nama : Farid Hikmatullah/12512773
kelas : 2pa01
materi : psikologi dan tekhnologi internet
PLAGIARISME
plagiat menurut saya yaitu peniruan atau pengambilan
karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah
seperti karangan dan pendapat sendiri tanpa menjelaskan darimana sumber berasal.
Yang termasuk tindakan plagiarisme
yaitu :
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
Yang digolongkan sebagai
plagiarisme:
- menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
- menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Cara-cara menghindari tindakan
plagiarisme
- Dalam Lembaga Pendidikan dan Universitas harus diberikan panduan dan bimbingan kepada siswa/mahasiswa dalam membuat suatu karya, skripsi, karya ilmiah dan sebagainya. hal ini dapat membuat siswa atau mahasiswa tidak mencoba untuk melakukan tindakan plagiarisme.
- Menumbuhkan rasa percaya diri kepada siswa ataupun mahasiswa agar menghargai karya ciptaan sendiri maupun orang lain, hal ini peran keluarga, guru, dan dosen sangatlah berpengaruh untuk menumbuhkan rasa percaya diri tersebut.
- Memberi penghargaan terhadap karya-karya orang yang tidak melakukan tindakan plagiat, hal ini sangat berguna untuk menumbuhkan rasa percaya diri untuk menciptakan hasil karya sendiri.
Contoh kasus :
apabila seseorang memfoto kopi buku tersebut tanpa memperoleh izin dari
pemegang hak cipta maka orang tersebut dapat di kategorikan telah melakukan
pelanggaran hak cipta. Perlu untuk kita ketahui bahwa hak cipta di Indonesia
telah di lindungi oleh pemerintah, dengan diterbitkannya Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut sudah jelas
dipaparkan mengenai ketentuan-ketentuan pidana bagi seseorang yang pelanggaran
hak cipta, yaitu tertera dalam pasal 72 ayat 1 hingga ayat 9.
Saran :
menurut saya yang perlu diperhatikan adalah yakin akan kemampuan pada diri
sendiri dalam mengerjakan suatu tugas atau apapun yang sekiranya jauh dari
tindakan plagiat dan apabila ingin mengutip dari suatu sumber maka perlu
diberikan sumber-sumber yang terkait atau asal-usul yang jelas dari mana
kutipan berasal.
link selanjutnya : Klik ajaa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar