HUKUM ADAT BANGSA INDONESIA SEBAGAI ASAS PANCASILA
Di Susun Oleh :
1.
Farid Hikmatullah
2.
Sugiarto
3.
Rahmat Maulana
4.
Suroto
5.
Muhammad Salim
Kelas : 3 C (Sore)
Dosen pembimbing : MT. Marbun, SH,
MH
Jakarta 2013
Daftar
isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . .(i)
Bab I
Pendahuluan
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . .(ii)
a. Latar belakang . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4
b. Perumusan masalah . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
c. Sistematika penulisan . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. 5
d. Metodologi penulisan . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
Bab II
a. Pengertian hukum adat . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. 6
b. Azas-azas hukum adat . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6
c. Wujud hukum addat . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
d. Contoh wujud hukum adat . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
Bab III
a. Timbulnya hukum adat . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 8
b. Sejarah terbentuknya pancasila .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 9
Bab IV
a. Dua unsur hukum adat . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. 10
b. Keperibadian hukum adat . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10
c. Korelasi pancasila dan kebudayaan
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 11
Bab V
Penutup
a. Undang-undang dasar . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 12
b. Simpulan . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 13
c. saran . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 13
Daftar pustaka . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . 14
Bab I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Kebudayaan Menurut Edward B. Tylor, kebudayaan merupakan
keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan,
kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan
lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat, yang menurut Selo
Sumardjian adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan,
yang menduduki sebuah Negara dan biasanya menunjukan beberapa ciri khas yang
membedakan dari bangsa lain.
Dalam hal ini yang di maksud adalah rakyat yaitu sekumpulan
manusia dari dua jenis klamin yang hidup bersama sehingga merupakan masyarakat,
dari sini sudahlah sangat jelas korelasi yang terbebetuk dari ketiga asfek
tersebut dan bisa di identifikasi oleh bentuk hasilnya dari kebudayaan yang
timbul dalam kehidupan berbangsa dalam masyarakat tertentu di sebuah Negara.
Kebudayaan sifatnya bermacam-macam, akan tetapi oleh karena semuanya adalah
buah adab (keluhuran budi), maka semua kebudayaan selalu bersifat tertib, indah
berfaedah, luhur, memberi rasa damai, senang, bahagia, dan sebagainya. Sifat
kebudayaan menjadi tanda dan ukuran tentang rendah-tingginya keadaban dari masing-masing
bangsa,
Dari sini bahwa kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat
itu abstrak dan wujudnya dapat terlihat dari hasil cipta karsa rasa yang
berbentuk menjadi seni, karya, norma adat istiadat dalam konteks ini hokum adat
dan dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dan konkritisai dari
nila-nilai social kebudayaan yang tumbuh di masyarakat bangsa.
Adapun bebrapa hasil produk kebudayaan yang terjadi di dalam
masyarakat di antaranya adalah hukum
adat
B. Rumusan masalah
Dari latar belakang di atas maka
didapat rumusan masalah sebagai berikit :
1. Apa itu hukum adat
2. Sejak kapan hukum adat timbul
atau ada
3. Bagaimana legitimasi hukum adat
di indonesia
C.
Sistematika penulisan
Seluruh pembahasan dalam makalah ini di bagi ke dalam 5(lima)
bab. Bab pertama adalah pendahuluan yang berisi latar belakang dan merupakan
dasar pemikiran, perumusan masalah sebagai pemmbatas bahasan agar menjadi lebih
terarah dan fokus, kemudian sistematis pembahasan sebagai penjelas beberapa
materi bahasan dari makalah ini.Bab kedua merupakan bahasan dari perumusan
masalah bagian pertama dan bab ke tiga ,ke empat merupakan bahasan selanjutnya
dari beberapa bahasan yang telah di rumuskan.
D. metodelogi penulisan
Penyesuaian
dengan judul yang akan di bahas dan materi bahan yang tersedia spesifikasi yang
kami lakukan tadak begitu mendetil ,karena dari segi metode yang kami pakai
yaitu kajian pustaka atau ( library research ).
Bab II
Pengertian hukum adat
Menurut Soepomo, Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup
karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Dalam berbagai
seminar, maka berkembang kemudian hukum yang hidup dalam masyarakat (living
law) yang lazim dipergunakan untuk, menunjukkan berbagai macam hukum yang
tumbuh dan berkembang dengan sendirinya di dalam masyarakat, yang menurut
Satjipto Raharjo, akan tetap ada sebagai kelengkapan dari Hukum Nasional.
Penyebutan Hukum Adat untuk hukum yang tidak tertulis tidak mengurangi
peranannya dalam memberikan penyaluran dari kebiasaan, kepentingan-kepentingan
yang tidak terucapkan dalam hukum tertulis[1]
Azas azas Hukum Adat
Hukum
adat yang tumbuh dari cita-cita dan alam pikiran masyarakat Indonesia, yang
bersifat majemuk, namun ternyata dapat dilacak azas-azasnya, yaitu:
Azas
Gotong royong;
Azas
fungsi sosial hak miliknya;
Azas
persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum;
Azas
perwakilan dan musyawaratan dalam sistem pemerintahan
Secara mudah kita bisa menyebut bahwa yang dijadikan
perbincangan kita adalah “Masyarakat Adat”. Konteksnya juga mudah disebut,
yaitu dalam ruang keindonesiaan. Dengan sedikit tafsir, maka bisa dimaknai
adanya kaitan erat antara masyarakat adat dengan , hukum, dan segala aspek yang
serba indonesia sebagai sebuah negara yang berpemerintahan. Tetapi perlu
diketahui, bahwa seringkali kita juga menyebut istilah Masyarakat Hukum Adat,
Komunitas Adat, Masyarakat Tradisional, Indigineous People’s yang maksud dan
artinya disamakan dengan masyarakat adat. Bahkan dalam satu waktu yang sama
kita menggunakan semua istilah-istilah tersebut secara bergantian tanpa
memaksudkan adanya perbedaan arti.
C. Wujud hukum adat
Di dalam masyarakat hokum adat Nampak dalam tiga wujud, yaitu
sebagai:
a. Hukum yang tidak tertulis (“Jus
non scriptum”) merupakan bagian terbesar.
b. Hukum yang tertulis (“jus
sciptum”) hanya sebagian kecil saja, misalnya peraturan-peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja-aja/sultan-sultan dahulu seperti
pranatan-pranatan di jawa, peswara-titiswara di bali dan Surakarta di aceh
c. Uraian-uraian hokum secra
tertulis , lazimnya uraian-uraian ini adalah merupakan suatu hasil penelitian
(research) yang dibukukan seperti antara lain buku hasil penelitian Prof .
supomo yang diberi judul “ hokum pradata adat jawa barat” dan buku hasil
penelitian Prof. djojodigoeno/Tirtawinata yang diberi judul “hukum pradata adt
jawa tengah”
D. Contoh prakti-praktik hukum adat
Hukum adat waris daerah tapanuli menentukan bahwa seorang
janda bukanlah merupakan ahli waris bagi suaminya, oleh karena janda di anggap
sebagai orang luar (keliarga suaminya). Garis hukum semacam itu merupakan
pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan dari suatu masyarakat . kemudian hukum
adat perkawinan di kalangan orang-orang kapauku di reran barat melaang seorang
laki-laki untuk mengawini seorang wanita dari clan yang sama , yang statusnya
termasuk satu generasi dengan laki-laki yang bersangkutan peraturan semacam itu
juga merupakan cerminan dari nilai-nilai kebudayaan yang
menjadi hukum adat.
Bab III
A.
Timbulnya hukum adat
Adat ialah tingkah laku yang oleh dan dalam sesuatu
masyarakat (sudah,sedang akan) diadatkan. Dan adat tiu ada yang tebal , ada
yang tipis dan senantiasa menebal dan menipis . aturan-aturan tingkah laku
manusia dalam masyarakat sebagaimana dimaksud tadi adalah aturan-aturan adat.
Akan tetapi dari aturan-aturan tingkah laku itu ada pula yang merupakan aturan
hokum, manakah yang “adat” dan manakah yang “hukum”?
Para warga masyarakat dalam hidupnya bersama sehari-hari
memang nyata melaksanakan aturan-aturan tingkah laku itu, dari kenyataan ini
sendiri belum nampak mana yang “adat” dan an yang “hukum” tetapi juga bahwa di
dalam masyarakat inni ada susunan badan-badan atau orang-orang tertentu yang
justru mempunyai tugas untuk menentukan, melaksanakan mempertahankan
memperlakukan aturan-aturan tingkah laku tetentu dengan cara tertentu, disertai
akibat-akibat tertentu pula. Badan-badan yang mempunnbyai tugas demikian itu
lazim disebut “yang berwajib” mereka itu tugasnya menetapkan dan mempunyai
wewenang.
“menetapkan” di sini dipakai dalm arti luas, yaitu
mengadakan sendiri maupun mengakui, di dalam maupu di luar sengketa. Dan
mengikat sehingga selanjutnya dapat menjadi pedoman hokum bagi masyarakat.
Ini tidak berarti bahwa ebelum penetapan aturan itu belum
bersifat aturan hokum. Tetapi baru saat penetapanlah aturan tingkah laku adat
itu tegas berwujud hokum yang positif, disebut “Existential moment” (
saat adanya/lahirnya ) hukum itu. Dengan kata yang bersahaja dapat disimpulkan
: oleh yang berwajib dengan ketetapanya , apa yang adat dihukumkan, yang
dikatakkan di atas tidak berarti pula dalam hal menghukumkan itu tingkah
lakunya harus terlebih dahulu menjadi adat, kemudian
dihukumkan.
Dan istilah hokum adat baru dipergunakn secara resmi dalam
peraturan perundang-undangan tahun 1929.
Istilah hukum adat ini sendiri diketengahkan oleh prof. Dr.
Christian Snouck Hurgronje dalam bukunya yang sangat berharga dlam perkembangan
hukum adat, yang berjudul “De Atjehers” (orang-orang aceh) dua jilid
yang diterbitkan tahun 1893-2894.
Kemudian isitilah hukum adat ini dipaki juga oleh prof. Mr
Cornelis Van Vollenhoven dlam buku-buku karanganya, dan akhirnya pada tahun
1929 pemerintah colonial belanda mulai memakai istilah hukum adat (adatrecht)
dengan resmi dalam peraturan perundang-un dangan istilah hokum adat sendiri
ternyata di ambil dari bahasa arab yaitu al addah atau addatun
yang artinya sesuatu yang sering dilakukan terus-menerus, namun ketika
dikaitkan dengan hokum juga senada dengan salah satu qowa’id alfiqh yang
berbunyai al addatu muhhakamah selama tidak mengundang kearah
kemaksiatan (sesuatu yang negative
B. Sejarah terbentuknya pancasila sebagai ideologi bangsa
Sebagai suatu ideology bangsa dan Negara Indonesia maka
pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau
pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideoloo-ideologi lain di
dunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai hokum adat istiadat nilai-nilai
kebudayaan serta nila-nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup
masyarakat Indonesia bahkan pada waktu sebelum terbentuknya Negara, dengan kata
lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat
dari pandangan hidup kebudayaan masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa
ini merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.
Unsuer-unsur tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh
para pendiri Negara, sehngga pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan
ideology bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian pancasila sebagai
ideology bangsa dan Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup budaya
bangsa, dan bukanya mengngkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain
itu pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang
saja, ynag hanya memperjuangkan satu kelompok atau golongn tertentu, melainkan
pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga pancasila
pada hakikatnya untuk seeluruh lapisan serta unsur-insur bangsa secara
komperhensif. Oleh karena cirri khas pancasila itu maka pancasila tiu memiliki
kesesuaian dengan adt kebudayaan bangsa Indonesia.
Bab
IV
A. Dua unsur hukum adat
Hukum adat memiliki dua unsur yaitu:
1. Unsur kenyataan : bahwa adat tiu
dalam keadaan yang senantiasa selalu diindahkan oleh rakyat.
2. Unsur psikologis, bahwa tedapat
adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat mempunyai nilai hukum.
Unsur inilah yang menimbulkan adanya
kewajian hukum (opinion yuris necessitates)
B. Bagaimana Kepribadian hukum adat
?
Hukum seperti halnya hukum dimana
pun di dunia mengikuti jiwa dari bangsa masyarakat, karena hukum itu senantiasa
tumbuh dari sesuatu kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup atau pandangan hidup
bangsa/masyarakatnya, yang keseluruhanya merupakan kebudayaan masyarakat tempat
hukum adat itu belaku.
Hukum merupakan salah satu
penjelmaan dari kepribadian jiwa dan struktur bangsanya/masyarakatnya.
F.C Von Savigny pandasar dari
“Historiesche Rechtsschule” melihat hokum itu sebagai hasil perkembangan
historis dari asyarakat tempat hukum itu berlaku, isi hokum ditetukan oleh
peerkembangan adat-istiadat rakyat di sepanjang sejarah,
Bangsa Indonesia berkepribadian
pancasila, sehingga hukum adat pun berkepribadian pancasila pula, demikian pula
hukum yang dimaksud dalam undang-undang pokok kekuasaan kehakiman
berkepribadian sama dengan hukum adat.
C. Pancasila berakar dari kebudayaan
Kita telah mengetahui bahwa
kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan yang berdasarkan pancasila. Itu berarti
Pancasila berkaitan erat dengan kebudayaan Indonesia dan kemudian hokum adat
adalah salah satu realisasnya, Kebudayaan juga dapat diartikan sebagai nilai
atau simbol. Kita gambarkan sebagai sebagai suatu perusahaan. Dalam sebuah
perusahaan yang sibuk, kegiatan yang nampaknya bersifat praktis dan sehari-hari
saja, misalnya, ada aspek kebudayaannya, ada nilai dan simbolnya. Nilai
terletak pada kerja kerasnya, sedangkan simbol modernitas ialah sistem
organisasi, makin modern sistem semakin abstrak yang impersonal[6],
berbeda dengan manajemen perorangan atau keluarga. Begitu juga Indonesia
sebagai bangsa dan negara. Kebudayaan itulah yang memberi ciri khas
keindonesiaan. Hasil perkembangan kebudayaan dengan legitimasi[7]
hokum adat yang tercermin dalam Pancasila.
Demokrasi Kebudayaan dalam Pancasila
dapat dimengerti dari sila "Persatuan Indonesia" yang berarti sebuah
(1) pluralisme, dan (2) teosentrisme dari semangat sila yang pertama
"Ketuhanan Yang Maha Esa". Demokrasi Kebudayaan itu harus mampu
memberikan masa depan yang lebih baik. Karena Pancasila mencerminkan kebudayaan
kita, bangsa Indonesia.
Bab V
A. Jaminan
Undang-undang dasar
Bab IX
Kekuasaan
dan kehakiman
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hokum
keadilan.***)
(2) Kekuasaan ehakiman diakui oleh
sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yag berada dibawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usah, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.***)
bab XII
undnag-undang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 32
(1) Negara menjamin kebudayaan
nasional Indonesia ditengah peradababan dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.***)
(3) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.***)
B. Penutup
Kesimpulan
Kita telah melihat dan membaca bahwa
Pancasila memang berakar dari budaya bangsa Indonesia. Karena dari segi
Pancasila terkandung kebudayaan yang menekankan persatuan serta sebaliknya.
Tidak lupa dari segi pengertian, Pancasila merupakan lima buah asas atau
prinsip yang harus dijunjung tinggi kita sebagai bangsa Indonesia. Sedangkan
kebudayaan merupakan sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Sehingga
Pancasila tercipta berdasarkan kebudayaan yang dijiwai oleh legitimasi hukum adat.
Kaitan di antara keduanya begitu
erat sehingga timbal balik antara Pancasila dan Kebudayaan dapat terjadi dengan
signifikan karena keduanya saling berhubungan. Pancasila berakar dari
kebudayaan dikarenakan di dalam pancasila terkandung nilai kebudayaan. Meskipun
hukum adat hanya dipandang sebagai hukum non formal tetapi dapat kita lihat
eksistensinya dalam bentuk pancasila. Bagaimana bisa demikian? Karena unsur
persatuan dapat kita lihat di dalam pancasila, sedangkan kita sebagai negara
yang memiliki beragam macam kebudayaan, memang sepantasnya memiliki asas
persatuan yang terkandung di dalam Pancasila. Sehingga kita sebagai insan
berbudaya, harus juga berdasarkan kepada Pancasila yang adalah ideologi bangsa
kita.
C. Saran
Demikian sdikit bahasan kami dalam
makalah yang kami beri judul hokum adat sebagai produk dari kbudayaan .
tentulah masih sangat banyak kekurangan disana-sini maka kami pun berharap
bimbingan anda semua sebagai fasilitator yang adalah dosen kami, untuk makalah
yang lebih baik lagi, saran dari kami kepada dosen-dosen untuk lbih
mensinergikan kegiatan studi kita semua di universitas ini demi mencapai
kualitas yang terbaik, kami ucapkan terima kasih atas perhatianya dan mohon
dimaklumi atas segala kekurangan dan kesalahanya.
Daftar
pustaka
Ni’matul
huda, “ilmu negara”, universitas Indonesia fakultas hokum, Yogyakarta 2008.
Kaelan,
2008 “pendidikan pancasila”, paradigm Yogyakarta.
Soerjono
wignjodipoero, 1995 “pengantar dan asas-asas hukum adat”, PT took gunung agung
Jakarta.
Soerjono
soekanto, 1980 “pokok-pokok soaiologi hokum” cv rajawali Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar