TUGAS VICTIMOLOGY DAN PERLINDUNGAN
ANAK
DI SUSUN OLEH :
NAMA
: FARID HIKMATULLAH
NPM : 12400164
KELAS : HUKUM PIDANA (308)
DOSEN : Prof. Dr. Abdussalam, SH, MH.
JAKARTA 2015
1.
Sebutkan
dan jelaskan mengapa victimologi memisahkan diri dari kriminologi menjadi ilmu
pengetahuan tersendiri !
Jawab
:
Kejahatan semakin meningkat dalam berbagai aspek
kehidupan walaupun hukum pidana baik materil maupun formal serta sistem
pemidanaan telah diterapkan dalam pemberantasan kejahatan, maka para pakar dari
berbagai disiplin ilmu terutama pakar hukum pidana mulai mengadakan penelitian
bukan pada aturan-aturan hukum mengenai kejahatan atau penelitian dengan
pemidanaan.
Tetapi objek penelitian dialihkan kepada orang-orang
yang melakukan kejahatan itu sendiri hasil penelitian para pakar dapat
mengetahui sebab-sebab terjadi kejahatan. Ada hasil penelitian para pakar
menyatakan timbulnya kejahatan karena bakat dan karakter orang tersebut adalah jahat.
Ada yang mengatakan karena terdorong oleh keadaan
ekonomis dan sosiologis. Ada juga yang mengatakan orang-orang jahat mempunyai
ciri fisik dan psikis yang berbeda dengan orang yang bukan penjahat, objek
penelitian dilakukan kepada korban (victim)hal ini dirintis oleh benyamin
mindelschn tahun 1937 dengan mengadakan penelitian mengenai kepribadian korban
kejahatan.
2.
Jelaskan
apa yang dimaksud dengan :
a) Victimology
Ilmu pengetahuan
tentang korban , dalam ilmi sosial disebutkan bahwa victimology adalah study
tentang tingkah laku victim sebagai salah satu penentu kejahatan.
b) Korban
perseorangan
Setiap orang sebagai
individu mendapat penderitaan baik jiwa, fisik, materilmaupun non materil.
c) Korban
masyarakat, bangsa dan bernegara
Masyarakat yang
diperlakukan diskriminatif, tidak adil, tumpang tindih pembagian hasil
pembangunan serta hask sipil, politik, ekonomi, sosial dan budayaterpecah belah
yang berusaha memisahkan diri dari bangsa dan negara.
d) Korban
institusi
Setiap institusi
mengalami kerugian dalam menjalankan fungsinya yang menimbulkan kerugian
berkepanjangan akibat dari kebijakan pemerintah yang salah dan perbuatan
manusia baik individu maupun masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
e) Korban
lingkungan hidup
Setiap lingkungan alam
yang didalamnya berisikan kehidupan tumbuh-tumbuhan binatang, manusia dan
masyarakat serta semua jasad hidup yang tumbuh berkembang dan kelestariannya
sangat tergantung pada lingkungan alam tersebut.
f) Perlindungan
anak
Suatu usaha yang
mengadakan kondisi diaman setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya,
adapun perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu
masyarakat dengan demikian maka perlindungan anak harus diusahakan dalam
berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat dengan jaminan hukum demi
perlakuan adil anak.
3.
Sebutkan
dan jelaskan menurut hans von henting bahwa victim dibagi menjadi 6 kategori !
Jawab
:
a) Yang
tertekan adalah mereka yang tunduk dan lemah
b) Yang
bertentangan adalah yang mengaah permaian kepercayaan dan penipuan.
c) Yang
ceroboh adalah yang melakukan kejahatantersembunyi.
d) Yang
pilu dan kesepian adalah yang peka dalam melakukan pencurian dan penipuan.
e) Yang
menjadi tempat adalah yang menimbulkan kekerasan.
f) Yang
menghalangi penyerangan adalah yang tidak mampu untuk menetiukan ukuran yang
bertahan normal.
4.
Sebutkan
bahwa korban dalam penelitian dibagi 3 model penelitian serta kerugian dan
keuntungannya !
Jawab
:
Tiga
model penelitian
-
Model penelitian atas hak prsedural
korban bila menjadi korban dari penyelenggaraan hukum jadi korban sebagai
subjek penelitian.
-
Model penelitian atas korban sebagai
objek saja atau diutamakan untuk dilayani oleh aparat penegak hukum.
-
Selanjutnya korban bersifat pasif yang
dikenal dengan istilah the service model.
Keuntungan
model pertama
-
Fungsi hukum pidana berjalan dengan baik
dan bahkan dapat menciptakan kerjasama antara polisi, jaksa, dan korban.
-
Korban memperoleh kembali harga diri dan
rasa kepercayaan diri.
Kerugian
model kedua
-
Dapat menimbulkan korban mental bagi
korban.
-
Secara psikologis praktis, dan finasial hal
ini kadang-kadang dianggap tidak menguntungkan.
-
Suasan peradilan yang bebas yang
dilandasi asas praduga tak bersalahtentang pemidanaan yang akan dijatuhkan
5.
Sebutkan
tipe korban menurut stephan schaper , ezhizat abdeh fattah !
Jawab
:
-
Menurut stepher schaper, korban
yang tidak mempunyai hubungan apapun kecuali jika sipenjahat telah melakukan
kejahatan terhadapnya. Dan dalam hal tersebut berarti si penjahat bertanggung
jawab penuh terhadap tindak pidananya.
-
Siapa yang melakukan suatu pelanggaran konsekuensinya
menjadi korbanjadi korban merupakan pelaku utama.
-
Korban yang secara khusus tidak berbuata
sesuatu terhadap pelaku tindak pidana, tetapi tidak terpikirkan pelakunya untuk
berbuat tindak pidana terhadap korban.
-
Korban yang memiliki bentuk fisik atau
mental tertentu yang membuat pelaku melakuka tindak pidana.
-
Korban kejahatan yang dilakukan sendiri.
-
Korban yang menderita karena lawan
politiknya, korban secara sosiologis.
-
Lalu menurut ezizat abdeh fattah,
korban yang menyangkal kejahatan atau menolak kejahatantetapi korban tidak
berpartisipasi dalam kejahatan.
-
Korban yang mempunyai karakter
tertentucenderung menjadi korban pelanggaran tertentu.
-
Korban yang menimbulkan kejahatan atau
merangsang kejahatan.
-
Korban yang tidak peduli atau perillaku
yang memudahkan dirinya menjadi korban.
-
Korban karena kesalahannya sendiri.
6.
Sebutkan
perbedaan korban perkara pidana dan korban perkara perdata !
Jawab
:
Korban
perkara pidana
-
Dari hasil evaluasi korban perkara
pidana lemah dalam perlindungan hukum, dengan korban telah melaporkan kasusnya
korban tidak memiliki akses untuk mendapatkan foto kopi arsip laporan polisi
berita acara pemeriksaan korban, surat perintah penyidikan, penuntutan, bukti
kepada JPU, apalagi unytuk mendapatkan kompensasi atas penderitaan dan kerugian
yang diderita oleh pihak korbansampai mempunyai kekuasaan tetap.
Korban
perkara perdata
-
Korban atau penggugat mempunyai akses
secara penuh untuk mendapatkan atau mengajukan gugatan kompensasi kerugian atas
penderitaan melalui pengadilan negeri.
-
Korban memiliki kedudukan yang sama baik
dengan tergugat maupun dalam majelis hukum dalam mengajukan bukti dan asas-asas
perbuatan tergugat yang telah menimbulkan kerugianserta menuntut ganti rugi.
Hanya saja untuk mendapatkan keadilan dalam hukum perdata korban harus
mengorbankan waktu, materil, dan masih melakukan upaya-upaya hukum meliputi
nading, kasasi dan peninjauan kembali.
7.
Sebutkan
asas-asas dan hak-hak korban !
Hak-hak
korban
-
Si korban mendapatkan kompensasi atas
penderitaannya sesuai dengan kemampuan dalam terjadinya kejahatan,
delikuensidan penyimpangan tersebut.
-
Berhak menolakkompensasi untuk
kepentingan korban.
-
berhak mendapat perlindungan dari
ancaman.
-
Berhak mendapatkan kompensasi untuk ahli
warisnya jika meninggal dunia.
-
Berhak mendapatkan kembali hak miliknya.
-
Berhak mendapat bantuan hukum dan
oenasehat hukum.
-
Berhak mempergunakan upaya hukum.
Asas-asas
-
Asas manfaat, asas yang mengungkap sifat
kecenderungan sesuatu untuk mencegah tindak pidana atau memperoleh kebaikan.
-
Atas penghargaan harkat dan martabat
manusia, untuk memberikan dorongan keberaniankepada korban, pelapor dan saksi ,
berani melaporkan tindak pidana yang dialami sendiri secara langsung.
-
Asas rasa aman, harus diwujudkan secara
konkritoleh aparat penegak hukum kepada korban dalam memberikan perlindungan
kepada korban.
-
Asas keadilan, mengembalikan hak yang
telah dimiliki oleh korban.
-
Asas tidak diskriminatif, tidak adanya
perbedaan dalam menegakan hukum.
-
Asas kepastian hukum, penerapan hukum
secara konsisten dan konsekuensi dengan norma-norma hukum pidana baik materil
maupun formaloleh aparat penegak hukum, terutama dalam menginterpretasikan
hukum selalu harus menggunakan rasional dan norma-norma yang bersumber pada
hukum alam dan hukum tuhan.
8.
Jelaskan
hubungan korban dengan pelaku tindak pidana !
Jawab
:
Korban tidaklah
hanya merupakan sebab dan dasar proses
terjadinya kriminalitas tetapi memainkan
peranan penting dalam usaha
mencari kebenaran materil yang dikehendaki
hukum pidana materiil.
Korban dapat mempunyai peranan yang fungsional
dalam terjadinya suatu
tindak pidana, baik dalam keadaan sadar ataupun tidak sadar,
secara langsung ataupun
tidak langsung. Dari fakta yang disebut di atas, maka
perhatian terhadap korban
harus diutamakan.
Pihak korban dalam situasi dan kondisi tertentu
dapat pula mengundang pihak pelaku untuk melakukan kejahatan pada dirinya
akibat sikap dan tindakannya. Dalam hal ini antara pihak korban dan pelaku
tidak ada hubungan sebelumnya. Misalnya, pihak korban bersikap dan bertindak
lalai terhadap harta miliknya (meletakkan atau membawa barang barharga, tanpa
adanya pengamanan) sehingga memberikan kesempatan pada orang lain untuk
mengambilnya tanpa izin. Dapat pula karena korban berada di daerah rawan, yang
menjadikan dirinya rentan menjadi sasaran perbuatan jahat.
9.
Jelaskan
upaya perlindungan hukum terhadap korban !
Jawab
:
-
Perlindungan hukum korban dalam bentuk
keamanan, sangat diperlukan bila berhadapan dengan pelaku tindak pidana,
pejabat penyelenggara.
-
Perlindungan hukum korban dalam bentuk
bantuan hukum sangat penting untuk menimbulkan keberanian dan tidak takut
memberikan keterangan, informasi, menunjukan buktijika terjadi tindak pidana
serta menyebutkan pelaku tindak pidana.
-
Perlindungan hukum korban dengan
memberikan restitusi dan kompensasi dengan tujuan memberikan keadlan korban
materil akibat terjadi tindak pidana.
-
Restitusi dapat berupa :
Pengembalian harta
milik
Pembayaran ganti rugi
Penggantian biaya duka
cita
-
Dan kompensasi dapat berupa santunan
dilihat dari aspek kemanusiaan.
-
Perlindungan terhadap korban dalam
bentuk pelayanan medis, sangat diperlukan bagi korban yang mengalami
penganiayaan, penyiksasaan, pemerkosaan.
10. Jelaskan hak-hak anak dan hukum
perlindungan anak !
Jawab
:
Hak
anak adalah :
-
Memperoleh perlindungan dari bentuk
diskriminasi
-
Memperoleh perlindungan dan
kesejahteraan
-
Tugas negara untuk menghormati tanggung
jawab hak dan kewajiban anak
-
Hak memperoleh kebangsaan
-
Hak untuk tinggal bersama orang tuanya
-
Kebebasan untuk berfikir, berkeyakinan,
dan beragama
-
Memperoleh perlindungan hukum dan
ancaman fisk
-
Hak memperoleh manfaat jaminan sosial
-
Hak atas pendidikan
Hukum perlindungan anak yaitu hukum yang melindungi
(mengatur dan menjamin) anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara
imbang dan manusiawi.
11. Jelaskan perlindungan anak baik
maupun dalam sengketa bersenjata !
Jawab
:
Perlindungan anak merupakan sebuah isu bagi setiap
anak di setiap negara di dunia, Dalam konflik bersenjata internasional
sekalipun, anak-anak yang bukan bagian dari permusuhan dilindungi oleh hukum
humaniter internasional. Geneva Conventions 1949 maupun Additional Protocols of
1997 memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak. Bahkan, seandainya
apabila benar ada anak-anak yang menjadi bagian dari permusuhan (orang dewasa)
itu, anak-anak tetap tidak kehilangan haknya atas perlindungan khusus.
Anak-anak memiliki hak-hak untuk diakui dalam hukum internasional semenjak
tahun 1924, ketika Deklarasi tentang Hak-hak Anak internasional yang pertama
diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa. Instrumen-instrumen hak-hak
azasi manusia berikutnya – dari
Perserikatan Bangsa-bangsa, seperti Deklarasi Universal
Hak–hak Azasi Manusia 1948.
Konsensus internasional yang
dikembangkan mengenai perlunya suatu instrumen
baru yang akan secara eksplisit meletakkan dasar-dasar mengenai hak-hak
anak khusus dan istimewa. Pada tahun 1989, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hak-Hak Anak diadopsi oleh Sidang Majelis Umum. Konvensi ini dengan
cepat menjadi perjanjian hak-hak azasi manusia yang paling luas diratifi
kasi dalam sejarah, diratifi kasi hampir secara universal. Konvensi Hak-hak
Anak, dalam beberapa hal meningkatkan standar internasional mengenai hak- hak
anak.
12. Jelaskan penangkapan dan penahanan
anak-anak nakal !
Jawab
:
Perkara pidana yang dilakukan oleh anak-anak pada
umumnya ketentuan yang dilanggar adalah peraturan pidana yang terdapat dalam
KUHP, maka penyidikannya dilakukan oleh penyidik umum dalam hal ini penyidik
Polri. Sejalan akan diberlakukannya dengan diberlakukannya Undang-Undang Sistem
Peradilan Pidana Anak, telah dipertegas bahwa penyidikan terhadap perkara anak
nakal dilakukan oleh penyidik Polri dengan dasar hukum Pasal 26 ayat (1) Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan yang pada intinya
menyebutkan bahwa ”penyidikan terhadap perkara anak dilakukan oleh penyidik
yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI atau pejabat
lain yang ditunjuk oleh Kapolri”. Meskipun penyidiknya penyidik Polri, akan
tetapi tidak semua penyidik Polri dapat melakukan penyidikan terhadap perkara
anak nakal. Undang – Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dikenal adanya
penyidik anak, yang berwenang melakukan penyidikan. Penyidik anak diangkat oleh
Kapolri dengan Surat Keputusan Khusus untuk kepentingan tersebut
13. Jelaskan proses pemeriksaan
anak-anak nakal dalam sidang pengadilan !
Jawab
:
Perkara anak dapat diajukan ke sidang pengadilan
sesuai Pasal 20 UU No. 11 Tahun 2012 adalah perkara anak yang berumur 12 tahun
dan belum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak
yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum
mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak.
Namun pasal 24 UU No.11 tahun 2012, masih
memungkinkan dilakukan penyidikan anak yang berumur dibawah 12 tahun, namun
berkas perkaranya tidak akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan
penuntutan di persidangan. Tujuan dilakukan penyidikan terhadap anak yang belum
berumur 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana adalah untuk mengetahui
bahwa anak yang bersangkutan melakukan tindak pidana seorang diri atau ada
orang lain yang terlibat atau anak yang bersangkutan melakukan tindak pidana
bersama-sama dengan orang lain atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam hal
ini yang berumur 12 tahun keatas dan atau dengan orang dewasa atau TNI. Anak yang
sekurang-kurangnya berumur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan
belum pernah kawin (Pasal 4 ayat 1). Dengan Putusan MK menjadi minimal 12 Tahun
14. Jelaskan rencana nasional dalam
proses penghapusan terhadap penggunaan anak dalam keadaan terburuk !
Jawab
:
Anak dalam kondisi banjir, gunung meletus, kebakaran,
kelaparan, penelantaran menjadi pengemis dijalan dan ditempat umum, buta huruf,
disuruh bekerja untuk membantu kesejahteraan dalam mencukupi pangan dan sandang
orang tua dan keluarganya di kembalikan dan dipelihara oleh negara
15. Jelaskan ketentuan pidana terhadap
penyidik, penuntut umum, dan hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan
kewajiban dalam pasal 7 ayat 1 dan pasal 97 uu no 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan pidana anak !
Jawab
:
Dalam
hal pemberian sanksi pidana bagi penyidik, penuntut umum, hakim yang tidak
melaksanakan kewajibannya, sebagaimana ditentukan dalam uu tentang sistem
peradilan anak.
-
Jika penuntut umum dll, tidak
mengupayakan upaya diversi pidana 2 tahun atau denda 200 juta rupiah.
-
Jika tidak merahasiakan identutas,
pidana 5 tahun atau denda 500 juta rupiah.
-
Dan apabila penuntut umum dll tidak
memberika salinanputusan kepada advokatatau pemberian bantuan lainnya dipidana
paling lama 5 hari.
16. Sebutkan tujuan diversi !
Jawab
:
a) Mencapai
perdamaian abtara korban dan anak.
b) Menyelesaikan
perkara anak diluar proses peradilan.
c) Menghindarkan
anak dari perampasan kemerdekaan.
d) Mendorong
masyarakat untuk berpartisipasi
e) Menanamkan
rasa tanggung jawab terhadap anak.
Ayo bertaruh dan raih kemenangan Anda bersama kami.
BalasHapusKami dari S128Cash Bandar Judi Online Terbaik dan Terpercaya ingin mengajak Anda bergabung bersama kami.
Semua permainan Populer tersedia disini, seperti Sportsbook, Live Casino, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.
S128Cash juga menyediakan berbagai PROMO BONUS Menarik, seperti :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Untuk transaksi DEPOSIT & WITHDRAW Online 24 Jam !!
Bagi Anda yang malas ke ATM atau saldo lagi kosong, tidak perlu khawatir, Karena disini Anda dapat melakukan deposiit melalui OVO, GOPAY dan PULSA !!
Sangat membantu bukan? Jadi apa lagi yang Anda tunggu? Segera daftarkan diri Anda dan nikmati kemenangan Anda.
Hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Daftar Situs Judi Bola Terpercaya