, kurang profesionalnya pengurus
Jamsostek, dan masih banyak lagi kendala-kendala lainnya. Maka dari itu perlu
adanya kerjasama semua pihak yang terkait untuk memperlancar pelaksanaan
program-program Jamsostek.
SARAN
Keberadaan PT. JAMSOSTEK patut untuk disambut dengan
baik karena tujuannya untuk meringankan beban para pekerja dari bahaya risiko
pekerjaan yang dihadapi terutama kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Untuk
kelangsungan operasionalnya PT. JAMSOSTEK tentunya tidak terlepas dalam hal
mencari keuntungan dari usaha yang dijalankan disamping menghimpun dana (rising
fund) dari para peserta program jamsostek untuk kepentingan pembiayaan
pembayaran santunan (klaim) tenaga kerja. Diharapkan dalam menghimpun dana
tersebut pihak PT. JAMSOSTEK tidak hanya berdiam diri saja, sebaiknya
diupayakan bagaimana agar jumlah peserta program jamsostek meningkat dan
kualitas pelayanannnya pun ditingkatkan pula.
Suatu hal
yang tidak kalah penting bahwa jamsostek harus mampu menimbulkan etos kerja dan
semangat kerja sebagai upaya untuk menimbulkan kondisi lingkungan kerja yang
aman.
DAFTAR
PUSTAKA
Manulang, S. (1990). Pokok-Pokok
Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.
Mulyana,
Deden. ( __ ). Handout : Manajemen Resiko dan Asuransi. Tasikmalaya : FE Unsil
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek. Jakarta : PT.ASTEK.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek. Jakarta : PT.ASTEK.
Permenaker
No. 5/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran
iuran,
Pembayaran
Santunan dan Pelayanan Jamsostek Depnaker RI. Jakarta : Depnaker
Purba, R. (1992).
Purba, R. (1992).
Memahami
Asuransi Di Indonesia. Jakarta : PT. Pustaka Binaman Pressindo.
Suriaatmadja,
S. (1995). “Perkembangan PT. ASTEK dalam Jaminan Kesehatan”. Makalah Pada
Kongres IAKMI VIII tanggal 8 -11 Oktober 1995. Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar