Cari Blog Ini

Senin, 04 Agustus 2014

REVIEW PUTUSAN MA "KEPEGAWAIAN"



Latar Belakang
Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) sebagai lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya Undang-undang No. 5  tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, dalam konsideran “Menimbang” undang-undang tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Peradilan TataUsaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang menjamin kedudukan wargamasyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi,seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan demikian lahirnya PERATUN juga menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagai negara yang demokratis, Indonesia memiliki sistem ketatanegaraandengan memiliki lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.  Dari ketiga lembaga tersebut eksekutif memiliki porsi peran dan wewenang yang paling besar apabila dibandingkan dengan lembaga lainnya, oleh karenanya perlu ada kontrol terhadap pemerintah untuk adanya check and balances. Salah satu bentuk konrol yudisial atastindakan administrasi pemerintah adalah melalui lembaga peradilan. Dalam kontek sinilah maka Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dibentuk dengan UU No. 5tahun 1986, yang  kemudian dengan adanya tuntutan reformasi di bidang hukum, telah disahkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986.
Sengketa Kepegawaian adalah sengketa/perselisihan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Tata Usaha Negara di bidang kepegawaian oleh Badan atau Pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Masalah Sengketa Kepegawaian diatur dalam  : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang menyatakan penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui peradilan untuk itu, sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sengketa Kepegawaian merupakan salah satu bagian dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan keputusan/penetapan di bidang kepegawaian merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN). Sengketa-sengketa di bidang kepegawaian tidak ditangani secara langsung oleh suatu Peratun, namun terlebih dahulu harus diselesaikan melalui suatu proses yang mirip dengan suatu proses peradilan, yang dilakukan oleh suatu tim atau oleh seorang pejabat di lingkungan pemerintahan. Proses tersebut di dalam ilmu hukum disebut peradilan semu (quasi rechtspraak). Dikatakan sebagai peradilan, karena memenuhi unsur-unsur layaknya suatu badan peradilan yaitu adanya peraturan, adanya pihak-pihak yang bersengketa, adanya pejabat yang berwenang menyelesaikan sengketa dan adanya sanksi. Dalam bukunya, Lutfi Effendi menyatakan bahwa dikatakan semu (quasi), karena proses peradilan tersebut dilaksanakan di dalam internal lingkungan pemerintahan tetapi tata caranya sama dengan suatu badan peradilan, kegiatan peradilan dilakukan oleh suatu badan atau komisi atau dewan atau panitia, dan bukan dilaksanakan oleh lembaga peradilan indefenden di luar lingkungan pemerintahan
Pengelolaan kepegawaian memang sangat rawan dengan masalah Sengketa Kepegawaian, karena berkaitan dengan penerbitan atau penetapan Keputusan Tata Usaha Negara bidang kepegawaian, antara lain berupa : Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Keputusan pengangkatan dalam pangkat (untuk kenaikan pangkat), Keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional, Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, Keputusan penjatuhan hukuman disiplin, dan Keputusan pemberhentian sebagai PNS.
Untuk dapat dikategorikan sebagai sengketa kepegawaian, maka harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : subyek yang bersangkutan adalah PNS di satu pihak sebagai Penggugat dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di lain pihak sebagai Tergugat, obyek sengketa adalah Keputusan TUN di bidang kepegawaian mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan PNS, mengingat keputusan TUN di bidang kepegawaian merupakan obyek sengketa, dalam praktek peradilan kemungkinan terjadi perkembangan bahwa subyek yang bersengketa tidak hanya PNS yang bersangkutan, tetapi bisa juga janda/duda PNS serta anak-anaknya sebagai Penggugat dalam sengketa kepegawaian. Keputusan TUN bidang kepegawaian dapat dianalogikan dengan keputusan TUN sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009.




Pembahasan
P   U   T   U   S   A   N
Nomor : 141/G/2012/PTUN-JKT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Drs. M. SUTISNA, MM, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil Daerah pada Provinsi DKI Jakarta, bertempat tinggal  di Jalan
Mahakam No.5, RT.10, RW.06, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas,
Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
M e l a w a n :
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA;
Berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Selatan No.8-9, Jakarta Pusat,
dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. AGUSDIN SUSANTO, S.H.
2. MADE SUARJAYA, S.H.
3. YAYAN YUHANAH, S.H. M.H.
4. ENDANG SUMARDI, S.H., M.H.
5. ALAMSYAH, S.H., M.H.
6. JOHAN HORAS IRWANTO, S.H.                               
Penggugat telah mengajukan gugatan dengan surat gugatannya tertanggal 15 Agustus 2012, yang telah diterima  dan didaftarkan di  Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2012 dengan  Register Perkara Nomor : 141/G/2012/PTUN-JKT, dan telah diperbaiki dalam Pemeriksaan Persiapan tanggal 25 September 2012.
Obyek Sengketa :
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Drs. M. Sutisna, NIP/NRK 19530302197431001/041543, Pangkat/Golongan Ruang Pembina Tk.I (IV/b), Staf Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota.
Dasar dan Alasan Pengajuan Gugatan :
Bahwa Penggugat adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bertugas pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, yang sejak tanggal 1 Maret 1974 diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah DKI Jakarta dengan Surat  Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : B.IV.b.5/9/59/1974, tanggal 6 Maret 1974, dengan memiliki Golongan Ruang Juru (I/c) dan memiliki masa kerja 3 tahun karena sebelumnya bekerja sebagai Pegawai Honor pada Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012, memiliki Pangkat/Golongan Ruang Pembina Tingkat I (IV/b) dengan memiliki masa kerja pengabdian 38 tahun 1 bulan, yang secara moril dan materiil kepentingan Penggugat sangat dirugikan sehingga dalam pengajuan gugatan ini telah sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa objek sengketa adalah Keputusan Tata Usaha Negara sesuai dengan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan bahwa “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Bahwa Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Nomor : 633/2007, tanggal 30 April 2007, tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. M. Sutisna, MM, NIP.470028406 NRK 041543 Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang (IV/b) Kepala Balai Pendidikan Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah berlaku surut terhitung mulai 1 Januari 2007, telah bertentangan dengan Asas Retroactive  dan bertentangan pula dengan Pasal 28 huruf I angka (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan “bahwa setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Oleh karena itu Keputusan Tergugat Nomor : 633/2007, tanggal 30 April 2007 tersebut cacad secara yuridis, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan pula dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga berakibat pula batalnya Surat Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012.
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, dikeluarkan oleh Tergugat telah tidak cermat, tidak teliti, diskrimininatif, tidak memenuhi rasa keadilan dan bertindang sewenang-wenang, karena prosedur hukum  yang dilalui dengan melakukan pemberhentian sementara yang dikenakan kepada Penggugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : 633/2007, tanggal 30 April 2007, tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Penggugat dengan menerima gaji sebesar 75 %, dan pada saat pencabutannya Penggugat dalam usia masa pensiun, karena Penggugat lahir tanggal 2 Maret 1953, seharusnya pension pada tanggal 1 April 2009, dicabut dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tertanggal 21 April 2012. Maka tindakan Tergugat dalam hal  ini melanggar Pasal 28 huruf D angka (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, “bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Oleh karena itu Tergugat dinilai telah tidak cermat, tidak teliti, tidak proporsional, diskriminatif, dan sewenang-wenang, tidak memberikan kepastian hukum, mencederai rasa keadilan, sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya Asas Kecermatan dan Asas Larangan bertindak sewenang-wenang. Sehingga Keputusan Tergugat Nomor : 633/2007, tanggal 30 April 2007 mengandung cacad yuridis, maka berakibat pula batalnya Surat Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012.
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012, yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, dinilai cacad yuridis karena penetapan secara berlaku surut  terhitung mulai tanggal 31 Januari 2008, adalah bertentangan dengan asas Retroactive dan bertentangan pula dengan Pasal 28 huruf D angka (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, “bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, yang dalam hal ini diperinci lagi dalam Pasal 28 huruf I angka (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,  “bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”Bahwa dalam Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012 tersebut dengan penetapannya berlaku surut yakni terhitung mulai tanggal 31 Januari 2008 (+ 4 tahun 2 bulan 20 hari), mengakibatkan tidak terpenuhinya kepastian hukum dan mencederai rasa keadilan serta menimbulkan akibat hukum tersendiri, yang merugikan pribadi Penggugat maupun Negara atau Pemerintah itu sendiri, sehingga bertentangan pula dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik khususnya Asas Kecermatan dan Asas Larangan Bertindak Sewenang-wenang, sehingga keputusan a quo  layak dibatalkan.
Bahwa sesuai dengan fakta, hukuman yang dijatuhkan oleh Tergugat kepada Penggugat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012, dikeluarkan pada saat Penggugat telah dalam masa pensiun, karena Penggugat lahir 2 Maret 1953 yang seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Penggugat pensiun pada usia 56 tahun, yakni tepat pada tanggal 1 April 2009 sesuai dengan Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 1.3341.085.42, tanggal 18 Desember 2008, Perihal Usulan Pensiun Drs. M. Sutisna, MM, yang ditujukan kepada Sekretaris Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, tetapi justru yang diterbitkan adalah Surat Keputusan Gubernur Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Penggugat oleh Tergugat dijatuhkan pada saat Penggugat tidak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka keputusan Tergugat terkandung cacad yuridis, sehingga cukup beralasan baik secara formal maupun legal formal maupun legal material, Keputusan a quo harus dibatalkan.
Bahwa Penggugat didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1 termuat dalam BAB V KUHP bahwa tindak pidana tersebut adalah termasuk dalam kategori “tindak pidana kejahatan umum” dan tidak termasuk dalam pasal khusus sebagaimana Pasal 104 s/d Pasal 161 KUHP sehingga tidak layak Penggugat dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang didasarkan pada Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, yang mengakibatkan Penggugat tidak mendapatkan hak pensiun. Pertimbangan lain yakni jika ditelaah dengan cermat, kasus Sdr. Drs. Sutisna, MM dapat ditengarai adanya unsur kriminalisasi kepada yang bersangkutan. Karena :
a. Tanggal 28 Juni 2004, yang bersangkutan hanya menandatangani kontrak dan kemudian ditugasbelajarkan mengikuti Diklat Pim III, dari tanggal 8 September s/d 10 Nopember 2004 tidak lagi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, maka tanggung jawab masalah tersebut seharusnya berada pada Kepala Dinas.
b. Tidak patut Sdr. Drs. M. Sutisna, MM merupakan tertuduh tunggal dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena justru mencederai Undang-Undang tersebut, bahwa tindak kejahatan korupsi tidak mungkin hanya dilakukan seorang diri.
c. Bahwa Sdr. Drs. M. Sutisna, MM telah dikorbankan sehingga mendapat hukuman penjara terhadap sesuatu yang tidak pernah ia lakukan.
Bahwa Tergugat dalam melakukan Penegakan Hukum di bidang Kepegawaian telah melakukan tindakan yang diskriminatif, sehingga tidak sesuai asas perlakuan yang sama dihadapan hukum telah bertindak pilih kasih/tebang pilih, sehingga melakukan pelanggaran Pasal 28 huruf D angka (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 “Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, sebagai bukti bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan diskriminatif diantara anggota Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah sebagai berikut :
a. Sdr. Drs. Darmawan Ilyas, MM, Pagawai Negeri Sipil Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan jabatan Ka. Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Kodya Jakarta Timur, yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan pidana korupsi dengan vonis penjara + 2 tahun yang bersangkutan tidak mendapat Penjatuhan Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah, namun hanya dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu tahun dan mendapat hak pension).
Bahwa berdasarkan kajian analisis kasus-kasus hukum dan kepegawaian terhadap Sdr. Drs. M. Sutisna, MM dan kawan-kawan, dari  kuasa hukum Penggugat, tanggal 21 Pebruari 2012, yang telah disampaikan langsung kepada Tim Pertimbangan Kepegawaian Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang salah satu materinya mencantumkan bahwa Penggugat tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin karena yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah, karena telah dalam masa pensiun sejak April 2009. Namun pertimbangan Tim Kuasa hukum kami dikesampingkan oleh Tergugat.
Bahwa Tergugat telah tidak cermat dan tidak teliti karena Penggugat dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012, mendasarkan pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Hal tersebut mengakibatkan tidak jelas, suatu keputusan yang bias sehingga keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012 dimaksud menjadi obsecure libels, karena dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 terdiri dari Pasal 9 huruf a dan b, dan didalam Pasal 9 huruf b tersebut berbunyi “melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 KUHP dan hal ini bertentangan dengan dakwaan maupun konsideran menimbang huruf a, bahwa Penggugat dinyatakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Penggugat tersebut baik secara formal maupun substansial mengandung cacad yuridis, oleh karena itu keputusan a quo  layak dibatalkan.
Bahwa Tergugat dinilai tidak tepat dalam menerapkan Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, sehingga keputusan a quo  bertentangan dengan maksud dan substansi ketentuan perundang-undangan dimaksud, serta tidak melakukan prosedur hukum dengan benar sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012, bertentangan dengan rasa keadilan, tidak bijak, tendensius, diskriminatif, tidak teliti, tidak cermat, tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan tidak ditujukan dalam rangka Pembinaan Pegawai, karena merupakan keputusan yang mematikan dengan tidak memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberikan perlindungan dalam menafkahi keluarga, 1 (satu) orang isteri dan 3 (tiga) orang anak, yang merupakan tanggungan Penggugat. Disamping itu Tergugat tidak mempertimbangkan usia Penggugat yang telah mencapai 59  tahun 1 bulan dan telah memiliki masa kerja pengabdian 38 tahun 1 bulan. Oleh karena itu Keputusan a quo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta hukum serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya Asas Kecermatan, Ketelitian dan larangan bertindak sewenang-wenang, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Keputusan a quo  layak dicabut dan dibatalkan.
Bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas, terbukti bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Bahwa Penggugat menyatakan permohonan pembatalan  a quo didasarkan pada  alasan Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012, in litis objek gugatan, telah mengandung cacad hukum, yaitu melanggar ketentuan :
a. Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
b. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil.
c. Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
d. Pasal 28 huruf D angka (1) dan huruf I angka (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
e. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena :
- Tergugat melanggar Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Larangan Bertindak Sewenang-wenang karena keputusan tidak boleh berlaku surut.
- Tergugat melanggar Asas Keadilan dan Asas Keseimbangan.
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa dalam Konsideran Menimbang Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012 in litis objek gugatan, disebutkan secara jelas dan tegas sebagai berikut :
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 831 K/Pid/Sus/2007, tanggal 31 Januari 2008, Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Drs. M. Sutisna, MM, NIPNIP/NRK 195303021974031001/ 041543 Pangkat/Golongan Ruang Pembina Tk.I (IV/b) Staf Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terbukti melanggar Pasal 3 dan 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena melakukan tindak pidana korupsi
b. bahwa Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana tersebut dalam huruf a, telah diberhentikan sementara dari jabatan negeri berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 633/2007, tanggal 30 April 2007 terhitung mulai tanggal 1 Desember 2007.
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (5) huruf c, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008, Pegawai Negeri Sipil yang dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Drs. M. Sutisna, MM, NIP/NRK 195303021974031001/ 041543 Pangkat/Golongan Ruang Pembina Tk.I (IV/b) Staf Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Bahwa dari uraian Konsiderans Menimbang tersebut diatas, terlihat secara jelas Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012 inlitis objek gugatan, berdasarkan pertimbangan 2 (dua) hal, yaitu :
a. Adanya Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 831 K/Pid/Sus/2007, tanggal 31 Januari 2008 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 294/PID/2007/PT.DKI, tanggal 27 September 2007 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 392/Pid.B/2007/PN.Jak.Sel, tanggal 20 Juli 2012.
b. Adanya penerapan ketentuan hukum yaitu Pasal 23 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
3. Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat sama sekali bukan atas inisiatif Tergugat sendiri selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta, atau tindakan yang berdiri sendiri tetapi tindakan Tergugat  a quo adalah tindakan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dibidang kepegawaian yang demi hukum harus dilakukan atau diambil dan merupakan tindak lanjut adanya Putusan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Penggugat dikaitkan dengan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa sangat tidak tepat dan relevan apabila Tergugat selaku pengambil kebijakan atau tindakan dalam tugas dan fungsi pemerintahan khususnya dibidang kepegawaian yang menindaklanjuti Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus menjadi pihak dalam perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa  apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara dan Tergugat tetap menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Bahwa Keputusan Tergugat Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012  in litis objek sengketa, tidak betentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik karena diterbitkan berdasarkan kewenangan Tergugat, secara formal prosedural sudah sesuai dan secara materiil telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang menjadi dasar penerbitannya.
3. Bahwa dari aspek kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Tergugat adalah sebagai Pembina Kepegawaian daerah Propinsi.
4. Bahwa selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 disebutkan Tergugat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Pembina Tingkat I Golongan IV/b ke bawah dilingkungannya.
5. Bahwa dengan demikian Tergugat yang berkedudukan sebagai Pembina Kepagawaian Daerah mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Keputusan Nomor : 654/2012, tanggal 21 April 2012 in litis  objek sengketa yang intinya memberhentikan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Bahwa penegakan norma hukum  mengenai Pegawai Negeri Sipil yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan ini dengan tindakan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pagawai Negeri Sipil, adalah mengacu kepada penjelasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang telah beberapa kali memberikan pendapatnya dalam bentuk surat maupun fatwa hukum sebagai berikut :
a. Surat Nomor : 188/KR.V.25/X/2009, tanggal 3 Oktober 2009 yang intinya menyatakan antara lain :
“berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ir. Sri Budi Setiati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, karena yang bersangkutan tidak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, maka Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga mulai akhir bulan sejak putusan atas perkaranya mendapatkan kekuatan hukum pasti yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan demikian penugasan kembali Ir. Sri Budi setiati NIP 470043587/NRK 060128 Pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a sebagai Staf Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta  Nomor : 649/2009, tanggal 27 April 2009 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami tidak menerbitkan keputusan pensiun yang bersangkutan”.
b. Surat Nomor : D.26-11/V.61-2/47, tanggal 23 Pebruari 2010 dalam kesimpulannya menyatakan :
“berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat disampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS”.
Bagi PNS yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena melakukan tindak pidana yang dikenakan pemberhentian sementara maupun tidak diberhentikan sementara dari jabatan negerinya apabila Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan yang bersangkutan bersalah maka PNS tersebut :
Diberhentikan  tidak dengan hormat, apabila tindak pidana kejahatan yang dilakukan merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”.
Pemberhentian sebagai PNS ditetapkan mulai berlaku pada akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan hukum yang tetap dan keputusan Pengadilan tersebut digunakan sebagai dasar pemberhentiannya sehingga tidak perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan.
Pemberhentiannya didasarkan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 \tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008.
Bahwa kedudukan Tergugat dalam pengambilan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan atau ada hubungannya dengan jabatan, adalah sebagai pelaksana ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 yang menjadi dasar pemberhentian telah ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku sebagai ketentuan perundang-undangan yang sah.
Bahwa mekanisme pelaksanaan ketentuan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS tersebut telah dijelaskan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sehingga apa yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat selanjutnya mengacu kepada petunjuk Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagaimana dalam surat-surat diatas.
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat seluruhnya.
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verkalaard).
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik pada persidangan tanggal 16 Oktober 2012  dan atas Replik Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Duplik pada persidangan tanggal 23 Oktober 2012, yang  untuk mempersingkat uraian putusan ini, Replik Penggugat dan  Duplik  Tergugat tersebut  cukup menunjuk dalam Berita Acara Persidangan yang bersangkutan, adalah merupakan satu kesatuan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan  bukti berupa fotocopy surat-surat yang telah dibubuhi meterai cukup, yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-23.



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari Gugatan Penggugat adalah terurai dalam duduknya sengketa tersebut diatas.
Menimbang, bahwa Surat Keputusan yang dimohonkan batal atau tidak sah oleh Penggugat serta mewajibkan Tergugat untuk mencabutnya adalah, Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 654 / 2012, tanggal 21 April 2012, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama Drs. M. Sutisna, NIP / NRK 195303021974031001 / 041543, Pangkat / Golongan Ruang Pembina TK. I            ( IV / b ), Staf Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ( Vide Bukti P-2 = T-13 ), selanjutnya dalam perkara ini disebut “ OBJEK SENGKETA “.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah menanggapinya dengan menyampaikan Surat Jawaban tertanggal 9 Oktober 2012, yang pada intinya menyampaikan DALAM EKSEPSI dan DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai Pokok Perkaranya, Pengadilan akan terlebih dahulu mempertimbangkan mengenai Eksepsi.
DALAM EKSEPSI
bahwa materi Eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat melalui Surat Jawabannya tertanggal 9 Oktober 2012, adalah bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang mengadili sengketa a quo,  karena OBJEK SENGKETA dikatagorikan terkena ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu, tidak termasuk dalam Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara karena OBJEK SENGKETA dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan Badan Peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 831 K / Pid / Sus / 2007, tanggal 31 Januari 2008.
materi Eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat tersebut, dikatagorikan sebagai Eksepsi tentang kewenangan Absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan dan meskipun tidak ada Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan, apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa, Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan ( Vide pasal 77 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor  5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ).
dalam Konsiderans bagian membaca dari OBJEK SENGKETA, disebutkan bahwa dasar diterbitkannya OBJEK SENGKETA antara lain, karena melaksanakan Putusan Pengadilan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap yaitu, Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 831 K / Pid / Sus / 2007, tanggal 31 Januari 2008.
mencermati bunyi Pasal 2 huruf e Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan dihubungkan dengan Putusan Pengadilan yaitu, Bukti T-17,     T-18 dan T-19, Pengadilan memperoleh fakta hukum, bahwa memang benar Penggugat telah divonis bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp.50.000.000,-, dan sudah Berkekuatan Hukum Tetap, namun tidak ada didalam Amar Putusan Pengadilan tersebut yang menyatakan untuk memberhentikan tidak dengan hormat Penggugat dari Pegawai Negeri Sipil.
 berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Pengadilan berkesimpulan bahwa Eksepsi Tergugat tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang mengadili sengketa a quo karena OBJEK SENGKETA dikatagorikan terkena ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak beralasan hukum dan sudah sepatutnya untuk ditolak;--Menimbang, bahwa dalam Surat Gugatannya tertanggal 15 Agustus 2012, Penggugat mendalilkan bahwa penerbitan OBJEK SENGKETA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dan juga telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik terutama Asas Kecermatan, sehingga harus dinyatakan batal atau tidak sah serta dicabut.
bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah menanggapi melalui Surat Jawabannya tertanggal 9 Oktober 2012 yang pada intinya menyatakan bahwa penerbitan OBJEK SENGKETA telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dan juga telah tidak bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
terhadap perbedaan pendapat tersebut, Penggugat telah mengajukan 23 (dua puluh tiga) buah bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-23, namun tidak mengajukan saksi walaupun telah diberikan waktu yang cukup untuk itu, sedangkan Tergugat telah mengajukan 20 (dua puluh) buah bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 dan tidak mengajukan Saksi.
bahwa dari Jawab Jinawab, Bukti-Bukti Surat, serta keterangan Para Pihak di Persidangan, Pengadilan akan menguji Penerbitan OBJEK SENGKETA  dari sisi Hukum Administrasi yaitu, apakah penerbitan OBJEK SENGKETA  telah sesuai dengan wewenang, prosedural formal serta substansi.
bahwa untuk menguji penerbitan OBJEK SENGKETA tersebut, Pengadilan mempergunakan teori Ex-Tunc yaitu, menggunakan fakta / peristiwa sebelum dan pada saat diterbitkannya OBJEK SENGKETA.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV / b kebawah dilingkungannya dilakukan oleh Gubernur.
bahwa apabila dihubungkan antara Bukti P-7 dan P-8 dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Pengadilan memperoleh fakta hukum bahwa, Penggugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Pangkat / Gol. Ruang Pembina (IV/a), sehingga wewenang pemberhentiannya dengan tidak hormat dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan ( Vide Pasal 23 (5) (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Jo Pasal 9 (b) Peraturan Pemerintah  Nomor 32 Tahun 1979 Jo Surat Edaran Nomor : 04 / SE / 1980, V (3) (a) )
kepentingan Peradilan, seorang Pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan / pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara, dan jika sesudah pemeriksaan dimaksud pegawai yang bersangkutan ternyata bersalah, maka terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut harus diambil tindakan pemberhentian, sedangkan bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya, tidak dipungut kembali ( Vide Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian / Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri ).
bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian / Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri dinyatakan bahwa, pemberhentian seorang Pegawai Negeri berdasarkan peraturan ini ditetapkan mulai akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan pasti.
Menimbang, bahwa Penggugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan jabatan terakhir sebagai staf ( Vide Bukti P-8 ).
bahwa berdasarkan Bukti T-17, T-18 dan T-19 yaitu, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jo Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota  Jakarta Jo Putusan Mahkamah Agung R.I. yang intinya menyatakan bahwa Penggugat telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun penjara, pidana denda Rp.50.000.000,- dan membayar uang pengganti sebesar Rp.410.217.121,- (Empat ratus juta dua ratus tujuh belas ribu seratus dua puluh satu rupiah), Putusan Pengadilan tersebut telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor :  831 K / Pid / Sus / 2007, tanggal 31 Januari 2008.
bahwa berdasarkan Bukti P-4, Pengadilan memperoleh fakta hukum bahwa, pada saat proses perkara sedang berjalan, Penggugat berada dalam tahanan, Tergugat juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 633 / 2007, tanggal 30 April 2007, Tentang Pemberhentian Sementara atas nama Penggugat.
dari seluruh rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, Pengadilan berkesimpulan bahwa oleh karena Penggugat telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun penjara, pidana denda Rp.50.000.000,- dan membayar uang pengganti sebesar Rp.410.217.121,- (Empat ratus juta dua ratus tujuh belas ribu seratus dua puluh satu rupiah) dan juga telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor : 633 / 2007,  tanggal 30 April 2007, Tentang Pemberhentian Sementara, maka Tergugat dalam menerbitkan OBJEK SENGKETA telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian serta tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan oleh karenanya maka Gugatan Penggugat haruslah ditolak.
oleh karena gugatan Penggugat ditolak oleh Pengadilan, maka terhadap Permohonan Penundaan Pelaksanaan OBJEK SENGKETA yang dimohonkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya juga harus dinyatakan ditolak.
oleh karena gugatan Penggugat ditolak, maka sesuai ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986,  Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini yang besarnya akan dimuat dalam Amar Putusan.
bahwa hal-hal yang telah disampaikan oleh Para Pihak di Persidangan yang tidak relevan untuk dipertimbangkan, maka sesuai ketentuan Pasal 107 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka tetap disimpan dan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara.
Mengingat ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999,             Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan  Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966, serta Peraturan dan Ketentuan Hukum lain yang berkaitan.



DALAM EKSEPSI
• Menolak Eksepsi Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA.
1 Menolak Gugatan Penggugat.
2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini yang besarnya Rp.154.000,- (Seratus lima puluh empat ribu rupiah).



















Kesimpulan
Kepekaan dan kesadaran hukum PNS kian meningkat di era reformasi dan globalisasi informasi ini, PNS dapat memperjuangkan kepentingannya yang menyangkut sengketa kepegawaian melalui peradilan TUN. Pada prinsipnya semua sengketa kepegawaian dapat digugat langsung ke peradilan TUN, namun adakalanya sengketa kepegawaian harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif sesuai PP No. 53 Tahun 2010. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa kepegawaian, jika seluruh upaya administratif telah ditempuh oleh penggugat (PNS). Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan ditingkat pertama sengketa kepegawaian yang telah melalui upaya adminsitratif adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN tersebut dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Prosedur ini ditempuh untuk mempercepat proses penyelesaian, demi tercapainya kepastian hukum.
Dalam penyelesaian dari segi hukumnya (rechtmatigheid).
Badan atau Pejabat atau Instansi yang memeriksa upaya administratif dapat mengganti, mengubah atau meniadakan atau dapat memerintahkan untuk mengganti atau merubah atau meniadakan keputusan yang menjadi obyek sengketa. Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat mengganti, mengubah atau meniadakan atau dapat memerintahkan untuk mengganti atau merubah atau meniadakan keputusan yang menjadi obyek sengketa. Namun hanya dapat menjatuhkan putusan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa tersebut “tidak sah” atau “batal”.
Pada waktu Badan atau Pejabat atau Instansi yang memeriksa upaya administratif menjatuhkan putusan terhadap sengketa tersebut dapat memperhatikan perubahan yang terjadi sesudah dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang mengakibatkan terjadinya sengketa tersebut. Sedangkan penyelesaian oleh Peradilan Tata Usaha Negara hanya memperhatikan keadaan yang terjadi pada waktu dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa tersebut.





Saran
Untuk menghindari terjadinya senkata antar pihak yang terkait maka diperlukan kesadaran akan :
1.     Komitmen pimpinan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi PNS;
2.     Melaksanakan etika dan azas-azas umum pemerintahan yang baik dalam pengambilan keputusan, sehingga terjaminnya obyektivitas, keadilan dan kepastian hukum;
3.     Membentuk tim-tim kerja yang professional untuk mempercepat penyelesaian masalah-masalah kepegawaian;
4.     Menyediakan system informasi kepegawaian yang komprehensif dan akurat;