TUGAS KRIMINOLOGI
DI SUSUN OLEH :
NAMA
: FARID HIKMATULLAH
NPM : 12400164
KELAS : HUKUM PIDANA (308)
DOSEN : Prof. Dr. Abdussalam, SH, MH.
JAKARTA 2015
1.
Sebutkan
dan jelaskan mengapa kriminologi lahir sebagai ilmu pengetahuan terendiri melepaskan
dari hukum pidana ?
Jawab
:
Criminology merupakan ilmu pengetahuan yang baru
berkembang pada abad ke-19, bersamaan dengan berkembangnya sosiologi. Kelahiran
criminology didorong oleh aliran positivisme . tapi elemen-elemen criminology
telah dikenalkan oleh para filosof yunani kuno yaitu Plato dalam bukunya
republiec, antara lain menyatakan bahwa gold, human merupakan sumber crimen.
Aristotle menyatakan bahwa property menimbulkan crimen dan rebellion .
kelahiran criminology sebagai ilmu pengetahuan , karena hukum pidana baik
materiil maupun formal serta sistem penghukuman sudah tidak efektif lagi untuk
mencegah dan memberantas kejahatan , bahkan kejahatan semakin meningkat dalam
berbagai aspek kehidupan. Dengan tidak efektifnya hukum pidana , maka para ahli
pikir mulai mengadakan penelitian bukan pada aturan-aturan hukum yang mengenai
kejahatan atau bertalian dengan pidana , tapi objeknya adalah orang yang
melakukan kejahatan itu sendiri.
2.
Sebutkan
dan jelaskan kriminologi secara etinologi maupun menurut pendapat para tokoh !
Jawab
:
Istilah criminology, secara etinologi, criminology
adalah ilm pengetahuan tentang kejahatan. Istilah criminology untuk pertama
kali digunakan oleh P.Topinand (1879), ahli antropology parancis sebelumnya
menggunakan istilah antropology criminal. Menurut Edwin . H. Sutherland (1947).
Criminology adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai
fenomena sosial termasuk didalamnya seluruh proses pembuatan undang-undang,
pelanggaran dan pelaksanaan undang-undang.
W.A Bonger, memberi pengertian bahwa criminology
adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya yang
juga mempelajari gejala-gejala patologi sosial
seperti kemiskinan, anak haram, pelacuran dan bunuh diri.
3.
Sebutkan
dan jelaskan ruang lingkup criminology menurut Bonger !
Jawab :
Menuru
Bonger, ruang lingkup criminology dibedakan anatara criminology murni dan
terapan.
a. Ruang
lingkup criminologi murni, meliputi :
1) Antropology
criminal
Ilmu pengetahuan
tentang manusia yang jahat dilihat dari segi biologisnya yang merupakan bagian
dari ilmu alam antropology juga disebut sebagai cabang terakhir dari ilmu
hewan.
2) Sosiologi
criminal
Ilmu pengetahuan mempelajari
dan meneliti kejahatan sebagaisuatu gejala masyarakat untuk mengetahui sampai
dimana sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
3) Psychology
criminal
ilmu pengetahuan yang
mempelajari kejahatan dari aspek psikologis.
4) Psiko
patologi criminal
Ilmu pengetahuan yan
mempelajari dan meneliti pelaku kejahatan yang sakit jiwa atau sakit syarafnya.
5) Penologi
Ilmu pengetahuan yang
mempelajari dan meneliti kejahatan dari penjahat-penjahat yang telah
dijatuhi hukuman.
b. Ruang
lingkup criminologi terapan
1) Higiene
criminil
Tujuanya mencegah
terjadinya kejahatan , maka usaha-usaha pemerintah yaitu menerapkan
undang-undang secara konsisten, sistem jaminan hidup, dan kesejahteraan untuk
mencegah timbulnya kejahatan.
2) Politik
criminil
Pemerintah harus
melaksanakan program pendidikan keterampilan kepada para penganggur sesuai
dengan bakat yang dimiliki dan menyediakan pekerjaan serta penampungannya.
3) Criminalistik
Untuk mengungkapkan
kejahatan, menerapkan tekhnik pengusutan dan penyidikan secara scientific.
Dalam mengungkap kejahatan dengan menggunakan scientifik criminalistik antara
lain yaitu identifikasi, labolatorium criminal, alat tes DNA, balistik, dll
sesuai dengan perkembangan tekhnologi.
4.
sebutkan
dan jelaskan objek studi criminology !
jawab :
objek
studi krimonology meliputi kejahatan, pelaku atau penjhat dan reaksi masyarakat
terhadap kejahatan dan pelaku atau penjahat.
1) Kejahatan
(yuridis dan non yuridis)
kejahatan
menurut hukum yuridis sebagai perbuatan yang yang telah ditetapkan oleh negara
sebagai kejahatan dalam hukum pidananya dan diancam dengan suatu sanksi.
Kejahatan
non yuridis sebagai gejala kejahatan yang terjadi daalam proses interaksi
antara bagian-bagian dlam masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan
perumusaan tentang kejahatan dengan kelompok-kelompok masyarakat mana yang
memang melakukan kejahatan.
2) Pelaku
atau penjahat penajahat merupakan para pelaku pelanggaran hukum pidana dan
telah diputus oleh pengadilan atas pelanggarannya dan disebut sebagai
narapidana. B. Mendehlsohn, menghendaki viktimologi terlepas dari kriminologi,
tapi hal ini kurang beralasandengan demikian pelaku kejahatan adalah orang yang
melakukan pelanggaran hukum pidan disebut narapidana dan pelaku kejahatan yang
belum ditangkap ditahan, diproses hukum termasuk pelaku kejahatan masih dalam
proses hukum untuk penjatuhan pidana.
3) Reaksi
masyarakat terhadap kejahatan, pelaku dan koban kejahatan.
Dalam
hal ini mempelajari dan meneliti serta membahas pandangan serta tanggapan
masyarakat terhadap perbuatan atau gejala yang timbul di masyarakat yang
dipandang sebagai merugiakan atau membahayakan masyarakat luas tetapi
undang-undang belum mengaturnya.
a. Reaksi
formal masyarakat terhadap tindakan kejahatan.
Bentuk-bentuk tindakan
yang dilakukan oleh lembaga-lembaga masyarakat yang dibentuk secara formal
untuk menanggulangi kejahatan, dan didalamkan oleh aparat penegak hukum yang
diatur dalam KUHP.
b. Reaksi
informal lembaga formal terhadap kejahatan
Lembaga-lembaga
pemerintahan lain yang diberi wewenang oleh undang-undangmelakukan tugas untuk
kepentingan masyarakat baik dibidang politik,ekonomi, budaya terutama menciptakan
lapangan pekerjaan, melakukan pendidikan wajib 12 tahun dan melakukan perawatan
kesehatan bagi semua masyarakat baik kepada pelaku kejahatan.
c. Reaksi
non formal masyarakat terhadap kejahatan.
Reaksi non formal
masyarakat terhadap kejahatan adalah lembaga-lembaga dibentuknya keamananbaik
dilingkungan pemukiman, lingkungan perkantoran, lingkungan tempat.
5.
Sebutkan
dan jelaskan metode studi kriminologi !
Jawab
:
Metode
yang dipergunakan adalah adalah metode kualitatif dan metode kuantitatif dengan
menerapkan statistik kriminil. Penelitian kualitatif
ditandai oleh fakta bahwa :
a) Tidak
distandarkan dan distrukturkan sebagaimana penelitian kuantitatif.
b) Dijalin
dengan pengumpulan data.
c) Menggunakan
metode yang beragam.
d) Sementara
banyak metode yang berbeda dari metode kuantitatif, maka yang lainnya tidak.
Proses
analisis kualitatif melalui proses siklus dari analisis yang berkelanjutan
mengalami tiga fase, yaitu:
Tingkat
1: reduksi data
Dalam tingkat ini menunjukan proses
manipulasi, interasi, transformasi dan sorotan dari data, sementara data
tersebut dipresentasikan. Peringkasan, pengkodean, dan pengkategorian adalah
beberapa cara yang dilakukan. Reduksi data membantu mengidentifikasi aspek yang
penting dari pokok masalah dalam pertanyaan, memfokuskan pengumpulan data,
contoh dan metode sampai kesimpulan.
Tingkat
2: organisasi data
Dalam tingkat ini merupakan proses
pemasangan informasi yang mengelilingi judul dan poin tertentu. Pengategorian
informasi dalam arti yang lebih spesifik dan presentasi hasil dalam beberapa
bentuk seperti teks, matriks, bagan dan grafik.
Tingkat
3: interpretasi
Dalam tingkat ini termasuk pengambilan
keputusan dan penggambaran keputusan yang berhubungan dengan pertanyaan
penelitian. Penelitian yang berlanjut sampai kejenuhan telah dicapai.
Metode kuantitatif
Objektifitas
biasanya dilakukan untuk mengurangi penilaian pribadi dan prasangka. Peneliti
menggunakan metode kuantitatif terdapat dua yaitu:
Penelitian
kelompok pertama mendukung objektifitas yang percaya pada nilai-nilai netral.
Peneliti kedua adalah menolak dan tidak percaya pada apa yang disebut sebagai
norma.
Value neutrality, penelitian harus
dibatasi dalam prasangka dirinya. Peneliti diajarkan untuk menjadi tekhnisi
atau konsultan dan bukan sebagai pembaharuan. Pandangan pribadi peneliti
haruslah dibuang jauh dari penelitian. Prinsip utama dari objektifitas yaitu:
a) Nilai
yang bebas, tujuannya untuk mempelajari apa dan bukan bagaimana seharusnya,
untuk alasan ini, struktur teori dan penelitian haruslah berpegang pada prinsip
menyeluruh dan kenetralan dan mencoba untuk mencapai tingkat tertinggi yang
mungkin terhadap objektifitas.
b) Peneliti
sosial harus menjadi penilai yang bebas, yaitu mereka harus menghilangkan
penilaian pribadi dan mengesampingkan pandangan subjektif pada saat bekerja
sebagai seorang akademisi.
c) Penilaian
haruslah digunakan untuk politisi, yang lebih dikenal dengan keseluruhan proses
sosial dan kehidupan sosial dan bukan dari peneliti sosial.
6.
Sebutkan
dan jelaskan teori biologi kriminal casare lambroso, goring, dan E.A Hooten !
Jawab
:
Cesare lambroso
disebut sebagai bapak kriminologi modern dan pelopor mashab positive, ajaran
yang dikemukakan olehnya yaitu:
1) Penjahat
adalah orang yang mempunyai bakat jahat.
2) Bakat
jahat tersebut diperoleh karena kelahiran yaitu diwariskan oleh nenek moyang.
3) Bakat
jahat tersebut dapat dilihat dari ciri-ciri biologis tertentu, seperti muka
yang tidak simetris, bibir tebal, hidung pesek dan lain-lain.
4) Bakat
jahat tersebut tidak dapat diubah, artinya bakat jahat tersebut tidak dapat
dipengaruhi.
Goring
berkesimpualn bahwa lombroso keliru, tidak ada yang bisa disebut sebagai jenis
kriminal fisi. Temuan-temuan tersebut
juga tidak mendukung sama sekali teori lombroso bahwa para penjahat sama
sekali berbeda dari warga negara patuh hukummenurut penampilan fisik dan
stigmata yang dapat diukur. Meskipun goring menolak teori khusus lombroso
mengenai penjahat sebagai atavisme evolusioner, goring menerima pemikiran
lombroso bahwa para penjahat terlahir dengan sifat-sifat kriminal. Teori goring
adalah menyampingkan dampak faktor-faktor sosial terhadap kejahatan dan
mengemukakan bahwa para penjahat bersifat rendah diri terhadap warga negara
patuh hukum.
Selanjutnya
E.A Hooten berpendapat bahwa para penjahat secara biologis rendah diri terhadap
warga negara patuh hukum. Pemikiran lombroso tentang kerendahan diri penjahat
yang didukung oleh goring dan hooten juga ditemukan dalam teori kelemahan
pikiran, sifat-sifat kriminal yang diturunkan, ketidak seimbangan endoktrin dan
jenis-jenis tubuh.
7. Sebutkan dan jelaskan teori
psikologi kriminal !
Jawab
:
Usaha mencari ciri-ciri psikis pada para penjahat
didasarkan anggapan bahwa penjahat merupakan orang-orang yang mempunyai
ciri-ciri psikis yang berbeda dengan orang-orang yang bukan penjahat dan ciri
tersebut terletak pada intelegensinya yang rendah.
Bentuk-bentuk
gangguan mental meliputi psikoses, neuroses, dan cacat mental.
a) Piskoses
organis, bentuk-bentuknya terdiri dari :
1) Kelumpuhan
umumdari otak yang ditandai dengan kemerosotanyang terus-menerus dari seluruh
kepribadian.
2) Traumatic
psikoses yang diakibatkan luka otak oleh kecelakaan dll.
3) Encephalis
lethargica, melakukan kegiatan yang anti sosial.
4) Senile
dementia, kemunduran pada kemampuan fisik dan mental dan kehilangan kontrrol
terhadap orang lain.
5) Pnerperal
insanity, kekhawatiran yang luar biasa disebabkan karena kelahiran anak yang
tidak dikehendaki dll.
6) Epilepsi,
salah satu bentuk psikoses yang sangat terkenal, akan tetapi juga salah satu
bentuk psikoses yang sukar dipahami.
7) Psikoses
yang disebabkan oleh alkohol.
b) Psikoses
fungsional, bentuk paling utama adalah :
1) Paranoid,
diliputi oleh khayalan, merasa hebat, merasa dikejar-kejar.
2) Maniac
depressive psikoses, penderitanya menunjukan tanda-tanda perubahan dari
kegembiraan yang berlebihan kekesedihan.
3) Schizoprenia,
penderitanya ada kepribadian yang terpecah yaitu adany fantasi, delusi dan
halusinasi.
Neuroses
Secara
statistik, pelanggaran hukum lebih banyak dilakukan oleh penderita neuroses
daripada psikoses. Dan dianataranya :
a) Anixiety
neuroses dan phobia
Ketakutan yang tidak
wajar dan berlbihan terhadap adanya bahaya dari sesuatu atau pada sesuatu yang
tidak ada.
b) Histeria
Adanya disosiasi antara
dirinya dengan lingkungan dalam berbagai bentuk seperti emosional, suka bohong
dll.
c) Obsesional
dan compulsiveneuroses
Adanya keinginan atau ide-ide yang
tidak rasional dan tidak dapat ditahan.
Cacat mental
Cacat
mental lebih ditekankan pada kekurangan intelegensia daripada karakter atau
kepribadiannya, yaitu dilihat dari tinggi rendahnya iq dan tingkat
kedewasaannya.
8.
Sebutkan
dan jelaskan teori sosiologi kriminal !
Jawab
:
Dalam teori ini, mempelajari, meneliti, dan membahas
hubungan antara masyarakat dengan anggotanya, tugas kriminologi untuk
menjelaskan kejahatan-kejahatan yang perlu diteliti bagaimana aspek-aspek
budaya tertentu dapat mempengaruhi timbulnya kejahatan.
Dalam
mempelajari, meneliti tindakan penyimpangan sosial melaui pendekatan :
1) Melihat
penyimpangan sebagai kenyataan objektif, dalam pendekatan ini didaarkan pada
gambaran tentang norma dan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat dengan
mendasarkan pada asumsi-asumsi tertentu. Misalnya adanya asumsi yaitu konsensus
tentang nilai atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
2) Penyimpangan
sebagai problematic subyektif, yaitu mempelajari pendekatan dan meneliti
batassan sosial dari pelaku kejahatan, untuk mengetahui bagaimana perspektif
dari orang-orang yang memberikan batasan kepada seseorang sebagai pelaku penyimpangan
sosial.
9.
Sebutkan
dan jelaskan teori interaksionis !
Jawab
:
Max weber, mengakui adanya realitas dibelakang
struktur sosial yang makro, yang merupakan interaksi simbolik yang bermakna
antara manusia. Goode, mengemukakan tiga kunci pangkal tolak untuk para
interaksionis : a. Orang beraksi berdasarkan makna, b. Makna timbul karena
adanya interaksi dengan orang lain terutama dengan orang yang sangat dekat, c.
Makna terus menerus berubah karena adanya interpretasi terhadap objek, orang
lain dan situasi.
10. Sebutkan dan jelaskan teori
labelling !
Jawab
:
Pada permulaan tahun enam puluhan, teori labelling
mulai mempersoalkan kejahatan dan penjahat dan suatu perspektif yang lain, yang
berbeda jika teori-teori sebelumnya terlalu menekankan pada soal watak atau
perilaku, maka yang ingin dipersoalkan sekarang ialah bagaimana masyarakat
bereaksi terhadap devian. Teori ini membedakan devian primer dan devian
sekunder. Devian primer adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, sedang
devian sekunder adalah suatu proses dimana orang lain beraksi terhadap akibat
atau implikasi dari devian primer.
Teori labeling merasa tidak penting untuk
mempersoalkan faktor kausal dan penilaian penjelasan yang bertalian dengan
variabel personal.. bahkna mereka mengagap sebagai sian-sia untuk meneliti
perbedaan kepribadian yang mungkin dapat membedakan kategori seseorang sedikit
banyak pertalian dengan permasalahan kriminalitas. Teori labeling menaruh
perhatian terhadap rakyat lapisan bawah, golongan minoritas dan seterusnya.
Selanjutnya mempersoalkan tentang kekuasaanyang diperoleh oleh mereka yang
dapat menekankan labelling yang dikehendaki terhadap kaum lemah ini.
11. Sebutkan dan jelaskan teori sobural
!
Jawab
:
Materi yang dijelaskan oleh J E Sahetapy tersebut berdasarkan pengamatan dan pengalaman yang
diangkat ke permukaan dan dianalisis bahwa kejahatan bukan menjadi tanggung
jawab polri saja, tetapi juga menjadi lembaga-lembaga lain dalam kerangka
memakmurkan dan mensejahterahkan bangsa dan negara.
Menurut
J E Sahetapy, menggunakan istilah
sobural sebagai akronim, dari nilai-nilai sosial, aspek budaya dan faktor
struktur dari suatu masyarakat tertentu, konsep dan pendekatan sobural harus
menyadari bahwa orang tidak akan selalu duduk dipuncak bayonet.
12. Sebutkan dan jelaskan teori kontrol
sosial !
Jawab
:
Kita dapat menyesuaikan diri karena kontrol sosial
mencegah kita dari berbuat kejahatan. Kapanpun kontrol sosial tersebut tidak
berfungsi atau melemah, penyimpangan hukum akan terjadi teori kontrol sosial
menyatakan bahwa orang termotivasi untuk menyesuaikan diri oleh kontrol sosial,
tetapi tidak membutuhkan motivasi khusus untuk melanggar hukum seara alami
dalam kontrol sosial, motivasi tersebut tidak perlu merujuk pada kecenderungan
bawaan untuk berbuat kejahatan dan tidak ada variasi individu dalam motullasi
untuk berbuat kejahatan, dorongan menuju kejahatan disebarkan secara seragam
atau merata dalam masyarakat.
Nye
mengembangkan dan mengidentifikasi tiga kategori pokok dari kontrol sosial yang
mencegah kejahatan:
a) Kontrol
langsing, diaman hukuman dijatyhkan atau diancamkan untuk perbuatan jahat dan
kerelaan diberikan oleh para orang tua.
b) Kontrol
tak langsung, diaman seorang remaja menahan diri dari kejahatan karena
perbuatan jahatnya bisa mengakibatkan perasaan jahat dan kekecewaan orang tua
atau dengan siapa mereka berhubungan dekat.
c) Kontrol
internal, diaman hati nurani atau perasaan bersalah atau para reaja mencegahnya
terlibat dalam perbuatan jahat.
13. jelaskan kaitan teori kriminologi
dengan kasus pidana konvensional !
Jawab
:
Kasus tindak pidana konvensional adalah semua tindak
pidana yang dirumuskan dalam KUHP meliputi tindak pidana kejahatan terhadap
keamanan negara, ketertiban umum, perkelahian, terhadap kekuasaan umum, sumpah
dan keterangan palsu, memalsukan matau uang, memalsukan surat, materai,
mengahnucrkan atau merusakan barang, penyalahgunaan jabatan, pelayanan,
penerbangan, peanggarana umum, membuka rahasia, dan hasil penelitian mengenai
terjadinya kejahatan menajdi tugas dan tanggung jawab wewenang polisi melakukan
penyelidikan dan penyidikan.
Dan
dengan hasil analisis teori-teori dalam kriminlogi dengan kasus-kasus tindak
pidana konvensional tersebut diatas, maka hasil analisis tersebut dapat
digunakan untuk melakuakn pencegahan terhadap tindak pidana konvensional.
14. Jelaskan kaitan teori kriminologi
dengan tindak pidana trans-nasional !
Jawab
:
Kasus tindak pidana trans nasional meliputi tindak
pidana narkoba, terorisme, trafficking, cyber crime, perampokan, penyelundupan
senjata api. Hasil peneliian mengenai tindak pidana trans nasional menjadi
tugas dan wewenang polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam
tindak pidana narkoba melakuka tindak pidana tersebut karena mengahsilkan
keuntungan yang sangat besar sebagai hasil sampingan dari pekerjaan yang legal
dengan penghasilan pas-pasantermasuk dalam teori pembelajaran sosial. Dan
seharusnya yang menjadi ujung bayonet (teori sobural) menjadi tanggung jawab
fungsi pemerintah dibidang agama, pendidikan, tenagaga akerja dan sosial, agar
para penganggur tersebut dimnfaatkan oleh puhak ketiga karena kelemahan fungsi
pemerintahan, sehingga polri memikul tanggung jawab dalam memelihara dan
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai ujung bayonet.
15. Jelaskan kaitan teori kriminologi
dengan tindak pidana terhadap kekayaan negara !
Jawab
:
Tindak
pidana terhadap kekayaan negaa meliputi korupsi, ilegal logging,ilegal fishing,
ilegal miningfiskal dan HAKI. . Hasil peneliian mengenai tindak pidana terhadap
kekayaan negara menjadi tugas dan wewenang polisi untuk melakukan penyelidikan
dan penyidikan. Dan sebagai berikut :
1) Tindak
pidana korupsi yang dilaporkan pada tahun (2007) : 288 perkara dan
penyelesaiaan : 159 perkara, (2008) 371:188 perkara, (2009) : 324:190. (2010) :
314:215. (2011) : 766:526, (2012) : 1176:657.
2) Tindak
pidan illegal logging pada tahu (2007) :
3382:2827, (2008) : 2387:1856, (2009) : 2570:2549, (2010) : 1833:1148,
(2011) : 1582: 987, (2012) : 1207:616.
3) Tindak
pidana ilegal fishing pada tahun (2007) : 157:101, (2008) : 116:106, (2009)
:102:90, (2010) : 88:43, (2011) : 86:29, (2012) : 48:26.
4) Tindak
pidana ilegal mining pada tahun (2007) : 207:221, (2008) : 140:138, (2009)
:227:239, (2010) : 327:159, (2011) : 369:222, (2012) : 397:174.
5) Tindak
pidana lingkungan hidup pada tahun (2007) : 109:84, (2008) : 17:9, (2009)
:33:31, (2010) : 42:31, (2011) : 117:71, (2012) : 63:32.
6) Tindak
pidana fiskal pada tahun (2007) : 81:45, (2008) : 3:3, (2009) :1:1, (2010) :
2:1, (2011) : 86:60, (2012) : 15:4.
7) Tindak
pidana BBM pada tahun (2007) : 168:134, (2008) : 689:630, (2009) : 522:573,
(2010) : 267:169, (2011) : 700:385, (2012) : 1329:625.
8) Tindak
pidana BBM pada (2010) : 28:32, (2011) : 145:70, (2012) : 360:203.
Hasil
wawancara dan pengamatan penulis dengan para pelaku tindak pidan korupsi dan
petugas reskrim dilapangan dari tahun 2007-2012, dengan penyelesaian perkara
berkisar anatara 50-60%, bahwa para pelaku melakuakn tindak pidana korupsi
karena untuk memenuhi target kepada atsan, perintah atasan, kebutuhan keluarga
dll.
16. Jelaskan teori implikasi
kontingensi !
Jawab
:
Tindak pidana implikasi kontingensi meliputi tindak
pidana kerusakan massa, konflik etnis, unjuk rasa, separastisme. Hasil
wawancara dan pengamatan penulis dengan para pelaku konflik etnis dan petugas
reskrim dilapangan bahwa konflik etnis tidak akan terjadi, bila pemerintah
menindak sebelum konflik etnis terjadi karena pemerintah tidak mengambil
tindakan tegasdan sifatnya dibiarkanmaka lama-kelamaan menjadi konflik etnis.
Para pelaku merasa tidak bersalah dan tidak tahu apa lalu ditangkap sedangkan
yang menjadi otaknya tidak ditangkap.
Bila pemerintah tidak berfungsi melakukan tindakan
secara hukum terhadap pelaku-pelaku yang masih sifatnya individu sebelum
menjadi kelompok etnis maka akan meningkat menjadi konflik etnis. Hasil
pengamatan penulis terhadap para pelaku konflik etnis bahwa tubuhny lebih
dominan, lebar kokoh dan kuat. Sebagian kecil berbentuk tinggi , kurus pendek,
gemuk.dan data tersebut berdasar dari teori biologi kriminal. Karena pemerintah
leah dalam melakukan fungsi kontrol dan tidak berfungsi sebagai ujung bayonet
maka masalah individu yang dibiarkan meningkat menjadi konflik etnis, maka
dalam hal tersebuttermasuk teori kontrol sosial dan teori sobural.
Ayo bertaruh dan raih kemenangan Anda bersama kami.
BalasHapusKami dari S128Cash Bandar Judi Online Terbaik dan Terpercaya ingin mengajak Anda bergabung bersama kami.
Semua permainan Populer tersedia disini, seperti Sportsbook, Live Casino, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.
S128Cash juga menyediakan berbagai PROMO BONUS Menarik, seperti :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Untuk transaksi DEPOSIT & WITHDRAW Online 24 Jam !!
Bagi Anda yang malas ke ATM atau saldo lagi kosong, tidak perlu khawatir, Karena disini Anda dapat melakukan deposiit melalui OVO, GOPAY dan PULSA !!
Sangat membantu bukan? Jadi apa lagi yang Anda tunggu? Segera daftarkan diri Anda dan nikmati kemenangan Anda.
Hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Daftar Situs Judi Bola Terpercaya