Makalah Hukum
Lingkungan
“Pencemaran Sungai”
Di susun oleh :
Nama :
1.
Farid Hikmatullah
2.
Afrizal
3.
Andi Tarigan
4.
Luki Efrandi A
5.
Andri Falani W
Kelas : 3 C (sore)
Dosen pembimbing : Endang Suprapti, SH, MH
Jakarta
2013
Kata pengantar
Segala
puji kehadirat tuhan yang maha esa yang telah memberikan nikmat dan karunianya
kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik
tanpa adanya hambatan.
Dalam
makalah ini kami membahas tentang masalah lingkungan yang dihadapi masyarakat
pada saat ini dan juga mengenai hukum yang terkait didalamya.dan kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu dalam proses
pembuatan makalah ini terutama dosen yang memberikan mata kuliah tentang hukum
lingkungan.
Kami
menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna dan oleh karena itu, kami sebagai
penyusun atau pembuat makalah mengharapkan saran dan kritik yang membangun agar
makalah ini dapat digunakan sebagai referensi para mahasiswa mempelajari
tentang hukum lingkungan.
Daftar
Isi
Kata
Pengatar……………………………………………………………………… 2
Daftar
Isi…………………………………………………………………………… 3
Bab 1
Pendahuluan………………………………………………………………………. 4
Latar
belakang……………………………………………………………………. 4
Rumusan
Masalah………………………………………………………………... 5
Tujuan
Penulisan…………………………………………………………………. 5
Bab 2
Pembahasan………………………………………………………………………. 6
Pencemaran
Sungai………………………………………………………………. 6
Bahan
pencemar air sungai……………………………………………………… 6
Indikator
pencemaran air sungai……………………………………………….. 7
Penyebab
pencemaran air sungai………………………………………………. 7
Dampak
pencemaran air sungai………………………………………………... 8
Pencegahan
pencemaran air sungai……………………………………………. 9
Penanggulangan
pencemaran air sungai………………………………………. 10
Bab 3
Penutup…………………………………………………………………………... 11
Kesimpulan………………………………………………………………………. 11
Saran……………………………………………………………………………... 12
daftar
Pustaka…………………………………………………………………… 13
BAB 1
Pendahuluan
Latar belakang
Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup
orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat bermanfaat bagi hidup dan
kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Untuk menjaga atau mencapai
kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan
tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan pengendalian.
Pelestarian kualitas air merupakan upaya untuk memelihara fungsi air agar
kualitasnya tetap pada kondisi alamiah. Pengelolaan kualitas air dilakukan
dengan upaya pengendalian pencemaran air, yaitu dengan upaya memelihara fungsi
air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu. Air yang relatif bersih sangat
didambakan oleh manusia, baik untuk keperluan hidup sehari-hari,
keperluan industri, untuk kebersihan sanitasi kota, maupun untuk
keperluan pertanian dan lain sebagainya.
Dewasa ini air menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian
serius. Untuk memperoleh air yang baik sesuai dengan standar tertentu, saat ini
menjadi barang yang mahal, karena air sudah banyak tercemar oleh limbah-limbah
dari berbagai hasil kegiatan manusia. Sehingga secara kualitas, sumber daya air
telah mengalami penurunan. Demikian pula secara kuantitas, yang sudah tidak
dapat memenuhi kebutuhan manusia yang terus meningkat.
Apabila diperhatikan dari hari ke hari
makin banyak berita-berita mengenai pencemaran sungai. Pencemaran sungai
ini terjadi dimana-mana. Krisis air juga tejadi di hampir seluruh Pulau Jawa
dan sebagian Pulau Sumatera, terutama di kota-kota besar baik akibat pencemaran
limbah cair industri, rumah tangga ataupun pertanian.
Pencemaran sungai di banyak wilayah di Indonesia telah
mengakibatkan terjadinya krisis air bersih. Kurangnya kesadaran warga sekitar
serta lemahnya pengawasan pemerintah dan keengganan mereka untuk melakukan
penegakan hukum yang benar menjadikan masalah pencemaran sungai menjadi hal
yang kronis yang semakin lama semakin parah.
Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud pencemaran sungai?
Apa
saja yang menjadi indikator pencemaran sungai?
Apa
saja yang menjadi sumber pencemaran sungai?
Apa dampak dari pencemaran sungai?
Bagaimana
mencegah pencemaran sungai?
Bagaimana
menanggulangi pencemaran sungai?
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka tulisan ini bertujuan untuk mengupas mengenai
pencemaran sungai. Secara khusus akan dibahas sumber, dampak dan pencegahan
serta penanggualangan pencemaran sungai yang tentu saja tidak lepas dari
pengertian dan perspektif hukum dari pencemaran sungai serta indikator
pencemaran tersebut. Diharapkan dengan adanya penjelasan mengenai dampak
pencemaran sungai beserta cara penanggulangan, timbul kesadaran dari kita semua
akan betapa pentingnya sungai bagi kehidupan yang pada akhirnya
pencemaran sungai dapat dikurangi sehingga didapat sumber air yang aman dan
sesuai baku mutu.
Bab 2
Pembahasan
Pencemaran
Sungai
Air merupakan sumber
kehidupan di muka bumi ini, kita semua bergantung pada air. Untuk itu
diperlukan air yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Tapi pada
akhir-akhir ini, persoalan penyediaan air yang memenuhi syarat menjadi masalah
seluruh umat manusia. Dari segi kualitas dan kuantitas air telah berkurang yang
disebabkan oleh pencemaran.
Dalam praktek
operasionalnya, pencemaran lingkungan hidup tidak pernah ditunjukkan secara
utuh, melainkan sebagai pencemaraan dari komponen-komponen lingkungan hidup,
seperti pencemaran air, pencemaran air sungai, pencemaran air laut, pencemaran
air tanah dan pencemaran udara. Dengan demikian, definisi pencemaran air mengacu pada
definisi lingkungan hidup yang ditetapkan dalam UU tentang lingkungan hidup
yaitu UU No. 23/1997.
Menurut UU Republik Indonesia No 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup
yaitu; masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup
tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Demikian pula dengan
lingkungan air yang terdapat di sungai yang dapat tercemar karena masuknya atau
dimasukannya mahluk hidup atau zat yang membahayakan bagi kesehatan. Air sungai
dikatakan tercemar apabila kualitasnya turun sampai ke tingkat yang
membahayakan sehingga air tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya.
Bahan
Pencemar Air Sungai
Pada dasarnya bahan pencemar air
dikelompokan menjadi :
a) Sampah yang dalam proses
penguraiannya memerlukan oksigen yaitu sampah yang mengandung senyawa
organik, misalnya sampah industri makanan, sampah industri gula tebu,
sampah rumah tangga (sisa-sisa makanan), kotoran manusia dan kotoran hewan,
serta tumbuh-tumbuhan dan hewan yang mati.
b) Bahan buangan padat, yang
dimaksud bahan buangan padat adalah adalah bahan buangan yang berbentuk padat,
baik yang kasar atau yang halus, misalnya sampah. Buangan tersebut bila dibuang
ke air menjadi pencemaran dan akan menimbulkan pelarutan, pengendapan ataupun
pembentukan koloidal.
c) Bahan pencemar penyebab
terjadinya penyakit, yaitu bahan pencemar yang mengandung virus dan bakteri
misal bakteri coli yang dapat menyebabkan penyakit saluran pencernaan
(disentri, kolera, diare, tyfus) atau penyakit kulit
d)
Bahan pencemar senyawa anorganik/mineral, Bahan buangan anorganik sukar didegradasi oleh
mikroorganisme, umumnya adalah logam.
Indikator Pencemaran Air Sungai
Indikator atau tanda bahwa air lingkungan telah tercemar adalah adanya
perubahan atau tanda yang dapat diamati yang dapat digolongkan menjadi :
a.
Pengamatan secara fisis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan tingkat kejernihan air
(kekeruhan), perubahan suhu, warna dan adanya perubahan warna, bau dan
rasa,
b.
Pengamatan secara kimiawi, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan zat kimia yang
terlarut dan perubahan pH,
c. Pengamatan
secara biologis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan
mikroorganisme yang ada dalam air, terutama ada tidaknya bakteri pathogen.
Penyebab
Terjadinya Pencemaran Sungai
Pencemaran air sungai dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu pencemaran sungai
yang disebabkan oleh alam dan pencemaran sungai yang disebabkan oleh ulah
manusia. Pencemaran sungai yang disebabkan oleh alam antara lain akibat
desposisi asam, kebakaran hutan, meletusnya gunung berapi, serta endapan hasil erosi. Sementara
pencemaran sungai yang disebabkan oleh ulah manusia terbagi menjadi beberapa
sumber pencemaran, antara lain limbah industri, limbah pemukiman, limbah
pertanian, limbah rumah sakit, dan limbah pertambangan.
Pencemaran
Sungai yang Disebabkan oleh Alam
a)
Desposisi Asam, Kelebihan
zat asam pada sungai
akan mengakibatkan sedikitnya spesies yang bertahan. Jenis plankton dan invertebrata merupakan
mahkluk yang paling pertama mati akibat pengaruh pengasaman.
Kebakaran
Hutan, Kebakaran hutan memang tidak secara signifikan
menyebabkan perubahan kualitas air di sungai, namun kebakaran hutan bisa
menyebabkan terganggunya
ekosistem makhkluk hidup yang ada di sungai yang disebabkan faktor asap.
Pencemaran
Sungai yang Disebabkan oleh Ulah Manusia
a)
Limbah Industri, Limbah industri sangat potensial sebagai penyebab
terjadinya pencemaran air sungai. Pada umumnya limbah industri mengandung
limbah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun. Menurut PP 18 tahun 99 pasal 1,
“limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan
berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup
sehingga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk
lainnya.”. Karakteristik limbah B3 adalah korosif/ menyebabkan karat, mudah
terbakar dan meledak, bersifat toksik/ beracun dan menyebabkan infeksi/ penyakit.
b) Limbah
Pertambangan, Limbah pertambangan seperti batubara biasanya tercemar asam
sulfat dan senyawa besi, yang dapat mengalir ke luar daerah pertambangan. Air yang mengandung kedua senyawa
ini dapat berubah menjadi asam
Dampak Pencemaran Sungai
Pencemaran sungai dapat berdampak sangat luas, misalnya
dapat meracuni air minum. Pencemaran sungai menjadi
penyebab ketidakseimbangan ekosistem sungai, pengrusakan hutan akibat hujan
asam, dsb.
Di badan air, seperti sungai dan
danau, nitrogen dan fosfat dari kegiatan pertanian telah menyebabkan
pertumbuhan tanaman air yang di luar kendali yang disebut eutrofikasi (eutrofication).
Ledakan pertumbuhan tersebut menyebabkan oksigen yang seharusnya digunakan
bersama oleh seluruh hewan/tumbuhan air, menjadi berkurang. Ketika tanaman air
tersebut mati, dekomposisinya menyedot lebih banyak oksigen. Akibatnya ikan
akan mati dan aktivitas bakteri akan menurun.
Dampak
pencemaran air pada umumnya dibagi dalam 3 kategori (KLH, 2004), antara lain
dampak terhadap kehidupan biota ait, kualitas air, dan kesehatan.
1)
Dampak Terhadap Kehidupan Biota Air
Banyaknya zat pencemar pada air
limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut.
Sehingga akan mengakibatkan kehidupan dalam air yang membutuhkan oksigen
terganggu serta mengurangi perkembangannya. Selain itu kematian dapat pula
disebabkan adanya zat beracun yang juga menyebabkan kerusakan pada tanaman dan
tumbuhan air.
2)
Dampak Terhadap Kualitas Air
Pencemaran
sungai dapat menyebabkan penurunan kualitas air. Sungai yang belum tercemar
memiliki air yang jernih, pH netral, tidak berbau dan bisa diminum lansung. Di
pedesaan pada umumnya masyarakat mempergunakan sungai tersebut untuk mandi,
tetapi pada masa sekarang sudah jarang dijumpai fenomena tersebut
3)
Dampak Terhadap Kesehatan
Pencemaran
sungai dapat menjadi media hidup suatu vektor penyakit. Ada beberapa penyakit yang masuk
dalam katagori water-borne diseases, atau penyakit-penyakit yang dibawa
oleh air, yang masih banyak terdapat di daerah-daerah
Pencegahan Pencemaran Sungai
Berikut ini
adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran sungai :
1.
Penggunaan detergen secukupnya,
2.
Tidak mebuang sampah ke sungai
3.
Penggunaan pupuk dan pestisida secukupnya,
4.
Setiap industri atau pabrik menyediakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah
(IPAL),
5.
Reboisasi
6.
Pengomposan sampah organik,
7.
Pendaurulangan sampah anorganik.
Penanggulangan Pencemaran Air
Sungai
Pengendalian/penanggulangan pencemaran
air di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Secara umum hal
ini meliputi pencemaran air baik oleh instansi ataupun non-instansi. Salah satu
upaya serius yang telah dilakukan Pemerintah dalam pengendalian pencemaran air
adalah melalui Program Kali Bersih (PROKASIH). Program ini merupakan upaya
untuk menurunkan beban limbah cair khususnya yang berasal dari kegiatan usaha
skala menengah dan besar, serta dilakukan secara bertahap untuk mengendalikan
beban pencemaran dari sumber-sumber lainnya. Program ini
juga berusaha untuk menata pemukiman di bantaran sungai dengan melibatkan
masyarakat setempat (KLH, 2004).
Pada prinsipnya
ada 2 (dua) usaha untuk menanggulangi pencemaran, yaitu penanggulangan secara non-teknis dan secara teknis. Penanggulangan secara
non-teknis yaitu suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara
menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur dan
mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak
terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat memberikan
gambaran secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan,
misalnya meliputi AMDAL, pengaturan dan pengawasan kegiatan dan menanamkan
perilaku disiplin. Sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber pada
perlakuan industri terhadap perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah
proses, mengelola limbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran.
Bab 3
Penutup
Kesimpulan
1.
Pencemaran air sungai adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur, atau
komponen lainnya kedalam air sungai sehingga menyebabkan turunnya kualitas air
sungai yang terganggu ditandai dengan perubahan bau yang menyengat, rasa, dan
warna yang keruh.
2.
Bahan pencemaran sungai dapat dikelompokkan menjadi sampah, bahan buangan padat, bahan pencemar penyebab penyakit, bahan pencemar senyawa anorganik/mineral, bahan pencemar oganik, bahan pencemar zat radioaktif, bahan pencemar endapan/sedimen, bahan pencemar berupa kondisi.
3. Secara umum
penyebab pencemaran sungai dikelompokkan menjadi limbah industri, limbah
pemukiman, limbah pertanian, limbah pertambangan, dan limbah rumah sakit.
4.
Pencegahan pencemaran sungai antara lain tidak membuang sampah penggunaan
detergen secukupnya, penggunaan pupuk
dan pestisida secukupnya, setiap industri
atau pabrik menyediakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), reboisasi, pengomposan
sampah organik,
dan pendaurulangan sampah anorganik.
5. Penanggulangan pencemaran
sungai antara lain melakukan pengelolaan sampah seperti melakukan pengomposan
sampah organik dan mendaur ulang sampah anorganik dan limbah industri. Selain
itu kita bisa melakukan program kali bersih (PROKASIH) untuk menanggulangi
sungai-sungai yang tercemar.
Saran
Kesadaran akan pentingnya memelihara
kelestarian sungai sangat penting. Melakukan segala pencegahan dan
penanggulangan tidak akan berjalan apabila tidak adanya kesadaran masyarakat
akan pentingnya sungai. Untuk itu marilah kita jaga dan lestarikan sungai kita
dari hal terkecil seperti tidak membuang sampah ke sungai. Dengan begitu kita
ikut membantu pemerintah untuk menanggulangi sungai-sungai kita yang tercemar. Melestarikan
alam adalah kewajiban kita sebagai pelajar dan generasi penerus.
Daftar Pustaka
Harper
(1986). Hospital waste disposal system. United States Patent : 4,619,409
http://id.wikipedia.org/wiki/Sampah
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/SETJEN/PUSSTAN/info_5_1_0604/isi_4.htm
http://onlinebuku.com/2009/01/20/pengolahan-limbah-plastik-dengan-metode-daur-ulang-recycle/
makasih gan ijin sedot yaw
BalasHapusijin copas sedikit mas
BalasHapus