TUGAS SANKSI DAN PENINTENSIER
DI SUSUN OLEH :
NAMA
: FARID HIKMATULLAH
NPM : 12400164
KELAS : HUKUM PIDANA (308)
DOSEN : Prof. Dr. Abdussalam, SH, MH.
JAKARTA 2015
1.
Mengapa
sanksi dan penitensier tidak bisa dipisahkan dari hukum pidana? Jelaskan!
Jawab :
Hukum penitensier tidak dapat dipisahkan dari hhukum
pidan sebagai suatu realisasi dar ancaman pemidanaan menurut undang-undang dan
penjatuhan pidana oleh badan peradilan bila haikm tidak peduli sama sekali
tidak terpikirkan untuk mewujudkan tujuan pemidanaan, maka akan membawa dampak
negatif terhadap lembaga pemasyarakatan, korban, narapidanayang telah dijatuhi
hukuman pidanadan yang lebih berat lagi menanggung beban adalah masyarakat,
karena hakim menjatuhkan pidana, lembaga pemasyarakatan dalam menerima dan
membina narapidana tidak atau kurang memahami hukum penitensier bahkan tidak
hanya hakim dan lembaga pemasyarakatan saja yang harus memahami hukm
penitensier, tetapi pilri selaku penyelidik, jaksa selaku penunyut umum dan
penasehat hukum serta korban, narapidana masyarakat perlu mengetahui dan
memahami hukum penitensier. Agar tujuan pemidanaan dapat diwujudkan dengan
diterimanya berkas narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2.
Sebutkan
dan jelaskan apakah benar hukum penitensier hanya unsur pemidanaan: jelaskan
dasar hukumnya!
Jawab
:
Hukum penitensiar dan hukum pidana saling berkaitan
erat, bahkan beberapa asas penting telah dirumuskan didalam kitab undang-undang
hukum pidana, khususnya mengenai pelaksanaanya secara faktual, walaupun dibahas
secara sepintas. Didalam hukum penitensier sebenarnya termasuk ruang lingkup
penology. Perbedaan pokoknya adalah penology mempergunakan pendekatan ilmu
perilaku terhadap hukuman yang titik
sentralnya adalah hal-hal yang empiris, misalnya bagaimana pengaruh pemidanaan
secara langsung terhadap pihak yang dijatuhi hukuman terhadap pihak ketiga dan
hal itu menyangkut fungsi dan disfungsi hukum.
Hukum penitensier secara konkret adalah menelaah
dasar-dasar legitimasi dari pidan dan sifat hukum dari pelaksanaanya serta
sitematika yuridis dan stelsel sanksi perundang-undangan.
3.
Sebutkan
dan jelaskan teori pemidanaan menurut anglo saxon dan eropa kontinetal serta
hukum pidana indonesia !
Jawab
:
Teori tujuan pemidanaan yang dijelaskan tersebut
menurut dasar pemikiran kedua pakar dari anglo saxon. Bagaimana dasar pemikiran
dari eroa kontinental bahwa tujuan pemidanaan itu diperlukan karena manusia
harus mengetahui sifat dari hukuman dan dasar hukum dari pemidanaan.
4.
Sebutkan
dan jelaskan sestem pemidanaan yang diterapkan diamerika serikat !
Jawab
:
Setelah juri dan pimpinan membacakan putusan dan
menyerahkan kepada petugas yang akan membacakannya disidang terbuka. Setelah
itu hakim sebelumnya menjatuhkan pidana, maka hakim meminta hasil dari
investigasi hukuman awal yang dilakukan oleh petugas bagian hukuman percobaan
untuk mengetahui latar belakang terdakwa , keluarga, latar belakang sosial
terdakwa, untuk mengetahui kelemahan serta keunggulanmelalui program kebaikan,
hubungan sosial, pekerjaan, pendidkan, riwayat kriminalnya dan faktor lain yang
berkenaan dengan masalah.
Amerika serikat telah mengembangkan sistem
pemidanaan baru yaitu reformatory, sebagai tempat narapidana untuk pertama
kalinya terpaksa dipidana, karena telah melakukan tindak pidana, diprioritaskan
narapidana yang berumur antara 16-31 tahun, reformatory pertama didirikan
dinegara bagian new york.
5.
Sebutkan
dan jelaskan sistem pemidanaan yang diterapkan diinggris!
Jawab
:
Di inggris menerapkan dan mengembangkan sistem
pemidanaan progresif (stelsel). Dalam sistem pemidanaan progresif, mochonocie
mengenalkan mark system yaitu memberikan suatu angka bagi tindak pidana yang
telah dilakukan oleh seorang pidana. Bila prestasi kerja narapidana telah
ditunjukan karena kelakuannya dan sikapnya selama terpidana maka angka tersebut
dapat dikurangi dengan amgka yang ia peroleh. Pendeportasian para narapidana ke
benua australia dihentikan dan inggris menggantinya dengan penal servitude dengan
pelaksanaan yang bersifat progresif.
Sistem pemidanaan progresif di inggris tersebut
dikembangkan diirlandia sesuai dengan gagasan sir walter crofton dengan
mendirikan suatu intermediate prison yaitu, suatu lembaga antara tahap
penempatan dibawah suatu parole. Dalam intermediate prison , para narapidana
dapat bergerak secara bebas bahkan bebas untuk meninggalkan pejara tetapi
lembaga tersebut dihapuskan dinggris, tahun 1902 juga mendirikan rumah penjara
bagi remaja dikota zuthpen.
6.
Jelaskan
sistem pemidanaan yang diterapkan di indonesia!
Jawab
:
Dalam kitab uu hukum pidana, tidak menjelaskan teori
pidana atau teori pemidanaan yang diperguanakan sebagai pedoman atau arahan
untuk menyusun Materi-Materi KUHP yang berlaku di negara indonesia.
Simons
berpendapat menurut KUHP yang berlaku di indonesia, penjatuhan pidana harus
dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan bila pendapat ia benar para
pembentuk UU dipengaruhi oleh pencegahan umum karena dasar pemidanaan pada
suatu tujuan yang sifatnya umum yaitu untuk mengamankan tertib hukum.
7.
Sebutkan
jenis pidana yang diterapkan dalam KUHP dan RKUHP!
Jawab
:
Dalam KUHP, berdasarkan kitab undang-undang hukum
pidana yang mulai diberlakukan di indonesia sesuai koninslik beslius no 33
tanggal 15 oktober 1915 (putusan kerajaan) stbl 1915 no732 jo stbl 1917 no 497 dan
no.gus, mulai tanggal 1 january 1918, hukum pidana indonesia hanya mengenal dua
jenis pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Dalam pasal 10 kuhp,
pidana poko terdiripidana mati, penjara kurungan, dan denda sedang pidana
tambahan terdir dari pencabutan hak tertentu, penyitaan benda tertentu dan
pengumuman dari putusan hakim kemudian undang undang no 20 tahun 1946 tanggal
31 oktober 1946hukum pidana indonesia menambah satu macam pidana pokokbaru yang
disebut pidana tutupan.
KUHP yang berlaku diindonesia tidak mengenal
adanyasuatu kumulasi dari pidana pokok yang diancam bagi suatu tindak pidana
tertentu khususnya pidana penjara dengan denda atau kurungan dengan pidana
denda, setelah indonesia merdeka telah mememisahkan dan membelakukan ketentuan
undang-undang yang merupakan pengembangan dari jenis pidana.
Dalam
RKUHP, jenis pidana terdapat pada pasal 60 terdiri dari pidana pokok dan pidana
tambahan dan hal tersbut terdiri dari :
-
Pidana pokok, pidana penjara pidana
tutupan, pengawasan, denda dan kerja sosial, pidana tersebut menentukan berat
ringannya pidana, sedang mati merupakan tindak pidana yang bersifat khususdan
selalu diancam secara alternatif (pasal 61).
-
Pidana tambahan, pencabutan hak
tertentu, perampasan hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
8.
Jelaskan
mengapa materi undang-undang no 12 tahun 1995 tentang kemasyarakatan belum
memenuhi harapan-harapan dalam pelaksanaanya !
Jawab
:
Belum merupakan penjabaran dari rancangan kuhp dan
kuhap sehingga terlepas dari keterpaduan dalam sistem peradilan pidana dan
transformasi nilai terhadap subsistem lain dipikirkan serta lebih menonjolkan
dirinya sebagai sistem fisik daripada sebagian sistem abstrak yang nampak kepermukaan adalah kelemahan baik
dalam kaitannya dengan struktur budaya tersebut, hal ini disebabkan oleh aspek
substansi hukum yang belum mantap.
9.
Jelaskan
penempatan anak pidana,negara dan anak sipil dalam pemsyarakatan serta hak-hak
anak pidana !
Jawab
:
-
Anak pidana yaitu anak yang berdasarkan
putusan pengadilan menjalani pidana dilapas anak paling lama sampai berumur 18
tahun.
-
Anak negara yaitu anak yang berdasarkan
putusan pengadilandiserahkan pada negara dan dididik dan ditempatkan di lapas
anak paling lama sampai berumur 18 tahum.
-
Anak sipil yaitu anak yang atas
permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik
dilapas anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
Hak-hak anak pidana
-
Melakukan ibadah sesuai agamanya
-
Mendapat perawatan rohani maupun jasmani
-
Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
-
Mendapatkan pelayanan kesehatan
-
Menyampaikan keluhan
-
Menerima kunjungan keluarga, penasihat
hukum
-
Mendapatkan remisi
-
Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.
Jelaskan
apa yang dimaksud dengan lembaga pemidanaan, penindakan dan lembaga
kebijaksanaan !
Jawab
:
-
Lembaga pemidanaan, lembaga-lembaga
hukum yang disebutkan didalam hukum positif yang secara langsung ada hubungan
dengan pemidanaan yang dijatuhkan putusan hakim.
-
Lembaga lembaga penindakan, lembaga yang
disebutkan didalam hukum positif yang secara langsung ada hubungannya dengan
putusan hakim dalam mengadili perkara-perkara pidana, akan tetapi bukan
merupakan suatu pemidanaan/suatu kebijaksanaan dan termasuk kedalam
pengertiannya yaitu apa yang disebut lembaga pendidikan paksa dan lembaga kerja
negara.
-
Lembaga kebijaksanaan, lembaga yang
disebutkan didalam hukum positif yang secara langsung ada hubungannya dengan
perkara pidanaakan tetapi bukan merupakan suatu pemidanaanyang secara langsung
ada hubungannya dengan pelaksanaan dari putusan hakim sebagaimana yang dimaksud
diatas.
11.
Jelaskan
pelaksanaan pidana bersyarat di indonesia dan amerika !
Jawab
:
Yang terpenting mengenai perbandingan di amerika dan
indonsia adalah pidana amerika, adanya masa percbaan maupun pengawasan diluar
penjara yang merupakan suatu outuisan hakim. Jika hal tersebut tidak
dilaksanakan dalam arti seseoramg yang melakukan tindak pidana melakukan
kejahatannya kembali maka ia hatus klembali ke penjara sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
12.
Sebutkan
dan Jelaskan bentuk-bentuk grasi !
Jawab
:
Undang-undang
no 22 tahun 2002 tentang grasi serta undang-undang no 11/drt/1954/LN 1954-146.
-
Grasi dalam arti sempit, yaitu
pengampunan berupa perubahan peringatan, pengurangan atau penghapusan
pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan kepada presiden(pasal 1
butir 1).
-
Amnesti adalah suatu pernyataan secara
umum tentang ditiadakannnya semua akibat hukum menurut hukum pidana dan suatu
tindak pidana dari suatu jenis tindak pidana tertentu bagi semua orang, yang
mungkin saja teribat didalam tindak pidana. baik yang telah dijatuhi pidana
maupun yang belum oleh hakim, yang dituntun ataupun yang belum dituntut oleh kekuasaan
yang sah.
-
Abolisi, peniadaan dari hak untuk
melakukan penuntutan hukum pidana yang telah dilakukan.
-
Rehabilitasi, pengembalian kewenangan
hukum dari seseorangyang telah hilang berdasarkan suatu putusan hakim yang
sifatnya khusus.
13.
Jelaskan
perbedaan grasi dan amnesti !
Jawab
:
Grasi
-
Ditujukan kepada orangnya
-
Keputusan hakim dalam surat pemberian
grasi tidak disinggung.
-
Keputusan dan kesalahan orang itu tetap.
-
Pemberian grasi dapat digunakan dasar
untuk mencap (residivist).
Amnesti
-
Tidak ditujukan kepada orangnya tetapi
pada kejahatannya.
-
Keputusan hakim disinggung.
-
Perbuatan yang dilarang dianggap tidak
terlarang.
-
Tidak dapat digunakan dasar untuk mencap
(residivist).
14.
Jelaskan
prosedur pemberian grasi !
Jawab
:
Berdasarkan uu no 22 tahun 2002 tentang grasi
terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden.
Putusan
oemidanaan yang dapat dimohonkan grasi tersebut diatas adalah hukuman mati,
seumur hidup, penjara paling rendah 2 tahun, danhal tersebut hanya bisa
diajukan satu kali, kedua kali dalam hal (ayat 3) :
-
Terpidana yang ditolak permohonannya dan
telah lewat waktu 2 tahun sejak tanggal penolakan.
-
Terpidana yang telah diberi grasi dari
pidana mati enjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 tahuin
sejak tanggal putusan pemberian grasi.
Presiden berhak
mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana tersebut
diatas setelah mendapat pertimbangan dari mahkamah agung (pasal 4 ayat 1),
pemberian grasi oleh presiden dapat berupa :
-
Peringanan atau perubahan jenis pidana.
-
Pengurangan jumlah pidana
-
Penghapusan pelaksanaan pidana.
Hak mengajukan grasi
diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus
perkara pada tingkat pertama(pasal 5 ayat 1) dan permohonan grasi oleh terpidana
atau kuasa hukumnya diajukan kepada presiden (psal 6 ayat 1).
15.
Sebutkan
dan jelaskan KEPRES ri no 449 tahun 1961 tentang pemberian amnesti dan abolisi
!
Jawab
:
Tanggal 17 agustus tahun 1961 tentang pemberian
amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan di
aceh, PRRI, dan PERMESTA, pemberontakan kartosuwiryo, kahar muzakar dan RMS,
karena mereka melakukan tindak pidana (LN. TH 1961 NO. 272).
-
Dengan pemberian amnesti, semua akibat
hukum pidana terhadap orang-orang yang telah diberikan amnesti menjadi
dihapuskan.
-
Dengan pemberian abolisi, maka
penuntutan terhadap orang-orang yang telah diberikan abolisi menjadi
ditiadakan.
Yang mendapatkan
abolisi dan amnesti adalah mereka yang menyerahkan diri saja/orang-orang yang
telah melaporkan diri dan telah menyediakan diri untuk membaktikan diri kepada
pemerintah RI.
16.
Jelaskan
persyaratan anak di tempatkan dibawah pengasuhan pemerintah !
Jawab
:
-
Bila anak tersebut melakukan suatu
tindaka kejahatan.
-
Bila anak melakukan pelanggaran sesuai
pasal :
-
Pasal 489 ayat 1, kenakalan yang
mengakibatkan timbulnya bahaya terhadap orang maupun barang.
-
Pasal 492 KUHP, mabuk ditempat umum,
mengganggu ketertiban, ataupun mengancam orang laindalam arti keamanan.
-
Pasal 496 KUHP, membakar barang milik sendiri
tanpa seizin pihak atau pejabat yang ditunjuk itu.
Ayo bertaruh dan raih kemenangan Anda bersama kami.
BalasHapusKami dari S128Cash Bandar Judi Online Terbaik dan Terpercaya ingin mengajak Anda bergabung bersama kami.
Semua permainan Populer tersedia disini, seperti Sportsbook, Live Casino, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.
S128Cash juga menyediakan berbagai PROMO BONUS Menarik, seperti :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Untuk transaksi DEPOSIT & WITHDRAW Online 24 Jam !!
Bagi Anda yang malas ke ATM atau saldo lagi kosong, tidak perlu khawatir, Karena disini Anda dapat melakukan deposiit melalui OVO, GOPAY dan PULSA !!
Sangat membantu bukan? Jadi apa lagi yang Anda tunggu? Segera daftarkan diri Anda dan nikmati kemenangan Anda.
Hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Daftar Situs Judi Bola Terpercaya