Cari Blog Ini

Rabu, 31 Juli 2013

peranan pbb dalam penegakan HAM



Makalah HAM
“Peranan PBB Dalam Penegakan HAM”
Di susun oleh :
·         Farid Hikmatullah
·         Afrizal
·         Sadewo R.P
·         Louis Syailendra
·         Ari Hermawan
·         Sugiarto
·         Abdul Jalil
Dosen Pembimbing : MT. Marbun, SH, MHum./ Tihadanah, SH.


Kelas : II C Ilmu Hukum (sore)



Jakarta 2013
Kata pengantar
          Salam sejahtera bagi kita semua yang telah diberikan rahmat dan junjungannya sehingga kami semua dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan hasil yang baik, dan dengan adanya makalah ini diharapkan mampu membantu para mahasiswa dalam memahami tentang pendidikan HAK ASASI MANUSIA.
          Selain itu, pendidikan tentang ham bertujuan untuk menyadarkan semua pihak akan pentingnya penegakan hak asasi manusia diseluruh lapisan masyarakat.
          Pada akhirnya, kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang turut serta membantu dalam proses pembuatan makalah ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik dan semestinya.





Jakarta, 15 mei 2013









Daftar isi
Kata pengantar.........................................................................................................   2
Daftar isi...................................................................................................................  3
Bab 1
Pendahuluan.............................................................................................................  4
          Latar Belakang Masalah..................................................................................  4
          Rumusan Masalah...........................................................................................  5
          Manfaat Makalah............................................................................................  5
Bab 2
Pembahasan..............................................................................................................  6
          Pengertian Hak Asasi Manusia.......................................................................   6
          Hak Asasi Manusia Pada Tataran Global.......................................................   7
          Permasalahan Dan Penegakan HAM di Indonesia........................................   9
          Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM......................................................   10
          Peranan PBB dalam penegakan HAM...........................................................   11
Bab 3
Penutup....................................................................................................................   16
          Kesimpulan.....................................................................................................   16
          Saran-saran......................................................................................................  16
          Daftar Pustaka.................................................................................................. 17
          Lampiran……………………………………………………………………...            18


Bab 1
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang peranan PBB dalam penegakan HAM.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  • Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
  • Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
  • Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Peranan PBB dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
Manfaat makalah
Adapun makalah ini dapat dimanfaatkan oleh:
·         - Dosen pada mata kuliah Hukum Internasional sebagai bahan ajar
·         - Para pembaca untuk menambah pengetahuan mengenai PBB dan HAM









Bab 2
Pembahasan
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.

d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
 Hak untuk hidup
 Kemerdekaan dan keamanan badan
 Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
 Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
 Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
 Hak untuk mendapat hak milik atas benda
 Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
 Hak untuk bebas memeluk agama
 Hak untuk mendapat pekerjaan
 Hak untuk berdagang
 Hak untuk mendapatkan pendidikan
 Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
 Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.




Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
  1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
  3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah


Peranan PBB dalam penegakan ham
Hak Asasi Manusia (HAM) berkembang dan dikenal oleh dunia hukum modern sekitar abad 17 dan 18 di Eropa. HAM tersebut semula dimaksudkan untuk melindungi individu dari kekuasaan sewenang-wenang penguasa (raja). Namun dalam perkembangannya HAM bukan lagi milik segelintir orang, melainkan hak semua orang (universal) tanpa terkecuali. Atas dasar kesadaran itulah dilahirkan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights (UDHR)) tahun 1948.
Tonggak sejarah peradilan HAM internasional adalah peradilan Nuremberg yang dilakukan terhadap Hermann W. Goering (Pejabat Nazi) yang terjadi pada tahun 1946. Selain menegaskan prinsip pertanggungjawaban individu, Mahkamah Nuremberg juga memperkenalkan kategori-kategori kejahatan yang relatif baru, seperti kejahatan terhadap perdamaian (Crime against peace), kejahatan perang (War Crime), kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity). Puncaknya pada saat Mahkamah Pidana Internasional yang disebut International Criminal Court (ICC) yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2002.
Penegakan hukum pidana internasional mempunyai dua sistem, yaitu sistem penegakan hukum langsung (direct law enforcement) dan sistem penegakan hukum tidak langsung (indirect law enforcement). Dalam praktek system penegakan hukum langsung telah dilaksanakan olh beberapa Mahkamah Internasional ad hoc, seperti Nuremberg Trial, Tokyo Trial, hingga ICTY dan ICTR. Sejak 1 Juli 2002 didirikan ICC . Sementara penegakan hukum tidak langsung, dilakukan oleh pengadilan nasional tempat tindak pidana terjadi atau pengadilan lain yang mempunyai yurisdiksi atas tindak pidana yang terjadi.
Berbagai instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional secara normatif telah mewajibkan negara untuk memberikan jaminan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM bagi setiap individu. Kendati demikian, keberadaan instrumen tersebut tidak secara otomatis dapat mengakhiri maupun mencegah pelanggaran berat HAM di berbagai negara, sebagaimana dikatakan Dinah Shelton seperti disitir Andrey Sujatmoko: “there are close to one hundred human rights treaties adopted globally and regionally. Nearly all states are parties to some of them and several human rights norms have become part of customary international law.Yet, like all law, human rights law is violated. It as not ended governmental oppression and by itself cannot prevent or remedy all human rights abuses.”
Puncaknya setelah perang Dunia ke II PBB dalam sidang umum tanggal 10 Desember 1948 dikeluarkan pernyataan umum tentang HAM, yang disebut The Universal Declaration of Human Rights tentang prinsip-prinsip HAM yang harus dihormati dan ditaati oleh seluruh negara anggota PBB. Atas dasar itulah kemudian setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari HAM Internasional. Konsep tersebut dilandasi buah pikiran Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt, yang mengemukakan empat kebebasan dasar manusia (the tour freedom of Roosevert), yaitu:
1. Kebebasan untuk berbicara (freedom of speach);
2. Kebebasan beragama (freedom of religion);
3. Kebebasan dari kemiskinan dan kemelaratan (freedom from want);
4. Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
Dalam perkembangan selanjutnya banyak bermunculan berbagai kovenan atau konvensi yang mengatur tentang HAM, di antaranya: The International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya) tanggal 16 Desember 1966 (yang berlaku tanggal 3 januari 1976) dan The International Covenantion in civil and political rights (Konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik) tanggal 16 Desember 1966 (yang mulai berlaku tanggal 23 Maret 1976), dan lain sebagainya.
Realitas sosial berbagai kasus pelanggaran berat HAM, penyelesaiannya seringkali tidak berpihak kepada korban, sebaliknya penyelesaiannya dilakukan justru untuk melindungi pelaku, seperti pemberian amnesty yang dilakukan oleh para penguasa militer di Argentina dan Chili pada tahun 1970-an. Akhirnya pemerintah Chili membentuk Komisi Nasional Kebenaran dan Rekonsiliasi Chili. Untuk kasus Argentina, pelanggaran HAM berat terjadi pada masa berlangsung perang kotor tahun 1976 – 1983, di mana pihak militer mengambil alih pemerintahan dan kemudian melakukan tindakan represif yang diberi julukan sebagai guerra sucia (istilah yang diberikan untuk angkatan bersenjata yang melakukan praktek-praktek penghilangan terhadap orang-orang yang diduga sebagai komunis atau pemberontak. Pada akhirnya pemerintah Argentina membentuk Komisi Kebenaran yang diberi nama Komisi Nasional Untuk Orang Hilang.
Walaupun telah dilakukan berbagai upaya yang mengatur prinsip-prinsip HAM, namun pembatasan dan pelanggaran terhadap HAM terus terjadi. Kasus-kasus pelanggaran berat HAM menyangkut genosida dan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di bekas negara Yugoslavia dan Rwanda. Di Bosnia-Herzegovina antara tahun 1991 – 1995 tercatat 20.000 orang hilang sebagai akibat operasi pembersih etnis yang dilakukan oleh kelompok-kelompok para militer Serbia. Hal ini juga menyebabkan Mahkamah Internasional di Rwanda dibentuk, karena sistem peradilan pidana nasional dan infrastruktur di negara tersebut tidak berfungsi secara efektif, sebagian besar hakim dan jaksa telah dibunuh, diasingkan atau dipenjara. Penyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di bekas Yugoslavia dan Rwanda dilakukan melalui keterlibatan dari Dewan Keamanan PBB.
Dari fenomena kasus-kasus di atas, terlihat bahwa PBB khususnya melalui Dewan Keamanan PBB memiliki peranan yang penting dalam menangani pelanggaran berat HAM yang terjadi di berbagai negara. Dewan Keamanan PBB adalah organ utama di PBB, yang tidak jarang digunakan oleh negara-negara pemegang hak veto untuk memaksakan kepentingan politiknya, terbukti memiliki peran yang penting dalam menangani masalah pelanggaran berat HAM, seperti misalnya pembentukan 2 (dua) Mahkamah Internasional ad hoc di bekas Yugoslavia dan Rwanda.
Untuk kasus Indonesia, pelanggaran HAM berat yang melibatkan Dewan Keamanan PBB, salah satunya adalah persoalan kekerasan di Timor-Timur. Kekerasan tersebut terjadi setelah Pemerintah RI mengeluarkan dua opsi pada tanggal 27 Januari 1999 menyangkut masa depan Tim Tim, yaitu menerima atau menolak otonomi khusus melalui jajak pendapat. Dalam sebuah buku yang berjudul Pembantaian Timor Timur: Horor Masyarakat Internasional, yang ditulis oleh seorang aktivis hak asasi manusia dari los angeles yang bernama: Josep Navius mengatakan pada bulan September Tentara Nasional Indonesia dan kelompok milisi dilaporkan telah melakukan sejumlah pembunuhan, pembakaran rumah, dan pengusiran secara paksa terhadap warga Timor-Timur yang memilih untuk merdeka dalam referendum yang dilaksanakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu. Setelah selama seperempat abad pendudukan, sekitar seribu sampai dua ribu warga sipil terbunuh hanya dalam beberapa bulan sebelum dan beberapa hari sesudah referendum. Bagi Nevis, Timor Timur adalah negeri yang penuh dengan konflik. Bahkan, menurut laporan Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KKP HAM)  Timor Timur yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kejahatan manusia yang terjadi itu merupakan hasil persengkongkolan yang sudah sitematis dan meluas dengan baik. Hal ini terbukti dengan adanya gelontoran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah dan alokasi anggaran rutin pembangunan daerah dan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) untuk membiayai perekrutan dan pembentukan anggota Pasukan Pengaman Swakarsa (Pamswakarsa).Bukan hanya itu TNI terbukti juga memasok berbagai persenjataan kepada para milisi, mulai dari senjata jenis SKS, M-16, Mauser/G-34, granat, pistol, dan sejumlah senapan rakitan. Lebih dari itu, kasus pembantaian dan kejahatan kemanusiaan yang terjadi disana sudah terjadi sejak 1975 sampai 1999.  Termasuk  pembunuhan masal di Lacluta pada 1981 dan Kraras pada 1983, pembantaian Santa Cruz, dan puncaknya pada 1999 Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 1264, mengutuk tindakan kekerasan sesuai jajak pendapat dan mendesak pemerintah Indonesia agar mengadili sendiri mereka-mereka yang dianggap bertanggungjawab atas terjadinya kekerasan tersebut. Desakan itu kemudian melahirkan undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebagai upaya menangani kasus pelanggaran berat HAM di Timor Timur, Indonesia telah membentuk Pengadilan HAM yang berwenang mengadili kasus pelanggaran berat HAM yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran berat HAM. Di samping itu telah diatur pula tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran berat HAM.
Yurisdiksi atau kompetensi absolut dari pengadilan HAM Indonesia sama dengan yurisdiksi Mahkamah Internasional, adalah kejahatan genocida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Penjelasan Pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000). Akan tetapi pengadilan HAM tidak berwenang mengadili pelanggaran HAM berat yang dilakukan seorang anak yang berumur di bawah 18 tahun. Kalaupun anak yang bersangkutan melakukan kejahatan genocida dan kejahatan kemanusian, tetap diadili oleh Pengadilan Negeri dan didasari KUHP dan KUHAP.
Mekanisme penyelesaian terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM mengacu kepada prinsip exhaustion of local remedies, yaitu melalui mekanisme pengadilan nasional (Pengadilan HAM), ada yang bersifat permanen dan ada yang bersifat ad hoc sesuai perundang-undangan negara yang bersangkutan. Namun jika negara yang bersangkutan tidak mampu untuk mengadili pelanggaran HAM dengan hukum nasionalnya, maka dunia internasional melalui Mahkamah Pidana Internasional (Internasional Criminal Court/ICC) pelaku pelanggaran HAM dapat diadili. Ukuran ketidakmampuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (3) Statuta Roma adalah:
1. Proses peradilan yang telah atau sedang dilakukan atau diputuskan ditujukan untuk melindungi si pelaku dari pertanggungjawaban pidana.
2. Terjadi keterlambatan proses peradilan yang alasannya tidak dibenarkan.
3. Proses peradilan tidak dilaksanakan secara merdeka atau tidak memihak.
4. Apabila ICC mempertimbangkan telah terjadi kegagalan secara menyeluruh atau substansial tentang ketiadaan/ketidaksediaan sistem peradilan nasional untuk menemukan tersangka atau bukti-bukti dan kesaksian atau tidak mampu menyelenggarakan proses peradilan.












Bab 3
Penutup
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-undang pengadilan HAM.

Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memeperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melanggar HAM. Dan jangan sampai pula HAM  kita dilanggar dan di injak-injak oleh orang lain. Jadi dalam penegakan HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.







Daftar Pustaka
Santoso Slamet, dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Unsoed : Purwokerto.
Santoso, Djoko. 2007. Wawasan Kebangsaan. Yogyakarta. The Indonesian Army Press.
Riyadi, Slamet dkk. 2006. Kewarganegaraan Untuk SMA/ MA. Banyumas. CV. Cahaya Pustaka.
Kaelan, 2010, PENDIDIKAN PANCASILA. Edisi reformasi, PARADIGMA, 2010.















LAMPIRAN
PERKEMBANGAN HAM DI ERA SBY
Menurut sejumlah kelompok, perkembangan HAM di kedua pemerintahan era Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), baik pada saat berdampingan dengan Mantan Wakil Presiden JK (Jusuf  Kalla) ataupun Wakil Presiden kita saat ini, Boediono dinilai sangat buruk. Namun ada juga yang berpendapat sebaliknya.
Hasil survei yang diungkap Lingkaran Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan, ada peningkatan kasus kekerasan berlatar belakang diskriminasi di era kepemimpinan SBY. Beberapa kasus yang menjadi sorotan adalah penyerangan jamaah Ahmadiyah di Bogor dan umat Syiah di Sampang, Madura.
Survei yang di lakukan  Yayasan Denny JA dan LSI Community,bahwa setidaknya  ada 915 kasus dengan rata-rata per tahun 150 kasus yang terjadi di masa rejim SBY sebagai lokomotif  kabinet Indonesia bersatu  jilid satu dan meningkat menjadi 1483 kasus rata-rata 210 kasus per tahun di masa  pemerintahan kabinet Indonesia bersatu jilid dua. Selain LSI, Komite untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) juga mencatat hal serupa. Selama tujuh tahun pemerintahan SBY, terdapat peningkatan kekerasan yang dialami kelompok rentan dengan kekerasan. Dalam catatan yang dimiliki KontraS, angka kekerasan pada 2011 mencapai 600 dengan jumlah korban hingga lebih dari 1.000 orang. Namun, jika dibandingkan dengan 2010, angka itu mengalami peningkatan.
            Sedangkan menurut lembaga penelitian Indo Barometer,  menyebutkan bahwa mayoritas responden lebih puas terhadap zaman Soeharto ketimbang era SBY sekarang terutama di bidang ekonomi yang semakin meningkatnya pengangguran dan kemiskinan serta mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan. Pada zaman Soeharto, korupsi hanya terbatas pada keluarga dan lingkaran Cendana. "Sekarang, korupsi dilakukan dari mulai Istana SBY, kepala daerah, DPR, DPRD. Terlebih lagi seperti tidak jelasnya penuntasan mega skandal Bank Century, mandegnya pengusutan kasus mafia pajak Gayus Tambunan, raibnya proses hukum kasus rekening gendut perwira tinggi Polri, misteriusnya tersangka/saksi kunci kasus Miranda-gate, lambatnya kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games yang diduga melibatkan petinggi Partai democrat, dugaan rekayasa kriminalisasi kasus Antasari Azhar, dan politisisi kasus hukum lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar