Cari Blog Ini

Sabtu, 15 Maret 2014

Makalah Hukum Lingkungan “Pencemaran Sungai”




Makalah Hukum Lingkungan
“Pencemaran Sungai”
Description: https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRKtTu9e0U-ryp1qVm1sTnkfa6nfjfN6lMaB08rdEE3CBxZWteV
Di susun oleh :

Nama :
1.      Farid Hikmatullah
2.      Afrizal
3.      Andi Tarigan
4.      Luki Efrandi A
5.      Andri Falani W

Kelas : 3 C (sore)

Dosen pembimbing : Endang Suprapti, SH, MH




Jakarta 2013

Kata pengantar

Segala puji kehadirat tuhan yang maha esa yang telah memberikan nikmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik tanpa adanya hambatan.
Dalam makalah ini kami membahas tentang masalah lingkungan yang dihadapi masyarakat pada saat ini dan juga mengenai hukum yang terkait didalamya.dan kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu dalam proses pembuatan makalah ini terutama dosen yang memberikan mata kuliah tentang hukum lingkungan.
Kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna dan oleh karena itu, kami sebagai penyusun atau pembuat makalah mengharapkan saran dan kritik yang membangun agar makalah ini dapat digunakan sebagai referensi para mahasiswa mempelajari tentang hukum lingkungan.



















Daftar Isi

Kata Pengatar………………………………………………………………………           2
Daftar Isi……………………………………………………………………………            3
Bab 1
Pendahuluan……………………………………………………………………….                        4
Latar belakang…………………………………………………………………….             4
Rumusan Masalah………………………………………………………………...             5
Tujuan Penulisan………………………………………………………………….             5
Bab 2
Pembahasan……………………………………………………………………….             6
Pencemaran Sungai……………………………………………………………….             6
Bahan pencemar air sungai………………………………………………………             6
Indikator pencemaran air sungai………………………………………………..              7
Penyebab pencemaran air sungai……………………………………………….               7
Dampak pencemaran air sungai………………………………………………...               8
Pencegahan pencemaran air sungai…………………………………………….               9
Penanggulangan pencemaran air sungai……………………………………….               10
Bab 3
Penutup…………………………………………………………………………...               11
Kesimpulan……………………………………………………………………….               11
Saran……………………………………………………………………………...               12
daftar Pustaka……………………………………………………………………               13







BAB 1
Pendahuluan

Latar belakang

Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Untuk menjaga atau mencapai kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan pengendalian. Pelestarian kualitas air merupakan upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi alamiah. Pengelolaan kualitas air dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air, yaitu dengan upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu. Air yang relatif bersih sangat didambakan oleh manusia, baik untuk keperluan hidup sehari-hari, keperluan  industri, untuk kebersihan sanitasi kota, maupun untuk keperluan pertanian dan lain sebagainya.
Dewasa ini air menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian serius. Untuk memperoleh air yang baik sesuai dengan standar tertentu, saat ini menjadi barang yang mahal, karena air sudah banyak tercemar oleh limbah-limbah dari berbagai hasil kegiatan manusia. Sehingga secara kualitas, sumber daya air telah mengalami penurunan. Demikian pula secara kuantitas, yang sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan manusia yang terus meningkat.
Apabila diperhatikan dari hari ke hari makin banyak berita-berita mengenai pencemaran sungai. Pencemaran sungai  ini terjadi dimana-mana. Krisis air juga tejadi di hampir seluruh Pulau Jawa dan sebagian Pulau Sumatera, terutama di kota-kota besar baik akibat pencemaran limbah cair industri, rumah tangga ataupun pertanian.
Pencemaran sungai di banyak wilayah di Indonesia telah mengakibatkan terjadinya krisis air bersih. Kurangnya kesadaran warga sekitar serta lemahnya pengawasan pemerintah dan keengganan mereka untuk melakukan penegakan hukum yang benar menjadikan masalah pencemaran sungai menjadi hal yang kronis yang semakin lama semakin parah.




Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud  pencemaran sungai?               
Apa saja yang menjadi indikator pencemaran sungai?
Apa saja yang menjadi sumber pencemaran sungai?
 Apa dampak dari pencemaran sungai?
Bagaimana mencegah pencemaran sungai?
Bagaimana menanggulangi pencemaran sungai?

Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang diatas, maka tulisan ini bertujuan untuk mengupas mengenai pencemaran sungai. Secara khusus akan dibahas sumber, dampak dan pencegahan serta penanggualangan pencemaran sungai yang tentu saja tidak lepas dari pengertian dan perspektif hukum dari pencemaran sungai serta indikator pencemaran tersebut. Diharapkan dengan adanya penjelasan mengenai dampak pencemaran sungai beserta cara penanggulangan, timbul kesadaran dari kita semua akan  betapa pentingnya sungai bagi kehidupan yang pada akhirnya pencemaran sungai dapat dikurangi sehingga didapat sumber air yang aman dan sesuai baku mutu.










Bab 2
Pembahasan
Pencemaran Sungai
Air merupakan sumber kehidupan di muka bumi ini, kita semua bergantung pada air. Untuk itu diperlukan air yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Tapi pada akhir-akhir ini, persoalan penyediaan air yang memenuhi syarat menjadi masalah seluruh umat manusia. Dari segi kualitas dan kuantitas air telah berkurang yang disebabkan oleh pencemaran.
Dalam praktek operasionalnya, pencemaran lingkungan hidup tidak pernah ditunjukkan secara utuh, melainkan sebagai pencemaraan dari komponen-komponen lingkungan hidup, seperti pencemaran air, pencemaran air sungai, pencemaran air laut, pencemaran air tanah dan pencemaran udara. Dengan demikian, definisi pencemaran air mengacu pada definisi lingkungan hidup yang ditetapkan dalam UU tentang lingkungan hidup yaitu UU No. 23/1997.
Menurut UU Republik Indonesia No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup yaitu; masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Demikian pula dengan lingkungan air yang terdapat di sungai yang dapat tercemar karena masuknya atau dimasukannya mahluk hidup atau zat yang membahayakan bagi kesehatan. Air sungai dikatakan tercemar apabila kualitasnya turun sampai ke tingkat yang membahayakan sehingga air tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya.

Bahan Pencemar Air Sungai
Pada dasarnya bahan pencemar air dikelompokan menjadi :
a) Sampah yang dalam proses penguraiannya memerlukan oksigen yaitu sampah yang mengandung senyawa organik, misalnya sampah industri makanan, sampah industri gula  tebu, sampah rumah tangga (sisa-sisa makanan), kotoran manusia dan kotoran hewan, serta tumbuh­-tumbuhan dan hewan yang mati.
b) Bahan buangan padat, yang dimaksud bahan buangan padat adalah adalah bahan buangan yang berbentuk padat, baik yang kasar atau yang halus, misalnya sampah. Buangan tersebut bila dibuang ke air menjadi pencemaran dan akan menimbulkan pelarutan, pengendapan ataupun pembentukan koloidal.
c) Bahan pencemar penyebab terjadinya penyakit, yaitu bahan pencemar yang mengandung virus dan bakteri misal bakteri coli yang dapat menyebabkan penyakit saluran pencernaan (disentri, kolera, diare, tyfus) atau penyakit kulit
d) Bahan pencemar senyawa anorganik/mineral, Bahan buangan anorganik sukar didegradasi oleh mikroorganisme, umumnya adalah logam.
Indikator Pencemaran Air Sungai
            Indikator atau tanda bahwa air lingkungan telah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati yang dapat digolongkan menjadi :
a.      Pengamatan secara fisis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan tingkat kejernihan air (kekeruhan), perubahan suhu, warna dan adanya perubahan warna, bau dan rasa,
b.      Pengamatan secara kimiawi, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan zat kimia yang terlarut dan perubahan pH,
c.      Pengamatan secara biologis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan  mikroorganisme yang ada dalam air, terutama ada tidaknya bakteri pathogen.

Penyebab Terjadinya Pencemaran Sungai
            Pencemaran air sungai dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu pencemaran sungai yang disebabkan oleh alam dan pencemaran sungai yang disebabkan oleh ulah manusia. Pencemaran sungai yang disebabkan oleh alam antara lain akibat desposisi asam, kebakaran hutan, meletusnya gunung berapi, serta endapan hasil erosi. Sementara pencemaran sungai yang disebabkan oleh ulah manusia terbagi menjadi beberapa sumber pencemaran, antara lain limbah industri, limbah pemukiman, limbah pertanian, limbah rumah sakit, dan limbah pertambangan.



Pencemaran Sungai yang Disebabkan oleh Alam
a) Desposisi Asam, Kelebihan zat asam pada sungai akan mengakibatkan sedikitnya spesies yang bertahan. Jenis plankton dan invertebrata merupakan mahkluk yang paling pertama mati akibat pengaruh pengasaman.
Kebakaran Hutan, Kebakaran hutan memang tidak secara signifikan menyebabkan perubahan kualitas air di sungai, namun kebakaran hutan bisa menyebabkan terganggunya ekosistem makhkluk hidup yang ada di sungai yang disebabkan faktor asap.
Pencemaran Sungai yang Disebabkan oleh Ulah Manusia
a) Limbah Industri, Limbah industri sangat potensial sebagai penyebab terjadinya pencemaran air sungai. Pada umumnya limbah industri mengandung limbah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun. Menurut PP 18 tahun 99 pasal 1, “limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup sehingga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lainnya.”. Karakteristik limbah B3 adalah korosif/ menyebabkan karat, mudah terbakar dan meledak, bersifat toksik/ beracun dan menyebabkan infeksi/ penyakit.
b) Limbah Pertambangan, Limbah pertambangan seperti batubara biasanya tercemar asam sulfat dan senyawa besi, yang dapat mengalir ke luar daerah pertambangan. Air yang mengandung kedua senyawa ini dapat berubah menjadi asam
Dampak Pencemaran Sungai
            Pencemaran sungai dapat berdampak sangat luas, misalnya dapat meracuni air minum. Pencemaran sungai menjadi penyebab ketidakseimbangan ekosistem sungai, pengrusakan hutan akibat hujan asam, dsb.
Di badan air, seperti sungai dan danau, nitrogen dan fosfat dari kegiatan pertanian telah menyebabkan pertumbuhan tanaman air yang di luar kendali yang disebut eutrofikasi (eutrofication). Ledakan pertumbuhan tersebut menyebabkan oksigen yang seharusnya digunakan bersama oleh seluruh hewan/tumbuhan air, menjadi berkurang. Ketika tanaman air tersebut mati, dekomposisinya menyedot lebih banyak oksigen. Akibatnya ikan akan mati dan aktivitas bakteri akan menurun.

Dampak pencemaran air pada umumnya dibagi dalam 3 kategori (KLH, 2004), antara lain dampak terhadap kehidupan biota ait, kualitas air, dan kesehatan.

1)      Dampak Terhadap Kehidupan Biota Air
Banyaknya zat pencemar pada air limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut. Sehingga akan mengakibatkan kehidupan dalam air yang membutuhkan oksigen terganggu serta mengurangi perkembangannya. Selain itu kematian dapat pula disebabkan adanya zat beracun yang juga menyebabkan kerusakan pada tanaman dan tumbuhan air.
2)      Dampak Terhadap Kualitas Air
Pencemaran sungai dapat menyebabkan penurunan kualitas air. Sungai yang belum tercemar memiliki air yang jernih, pH netral, tidak berbau dan bisa diminum lansung. Di pedesaan pada umumnya masyarakat mempergunakan sungai tersebut untuk mandi, tetapi pada masa sekarang sudah jarang dijumpai fenomena tersebut
3)      Dampak Terhadap Kesehatan
Pencemaran sungai dapat menjadi media hidup suatu vektor penyakit. Ada beberapa penyakit yang masuk dalam katagori water-borne diseases, atau penyakit-penyakit yang dibawa oleh air, yang masih banyak terdapat di daerah-daerah

 Pencegahan Pencemaran Sungai
Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran sungai :
1.    Penggunaan detergen secukupnya,
2.    Tidak mebuang sampah ke sungai
3.    Penggunaan pupuk dan pestisida secukupnya,
4.    Setiap industri atau pabrik menyediakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL),
5.    Reboisasi
6.    Pengomposan sampah organik,
7.    Pendaurulangan sampah anorganik.

Penanggulangan Pencemaran Air Sungai  
            Pengendalian/penanggulangan pencemaran air di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Secara umum hal ini meliputi pencemaran air baik oleh instansi ataupun non-instansi. Salah satu upaya serius yang telah dilakukan Pemerintah dalam pengendalian pencemaran air adalah melalui Program Kali Bersih (PROKASIH). Program ini merupakan upaya untuk menurunkan beban limbah cair khususnya yang berasal dari kegiatan usaha skala menengah dan besar, serta dilakukan secara bertahap untuk mengendalikan beban pencemaran dari sumber-sumber lainnya. Program ini juga berusaha untuk menata pemukiman di bantaran sungai dengan melibatkan masyarakat setempat (KLH, 2004).
Pada prinsipnya ada 2 (dua) usaha untuk menanggulangi pencemaran, yaitu penanggulangan secara non-teknis dan secara teknis. Penanggulangan secara non-teknis yaitu suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya meliputi AMDAL, pengaturan dan pengawasan kegiatan dan menanamkan perilaku disiplin. Sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber pada perlakuan industri terhadap perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah proses, mengelola limbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran.







Bab 3
Penutup
Kesimpulan

1.      Pencemaran air sungai adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur, atau komponen lainnya kedalam air sungai sehingga menyebabkan turunnya kualitas air sungai yang terganggu ditandai dengan perubahan bau yang menyengat, rasa, dan warna yang keruh.
2.      Bahan pencemaran sungai dapat dikelompokkan menjadi sampah, bahan buangan padat, bahan pencemar penyebab penyakit, bahan pencemar senyawa anorganik/mineral, bahan pencemar oganik, bahan pencemar zat radioaktif, bahan pencemar endapan/sedimen, bahan pencemar berupa kondisi.
3.        Secara umum penyebab pencemaran sungai dikelompokkan menjadi limbah industri, limbah pemukiman, limbah pertanian, limbah pertambangan, dan limbah rumah sakit.
4.      Pencegahan pencemaran sungai antara lain tidak membuang sampah penggunaan detergen secukupnya, penggunaan pupuk dan pestisida secukupnya, setiap industri atau pabrik menyediakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), reboisasi, pengomposan sampah organik, dan pendaurulangan sampah anorganik.
5.      Penanggulangan pencemaran sungai antara lain melakukan pengelolaan sampah seperti melakukan pengomposan sampah organik dan mendaur ulang sampah anorganik dan limbah industri. Selain itu kita bisa melakukan program kali bersih (PROKASIH) untuk menanggulangi sungai-sungai yang tercemar.








Saran
            Kesadaran akan pentingnya memelihara kelestarian sungai sangat penting. Melakukan segala pencegahan dan penanggulangan tidak akan berjalan apabila tidak adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya sungai. Untuk itu marilah kita jaga dan lestarikan sungai kita dari hal terkecil seperti tidak membuang sampah ke sungai. Dengan begitu kita ikut membantu pemerintah untuk menanggulangi sungai-sungai kita yang tercemar. Melestarikan alam adalah kewajiban kita sebagai pelajar dan generasi penerus.
















Daftar Pustaka
Harper (1986). Hospital waste disposal system. United States Patent : 4,619,409
http://id.wikipedia.org/wiki/Sampah
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/SETJEN/PUSSTAN/info_5_1_0604/isi_4.htm
http://onlinebuku.com/2009/01/20/pengolahan-limbah-plastik-dengan-metode-daur-ulang-recycle/

2 komentar: