Cari Blog Ini

Jumat, 25 Maret 2016

TUGAS VICTIMOLOGY DAN PERLINDUNGAN ANAK



TUGAS VICTIMOLOGY DAN PERLINDUNGAN ANAK
http://zahirprofessional.com/upload/ac/20120925_tama-jagakarsa.jpg
DI SUSUN OLEH :
NAMA           : FARID HIKMATULLAH
NPM               : 12400164
KELAS          : HUKUM PIDANA (308)
DOSEN          : Prof. Dr. Abdussalam, SH, MH.










JAKARTA 2015

1.      Sebutkan dan jelaskan mengapa victimologi memisahkan diri dari kriminologi menjadi ilmu pengetahuan tersendiri !
Jawab :
Kejahatan semakin meningkat dalam berbagai aspek kehidupan walaupun hukum pidana baik materil maupun formal serta sistem pemidanaan telah diterapkan dalam pemberantasan kejahatan, maka para pakar dari berbagai disiplin ilmu terutama pakar hukum pidana mulai mengadakan penelitian bukan pada aturan-aturan hukum mengenai kejahatan atau penelitian dengan pemidanaan.
Tetapi objek penelitian dialihkan kepada orang-orang yang melakukan kejahatan itu sendiri hasil penelitian para pakar dapat mengetahui sebab-sebab terjadi kejahatan. Ada hasil penelitian para pakar menyatakan timbulnya kejahatan karena bakat dan karakter orang tersebut adalah jahat.
Ada yang mengatakan karena terdorong oleh keadaan ekonomis dan sosiologis. Ada juga yang mengatakan orang-orang jahat mempunyai ciri fisik dan psikis yang berbeda dengan orang yang bukan penjahat, objek penelitian dilakukan kepada korban (victim)hal ini dirintis oleh benyamin mindelschn tahun 1937 dengan mengadakan penelitian mengenai kepribadian korban kejahatan.
2.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan  :
a)      Victimology
Ilmu pengetahuan tentang korban , dalam ilmi sosial disebutkan bahwa victimology adalah study tentang tingkah laku victim sebagai salah satu penentu kejahatan.
b)      Korban perseorangan
Setiap orang sebagai individu mendapat penderitaan baik jiwa, fisik, materilmaupun non materil.
c)      Korban masyarakat, bangsa dan bernegara
Masyarakat yang diperlakukan diskriminatif, tidak adil, tumpang tindih pembagian hasil pembangunan serta hask sipil, politik, ekonomi, sosial dan budayaterpecah belah yang berusaha memisahkan diri dari bangsa dan negara.
d)     Korban institusi
Setiap institusi mengalami kerugian dalam menjalankan fungsinya yang menimbulkan kerugian berkepanjangan akibat dari kebijakan pemerintah yang salah dan perbuatan manusia baik individu maupun masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
e)      Korban lingkungan hidup
Setiap lingkungan alam yang didalamnya berisikan kehidupan tumbuh-tumbuhan binatang, manusia dan masyarakat serta semua jasad hidup yang tumbuh berkembang dan kelestariannya sangat tergantung pada lingkungan alam tersebut.
f)       Perlindungan anak
Suatu usaha yang mengadakan kondisi diaman setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya, adapun perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat dengan demikian maka perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat dengan jaminan hukum demi perlakuan adil anak.
3.      Sebutkan dan jelaskan menurut hans von henting bahwa victim dibagi menjadi 6 kategori !
Jawab :
a)      Yang tertekan adalah mereka yang tunduk dan lemah
b)      Yang bertentangan adalah yang mengaah permaian kepercayaan dan penipuan.
c)      Yang ceroboh adalah yang melakukan kejahatantersembunyi.
d)     Yang pilu dan kesepian adalah yang peka dalam melakukan pencurian dan penipuan.
e)      Yang menjadi tempat adalah yang menimbulkan kekerasan.
f)       Yang menghalangi penyerangan adalah yang tidak mampu untuk menetiukan ukuran yang bertahan normal.
4.      Sebutkan bahwa korban dalam penelitian dibagi 3 model penelitian serta kerugian dan keuntungannya !
Jawab :
Tiga model penelitian
-          Model penelitian atas hak prsedural korban bila menjadi korban dari penyelenggaraan hukum jadi korban sebagai subjek penelitian.
-          Model penelitian atas korban sebagai objek saja atau diutamakan untuk dilayani oleh aparat penegak hukum.
-          Selanjutnya korban bersifat pasif yang dikenal dengan istilah the service model.


Keuntungan model pertama
-          Fungsi hukum pidana berjalan dengan baik dan bahkan dapat menciptakan kerjasama antara polisi, jaksa, dan korban.
-          Korban memperoleh kembali harga diri dan rasa kepercayaan diri.
Kerugian model kedua
-          Dapat menimbulkan korban mental bagi korban.
-          Secara psikologis praktis, dan finasial hal ini kadang-kadang dianggap tidak menguntungkan.
-          Suasan peradilan yang bebas yang dilandasi asas praduga tak bersalahtentang pemidanaan yang akan dijatuhkan
5.      Sebutkan tipe korban menurut stephan schaper , ezhizat abdeh fattah !
Jawab :
-          Menurut stepher schaper, korban yang tidak mempunyai hubungan apapun kecuali jika sipenjahat telah melakukan kejahatan terhadapnya. Dan dalam hal tersebut berarti si penjahat bertanggung jawab penuh terhadap tindak pidananya.
-          Siapa yang melakukan suatu pelanggaran konsekuensinya menjadi korbanjadi korban merupakan pelaku utama.
-          Korban yang secara khusus tidak berbuata sesuatu terhadap pelaku tindak pidana, tetapi tidak terpikirkan pelakunya untuk berbuat tindak pidana terhadap korban.
-          Korban yang memiliki bentuk fisik atau mental tertentu yang membuat pelaku melakuka tindak pidana.
-          Korban kejahatan yang dilakukan sendiri.
-          Korban yang menderita karena lawan politiknya, korban secara sosiologis.
-          Lalu menurut ezizat abdeh fattah, korban yang menyangkal kejahatan atau menolak kejahatantetapi korban tidak berpartisipasi dalam kejahatan.
-          Korban yang mempunyai karakter tertentucenderung menjadi korban pelanggaran tertentu.
-          Korban yang menimbulkan kejahatan atau merangsang kejahatan.
-          Korban yang tidak peduli atau perillaku yang memudahkan dirinya menjadi korban.
-          Korban karena kesalahannya sendiri.


6.      Sebutkan perbedaan korban perkara pidana dan korban perkara perdata !
Jawab :
Korban perkara pidana
-          Dari hasil evaluasi korban perkara pidana lemah dalam perlindungan hukum, dengan korban telah melaporkan kasusnya korban tidak memiliki akses untuk mendapatkan foto kopi arsip laporan polisi berita acara pemeriksaan korban, surat perintah penyidikan, penuntutan, bukti kepada JPU, apalagi unytuk mendapatkan kompensasi atas penderitaan dan kerugian yang diderita oleh pihak korbansampai mempunyai kekuasaan tetap.
Korban perkara perdata
-          Korban atau penggugat mempunyai akses secara penuh untuk mendapatkan atau mengajukan gugatan kompensasi kerugian atas penderitaan melalui pengadilan negeri.
-          Korban memiliki kedudukan yang sama baik dengan tergugat maupun dalam majelis hukum dalam mengajukan bukti dan asas-asas perbuatan tergugat yang telah menimbulkan kerugianserta menuntut ganti rugi. Hanya saja untuk mendapatkan keadilan dalam hukum perdata korban harus mengorbankan waktu, materil, dan masih melakukan upaya-upaya hukum meliputi nading, kasasi dan peninjauan kembali.
7.      Sebutkan asas-asas dan hak-hak korban !
Hak-hak korban
-          Si korban mendapatkan kompensasi atas penderitaannya sesuai dengan kemampuan dalam terjadinya kejahatan, delikuensidan penyimpangan tersebut.
-          Berhak menolakkompensasi untuk kepentingan korban.
-          berhak mendapat perlindungan dari ancaman.
-          Berhak mendapatkan kompensasi untuk ahli warisnya jika meninggal dunia.
-          Berhak mendapatkan kembali hak miliknya.
-          Berhak mendapat bantuan hukum dan oenasehat hukum.
-          Berhak mempergunakan upaya hukum.
Asas-asas
-          Asas manfaat, asas yang mengungkap sifat kecenderungan sesuatu untuk mencegah tindak pidana atau memperoleh kebaikan.
-          Atas penghargaan harkat dan martabat manusia, untuk memberikan dorongan keberaniankepada korban, pelapor dan saksi , berani melaporkan tindak pidana yang dialami sendiri secara langsung.
-          Asas rasa aman, harus diwujudkan secara konkritoleh aparat penegak hukum kepada korban dalam memberikan perlindungan kepada korban.
-          Asas keadilan, mengembalikan hak yang telah dimiliki oleh korban.
-          Asas tidak diskriminatif, tidak adanya perbedaan dalam menegakan hukum.
-          Asas kepastian hukum, penerapan hukum secara konsisten dan konsekuensi dengan norma-norma hukum pidana baik materil maupun formaloleh aparat penegak hukum, terutama dalam menginterpretasikan hukum selalu harus menggunakan rasional dan norma-norma yang bersumber pada hukum alam dan hukum tuhan.
8.      Jelaskan hubungan korban dengan pelaku tindak pidana !
Jawab :
Korban tidaklah hanya merupakan sebab dan dasar proses terjadinya kriminalitas tetapi memainkan peranan penting dalam usaha mencari kebenaran materil yang dikehendaki hukum pidana materiil. Korban dapat mempunyai peranan yang fungsional dalam terjadinya suatu tindak pidana, baik dalam keadaan sadar ataupun tidak sadar, secara langsung ataupun tidak langsung. Dari fakta yang disebut di atas, maka perhatian terhadap korban harus diutamakan.
Pihak korban dalam situasi dan kondisi tertentu dapat pula mengundang pihak pelaku untuk melakukan kejahatan pada dirinya akibat sikap dan tindakannya. Dalam hal ini antara pihak korban dan pelaku tidak ada hubungan sebelumnya. Misalnya, pihak korban bersikap dan bertindak lalai terhadap harta miliknya (meletakkan atau membawa barang barharga, tanpa adanya pengamanan) sehingga memberikan kesempatan pada orang lain untuk mengambilnya tanpa izin. Dapat pula karena korban berada di daerah rawan, yang menjadikan dirinya rentan menjadi sasaran perbuatan jahat.
9.      Jelaskan upaya perlindungan hukum terhadap korban !
Jawab :
-          Perlindungan hukum korban dalam bentuk keamanan, sangat diperlukan bila berhadapan dengan pelaku tindak pidana, pejabat penyelenggara.
-          Perlindungan hukum korban dalam bentuk bantuan hukum sangat penting untuk menimbulkan keberanian dan tidak takut memberikan keterangan, informasi, menunjukan buktijika terjadi tindak pidana serta menyebutkan pelaku tindak pidana.
-          Perlindungan hukum korban dengan memberikan restitusi dan kompensasi dengan tujuan memberikan keadlan korban materil akibat terjadi tindak pidana.
-          Restitusi dapat berupa :
Pengembalian harta milik
Pembayaran ganti rugi
Penggantian biaya duka cita
-          Dan kompensasi dapat berupa santunan dilihat dari aspek kemanusiaan.
-          Perlindungan terhadap korban dalam bentuk pelayanan medis, sangat diperlukan bagi korban yang mengalami penganiayaan, penyiksasaan, pemerkosaan.
10.  Jelaskan hak-hak anak dan hukum perlindungan anak !
Jawab :
Hak anak adalah :
-          Memperoleh perlindungan dari bentuk diskriminasi
-          Memperoleh perlindungan dan kesejahteraan
-          Tugas negara untuk menghormati tanggung jawab hak dan kewajiban anak
-          Hak memperoleh kebangsaan
-          Hak untuk tinggal bersama orang tuanya
-          Kebebasan untuk berfikir, berkeyakinan, dan beragama
-          Memperoleh perlindungan hukum dan ancaman fisk
-          Hak memperoleh manfaat jaminan sosial
-          Hak atas pendidikan
Hukum  perlindungan anak yaitu hukum yang melindungi (mengatur dan menjamin) anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara imbang dan manusiawi.
11.  Jelaskan perlindungan anak baik maupun dalam sengketa bersenjata !
Jawab :
Perlindungan anak merupakan sebuah isu bagi setiap anak di setiap negara di dunia, Dalam konflik bersenjata internasional sekalipun, anak-anak yang bukan bagian dari permusuhan dilindungi oleh hukum humaniter internasional. Geneva Conventions 1949 maupun Additional Protocols of 1997 memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak. Bahkan, seandainya apabila benar ada anak-anak yang menjadi bagian dari permusuhan (orang dewasa) itu, anak-anak tetap tidak kehilangan haknya atas perlindungan khusus. Anak-anak memiliki hak-hak untuk diakui dalam hukum internasional semenjak tahun 1924, ketika Deklarasi tentang Hak-hak Anak internasional yang pertama diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa. Instrumen-instrumen  hak-hak  azasi  manusia  berikutnya  –  dari  Perserikatan  Bangsa-bangsa, seperti  Deklarasi  Universal  Hak–hak  Azasi  Manusia  1948.
Konsensus  internasional  yang  dikembangkan  mengenai  perlunya  suatu  instrumen  baru  yang akan secara eksplisit meletakkan dasar-dasar mengenai hak-hak anak khusus dan istimewa. Pada tahun 1989, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak diadopsi oleh Sidang Majelis Umum. Konvensi ini dengan cepat menjadi perjanjian hak-hak azasi manusia yang paling  luas diratifi kasi dalam sejarah, diratifi kasi hampir secara universal. Konvensi Hak-hak Anak, dalam beberapa hal meningkatkan standar internasional mengenai hak- hak anak.
12.  Jelaskan penangkapan dan penahanan anak-anak nakal !
Jawab :
Perkara pidana yang dilakukan oleh anak-anak pada umumnya ketentuan yang dilanggar adalah peraturan pidana yang terdapat dalam KUHP, maka penyidikannya dilakukan oleh penyidik umum dalam hal ini penyidik Polri. Sejalan akan diberlakukannya dengan diberlakukannya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, telah dipertegas bahwa penyidikan terhadap perkara anak nakal dilakukan oleh penyidik Polri dengan dasar hukum Pasal 26 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan yang pada intinya menyebutkan bahwa ”penyidikan terhadap perkara anak dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kapolri”. Meskipun penyidiknya penyidik Polri, akan tetapi tidak semua penyidik Polri dapat melakukan penyidikan terhadap perkara anak nakal. Undang – Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dikenal adanya penyidik anak, yang berwenang melakukan penyidikan. Penyidik anak diangkat oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Khusus untuk kepentingan tersebut
13.  Jelaskan proses pemeriksaan anak-anak nakal dalam sidang pengadilan !
Jawab :
Perkara anak dapat diajukan ke sidang pengadilan sesuai Pasal 20 UU No. 11 Tahun 2012 adalah perkara anak yang berumur 12 tahun dan belum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak. Namun pasal 24 UU No.11 tahun 2012, masih memungkinkan dilakukan penyidikan anak yang berumur dibawah 12 tahun, namun berkas perkaranya tidak akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di persidangan. Tujuan dilakukan penyidikan terhadap anak yang belum berumur 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana adalah untuk mengetahui bahwa anak yang bersangkutan melakukan tindak pidana seorang diri atau ada orang lain yang terlibat atau anak yang bersangkutan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam hal ini yang berumur 12 tahun keatas dan atau dengan orang dewasa atau TNI. Anak yang sekurang-kurangnya berumur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin (Pasal 4 ayat 1). Dengan Putusan MK menjadi minimal 12 Tahun

14.  Jelaskan rencana nasional dalam proses penghapusan terhadap penggunaan anak dalam keadaan terburuk !
Jawab :
Anak dalam kondisi banjir, gunung meletus, kebakaran, kelaparan, penelantaran menjadi pengemis dijalan dan ditempat umum, buta huruf, disuruh bekerja untuk membantu kesejahteraan dalam mencukupi pangan dan sandang orang tua dan keluarganya di kembalikan dan dipelihara oleh negara
15.  Jelaskan ketentuan pidana terhadap penyidik, penuntut umum, dan hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban dalam pasal 7 ayat 1 dan pasal 97 uu no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak !
Jawab :
Dalam hal pemberian sanksi pidana bagi penyidik, penuntut umum, hakim yang tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana ditentukan dalam uu tentang sistem peradilan anak.
-          Jika penuntut umum dll, tidak mengupayakan upaya diversi pidana 2 tahun atau denda 200 juta rupiah.
-          Jika tidak merahasiakan identutas, pidana 5 tahun atau denda 500 juta rupiah.
-          Dan apabila penuntut umum dll tidak memberika salinanputusan kepada advokatatau pemberian bantuan lainnya dipidana paling lama 5 hari.



16.  Sebutkan tujuan diversi !
Jawab :
a)      Mencapai perdamaian abtara korban dan anak.
b)      Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan.
c)      Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan.
d)     Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
e)      Menanamkan rasa tanggung jawab terhadap anak.