Cari Blog Ini

Jumat, 25 Maret 2016

TUGAS KRIMINOLOGI



TUGAS KRIMINOLOGI
http://zahirprofessional.com/upload/ac/20120925_tama-jagakarsa.jpg
DI SUSUN OLEH :
NAMA           : FARID HIKMATULLAH
NPM               : 12400164
KELAS          : HUKUM PIDANA (308)
DOSEN          : Prof. Dr. Abdussalam, SH, MH.










JAKARTA 2015

1.      Sebutkan dan jelaskan mengapa kriminologi lahir sebagai ilmu pengetahuan terendiri melepaskan dari hukum pidana ?
Jawab :
Criminology merupakan ilmu pengetahuan yang baru berkembang pada abad ke-19, bersamaan dengan berkembangnya sosiologi. Kelahiran criminology didorong oleh aliran positivisme . tapi elemen-elemen criminology telah dikenalkan oleh para filosof yunani kuno yaitu Plato dalam bukunya republiec, antara lain menyatakan bahwa gold, human merupakan sumber crimen. Aristotle menyatakan bahwa property menimbulkan crimen dan rebellion . kelahiran criminology sebagai ilmu pengetahuan , karena hukum pidana baik materiil maupun formal serta sistem penghukuman sudah tidak efektif lagi untuk mencegah dan memberantas kejahatan , bahkan kejahatan semakin meningkat dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan tidak efektifnya hukum pidana , maka para ahli pikir mulai mengadakan penelitian bukan pada aturan-aturan hukum yang mengenai kejahatan atau bertalian dengan pidana , tapi objeknya adalah orang yang melakukan kejahatan itu sendiri.
2.      Sebutkan dan jelaskan kriminologi secara etinologi maupun menurut pendapat para tokoh !
Jawab :
Istilah criminology, secara etinologi, criminology adalah ilm pengetahuan tentang kejahatan. Istilah criminology untuk pertama kali digunakan oleh P.Topinand (1879), ahli antropology parancis sebelumnya menggunakan istilah antropology criminal. Menurut Edwin . H. Sutherland (1947). Criminology adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial termasuk didalamnya seluruh proses pembuatan undang-undang, pelanggaran dan pelaksanaan undang-undang.
W.A Bonger, memberi pengertian bahwa criminology adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya yang juga mempelajari gejala-gejala patologi sosial  seperti kemiskinan, anak haram, pelacuran dan bunuh diri.
3.      Sebutkan dan jelaskan ruang lingkup criminology menurut Bonger !
Jawab :
Menuru Bonger, ruang lingkup criminology dibedakan anatara criminology murni dan terapan.
a.       Ruang lingkup criminologi murni, meliputi :
1)      Antropology criminal
Ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat dilihat dari segi biologisnya yang merupakan bagian dari ilmu alam antropology juga disebut sebagai cabang terakhir dari ilmu hewan.
2)      Sosiologi criminal
Ilmu pengetahuan mempelajari dan meneliti kejahatan sebagaisuatu gejala masyarakat untuk mengetahui sampai dimana sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
3)      Psychology criminal
ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari aspek psikologis.
4)      Psiko patologi criminal
Ilmu pengetahuan yan mempelajari dan meneliti pelaku kejahatan yang sakit jiwa atau sakit syarafnya.
5)      Penologi
Ilmu pengetahuan yang mempelajari dan meneliti kejahatan dari penjahat-penjahat yang telah dijatuhi  hukuman.
b.      Ruang lingkup criminologi terapan
1)      Higiene criminil
Tujuanya mencegah terjadinya kejahatan , maka usaha-usaha pemerintah yaitu menerapkan undang-undang secara konsisten, sistem jaminan hidup, dan kesejahteraan untuk mencegah timbulnya kejahatan.
2)      Politik criminil
Pemerintah harus melaksanakan program pendidikan keterampilan kepada para penganggur sesuai dengan bakat yang dimiliki dan menyediakan pekerjaan serta penampungannya.
3)      Criminalistik
Untuk mengungkapkan kejahatan, menerapkan tekhnik pengusutan dan penyidikan secara scientific. Dalam mengungkap kejahatan dengan menggunakan scientifik criminalistik antara lain yaitu identifikasi, labolatorium criminal, alat tes DNA, balistik, dll sesuai dengan perkembangan tekhnologi.
4.      sebutkan dan jelaskan objek studi criminology !
jawab :
objek studi krimonology meliputi kejahatan, pelaku atau penjhat dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku atau penjahat.
1)      Kejahatan (yuridis dan non yuridis)
kejahatan menurut hukum yuridis sebagai perbuatan yang yang telah ditetapkan oleh negara sebagai kejahatan dalam hukum pidananya dan diancam dengan suatu sanksi.
Kejahatan non yuridis sebagai gejala kejahatan yang terjadi daalam proses interaksi antara bagian-bagian dlam masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perumusaan tentang kejahatan dengan kelompok-kelompok masyarakat mana yang memang melakukan kejahatan.
2)      Pelaku atau penjahat penajahat merupakan para pelaku pelanggaran hukum pidana dan telah diputus oleh pengadilan atas pelanggarannya dan disebut sebagai narapidana. B. Mendehlsohn, menghendaki viktimologi terlepas dari kriminologi, tapi hal ini kurang beralasandengan demikian pelaku kejahatan adalah orang yang melakukan pelanggaran hukum pidan disebut narapidana dan pelaku kejahatan yang belum ditangkap ditahan, diproses hukum termasuk pelaku kejahatan masih dalam proses hukum untuk penjatuhan pidana.
3)      Reaksi masyarakat terhadap kejahatan, pelaku dan koban kejahatan.
Dalam hal ini mempelajari dan meneliti serta membahas pandangan serta tanggapan masyarakat terhadap perbuatan atau gejala yang timbul di masyarakat yang dipandang sebagai merugiakan atau membahayakan masyarakat luas tetapi undang-undang belum mengaturnya.
a.       Reaksi formal masyarakat terhadap tindakan kejahatan.
Bentuk-bentuk tindakan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga masyarakat yang dibentuk secara formal untuk menanggulangi kejahatan, dan didalamkan oleh aparat penegak hukum yang diatur dalam KUHP.
b.      Reaksi informal lembaga formal terhadap kejahatan
Lembaga-lembaga pemerintahan lain yang diberi wewenang oleh undang-undangmelakukan tugas untuk kepentingan masyarakat baik dibidang politik,ekonomi, budaya terutama menciptakan lapangan pekerjaan, melakukan pendidikan wajib 12 tahun dan melakukan perawatan kesehatan bagi semua masyarakat baik kepada pelaku kejahatan.
c.       Reaksi non formal masyarakat terhadap kejahatan.
Reaksi non formal masyarakat terhadap kejahatan adalah lembaga-lembaga dibentuknya keamananbaik dilingkungan pemukiman, lingkungan perkantoran, lingkungan tempat.

5.      Sebutkan dan jelaskan metode studi kriminologi !
Jawab :
Metode yang dipergunakan adalah adalah metode kualitatif dan metode kuantitatif dengan menerapkan statistik kriminil. Penelitian kualitatif ditandai oleh fakta bahwa :
a)      Tidak distandarkan dan distrukturkan sebagaimana penelitian kuantitatif.
b)      Dijalin dengan pengumpulan data.
c)      Menggunakan metode yang beragam.
d)     Sementara banyak metode yang berbeda dari metode kuantitatif, maka yang lainnya tidak.
Proses analisis kualitatif melalui proses siklus dari analisis yang berkelanjutan mengalami tiga fase, yaitu:
Tingkat 1: reduksi data
Dalam tingkat ini menunjukan proses manipulasi, interasi, transformasi dan sorotan dari data, sementara data tersebut dipresentasikan. Peringkasan, pengkodean, dan pengkategorian adalah beberapa cara yang dilakukan. Reduksi data membantu mengidentifikasi aspek yang penting dari pokok masalah dalam pertanyaan, memfokuskan pengumpulan data, contoh dan metode sampai kesimpulan.
Tingkat 2: organisasi data
Dalam tingkat ini merupakan proses pemasangan informasi yang mengelilingi judul dan poin tertentu. Pengategorian informasi dalam arti yang lebih spesifik dan presentasi hasil dalam beberapa bentuk seperti teks, matriks, bagan dan grafik.
Tingkat 3: interpretasi
Dalam tingkat ini termasuk pengambilan keputusan dan penggambaran keputusan yang berhubungan dengan pertanyaan penelitian. Penelitian yang berlanjut sampai kejenuhan telah dicapai.
Metode kuantitatif
Objektifitas biasanya dilakukan untuk mengurangi penilaian pribadi dan prasangka. Peneliti menggunakan metode kuantitatif terdapat dua yaitu:
Penelitian kelompok pertama mendukung objektifitas yang percaya pada nilai-nilai netral. Peneliti kedua adalah menolak dan tidak percaya pada apa yang disebut sebagai norma.
Value neutrality, penelitian harus dibatasi dalam prasangka dirinya. Peneliti diajarkan untuk menjadi tekhnisi atau konsultan dan bukan sebagai pembaharuan. Pandangan pribadi peneliti haruslah dibuang jauh dari penelitian. Prinsip utama dari objektifitas yaitu:
a)      Nilai yang bebas, tujuannya untuk mempelajari apa dan bukan bagaimana seharusnya, untuk alasan ini, struktur teori dan penelitian haruslah berpegang pada prinsip menyeluruh dan kenetralan dan mencoba untuk mencapai tingkat tertinggi yang mungkin terhadap objektifitas.
b)      Peneliti sosial harus menjadi penilai yang bebas, yaitu mereka harus menghilangkan penilaian pribadi dan mengesampingkan pandangan subjektif pada saat bekerja sebagai seorang akademisi.
c)      Penilaian haruslah digunakan untuk politisi, yang lebih dikenal dengan keseluruhan proses sosial dan kehidupan sosial dan bukan dari peneliti sosial.
6.      Sebutkan dan jelaskan teori biologi kriminal casare lambroso, goring, dan  E.A Hooten !
Jawab :
Cesare lambroso disebut sebagai bapak kriminologi modern dan pelopor mashab positive, ajaran yang dikemukakan olehnya yaitu:
1)      Penjahat adalah orang yang mempunyai bakat jahat.
2)      Bakat jahat tersebut diperoleh karena kelahiran yaitu diwariskan oleh nenek moyang.
3)      Bakat jahat tersebut dapat dilihat dari ciri-ciri biologis tertentu, seperti muka yang tidak simetris, bibir tebal, hidung pesek dan lain-lain.
4)      Bakat jahat tersebut tidak dapat diubah, artinya bakat jahat tersebut tidak dapat dipengaruhi.
Goring berkesimpualn bahwa lombroso keliru, tidak ada yang bisa disebut sebagai jenis kriminal fisi. Temuan-temuan tersebut  juga tidak mendukung sama sekali teori lombroso bahwa para penjahat sama sekali berbeda dari warga negara patuh hukummenurut penampilan fisik dan stigmata yang dapat diukur. Meskipun goring menolak teori khusus lombroso mengenai penjahat sebagai atavisme evolusioner, goring menerima pemikiran lombroso bahwa para penjahat terlahir dengan sifat-sifat kriminal. Teori goring adalah menyampingkan dampak faktor-faktor sosial terhadap kejahatan dan mengemukakan bahwa para penjahat bersifat rendah diri terhadap warga negara patuh hukum.
Selanjutnya E.A Hooten berpendapat bahwa para penjahat secara biologis rendah diri terhadap warga negara patuh hukum. Pemikiran lombroso tentang kerendahan diri penjahat yang didukung oleh goring dan hooten juga ditemukan dalam teori kelemahan pikiran, sifat-sifat kriminal yang diturunkan, ketidak seimbangan endoktrin dan jenis-jenis tubuh.
7.      Sebutkan dan jelaskan teori psikologi kriminal !
Jawab :
Usaha mencari ciri-ciri psikis pada para penjahat didasarkan anggapan bahwa penjahat merupakan orang-orang yang mempunyai ciri-ciri psikis yang berbeda dengan orang-orang yang bukan penjahat dan ciri tersebut terletak pada intelegensinya yang rendah.
Bentuk-bentuk gangguan mental meliputi psikoses, neuroses, dan cacat mental.
a)      Piskoses organis, bentuk-bentuknya terdiri dari :
1)      Kelumpuhan umumdari otak yang ditandai dengan kemerosotanyang terus-menerus dari seluruh kepribadian.
2)      Traumatic psikoses yang diakibatkan luka otak oleh kecelakaan dll.
3)      Encephalis lethargica, melakukan kegiatan yang anti sosial.
4)      Senile dementia, kemunduran pada kemampuan fisik dan mental dan kehilangan kontrrol terhadap orang lain.
5)      Pnerperal insanity, kekhawatiran yang luar biasa disebabkan karena kelahiran anak yang tidak dikehendaki dll.
6)      Epilepsi, salah satu bentuk psikoses yang sangat terkenal, akan tetapi juga salah satu bentuk psikoses yang sukar dipahami.
7)      Psikoses yang disebabkan oleh alkohol.
b)      Psikoses fungsional, bentuk paling utama adalah :
1)      Paranoid, diliputi oleh khayalan, merasa hebat, merasa dikejar-kejar.
2)      Maniac depressive psikoses, penderitanya menunjukan tanda-tanda perubahan dari kegembiraan yang berlebihan kekesedihan.
3)      Schizoprenia, penderitanya ada kepribadian yang terpecah yaitu adany fantasi, delusi dan halusinasi.
Neuroses
Secara statistik, pelanggaran hukum lebih banyak dilakukan oleh penderita neuroses daripada psikoses. Dan dianataranya :
a)      Anixiety neuroses dan phobia
Ketakutan yang tidak wajar dan berlbihan terhadap adanya bahaya dari sesuatu atau pada sesuatu yang tidak ada.
b)      Histeria
Adanya disosiasi antara dirinya dengan lingkungan dalam berbagai bentuk seperti emosional, suka bohong dll.
c)      Obsesional dan compulsiveneuroses
Adanya keinginan atau ide-ide yang tidak rasional dan tidak dapat ditahan.
            Cacat mental
Cacat mental lebih ditekankan pada kekurangan intelegensia daripada karakter atau kepribadiannya, yaitu dilihat dari tinggi rendahnya iq dan tingkat kedewasaannya.
8.      Sebutkan dan jelaskan teori sosiologi kriminal !
Jawab :
Dalam teori ini, mempelajari, meneliti, dan membahas hubungan antara masyarakat dengan anggotanya, tugas kriminologi untuk menjelaskan kejahatan-kejahatan yang perlu diteliti bagaimana aspek-aspek budaya tertentu dapat mempengaruhi timbulnya kejahatan.
Dalam mempelajari, meneliti tindakan penyimpangan sosial melaui pendekatan :
1)      Melihat penyimpangan sebagai kenyataan objektif, dalam pendekatan ini didaarkan pada gambaran tentang norma dan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi tertentu. Misalnya adanya asumsi yaitu konsensus tentang nilai atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
2)      Penyimpangan sebagai problematic subyektif, yaitu mempelajari pendekatan dan meneliti batassan sosial dari pelaku kejahatan, untuk mengetahui bagaimana perspektif dari orang-orang yang memberikan batasan kepada seseorang sebagai pelaku penyimpangan sosial.
9.      Sebutkan dan jelaskan teori interaksionis !
Jawab :
Max weber, mengakui adanya realitas dibelakang struktur sosial yang makro, yang merupakan interaksi simbolik yang bermakna antara manusia. Goode, mengemukakan tiga kunci pangkal tolak untuk para interaksionis : a. Orang beraksi berdasarkan makna, b. Makna timbul karena adanya interaksi dengan orang lain terutama dengan orang yang sangat dekat, c. Makna terus menerus berubah karena adanya interpretasi terhadap objek, orang lain dan situasi.
10.  Sebutkan dan jelaskan teori labelling !
Jawab :
Pada permulaan tahun enam puluhan, teori labelling mulai mempersoalkan kejahatan dan penjahat dan suatu perspektif yang lain, yang berbeda jika teori-teori sebelumnya terlalu menekankan pada soal watak atau perilaku, maka yang ingin dipersoalkan sekarang ialah bagaimana masyarakat bereaksi terhadap devian. Teori ini membedakan devian primer dan devian sekunder. Devian primer adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, sedang devian sekunder adalah suatu proses dimana orang lain beraksi terhadap akibat atau implikasi dari devian primer.
Teori labeling merasa tidak penting untuk mempersoalkan faktor kausal dan penilaian penjelasan yang bertalian dengan variabel personal.. bahkna mereka mengagap sebagai sian-sia untuk meneliti perbedaan kepribadian yang mungkin dapat membedakan kategori seseorang sedikit banyak pertalian dengan permasalahan kriminalitas. Teori labeling menaruh perhatian terhadap rakyat lapisan bawah, golongan minoritas dan seterusnya. Selanjutnya mempersoalkan tentang kekuasaanyang diperoleh oleh mereka yang dapat menekankan labelling yang dikehendaki terhadap kaum lemah ini.
11.  Sebutkan dan jelaskan teori sobural !
Jawab :
Materi yang dijelaskan oleh J E Sahetapy tersebut berdasarkan pengamatan dan pengalaman yang diangkat ke permukaan dan dianalisis bahwa kejahatan bukan menjadi tanggung jawab polri saja, tetapi juga menjadi lembaga-lembaga lain dalam kerangka memakmurkan dan mensejahterahkan bangsa dan negara.
Menurut J E Sahetapy, menggunakan istilah sobural sebagai akronim, dari nilai-nilai sosial, aspek budaya dan faktor struktur dari suatu masyarakat tertentu, konsep dan pendekatan sobural harus menyadari bahwa orang tidak akan selalu duduk dipuncak bayonet.
12.  Sebutkan dan jelaskan teori kontrol sosial !
Jawab :
Kita dapat menyesuaikan diri karena kontrol sosial mencegah kita dari berbuat kejahatan. Kapanpun kontrol sosial tersebut tidak berfungsi atau melemah, penyimpangan hukum akan terjadi teori kontrol sosial menyatakan bahwa orang termotivasi untuk menyesuaikan diri oleh kontrol sosial, tetapi tidak membutuhkan motivasi khusus untuk melanggar hukum seara alami dalam kontrol sosial, motivasi tersebut tidak perlu merujuk pada kecenderungan bawaan untuk berbuat kejahatan dan tidak ada variasi individu dalam motullasi untuk berbuat kejahatan, dorongan menuju kejahatan disebarkan secara seragam atau merata dalam masyarakat.
Nye mengembangkan dan mengidentifikasi tiga kategori pokok dari kontrol sosial yang mencegah kejahatan:
a)      Kontrol langsing, diaman hukuman dijatyhkan atau diancamkan untuk perbuatan jahat dan kerelaan diberikan oleh para orang tua.
b)      Kontrol tak langsung, diaman seorang remaja menahan diri dari kejahatan karena perbuatan jahatnya bisa mengakibatkan perasaan jahat dan kekecewaan orang tua atau dengan siapa mereka berhubungan dekat.
c)      Kontrol internal, diaman hati nurani atau perasaan bersalah atau para reaja mencegahnya terlibat dalam perbuatan jahat.
13.  jelaskan kaitan teori kriminologi dengan kasus pidana konvensional !
Jawab :
Kasus tindak pidana konvensional adalah semua tindak pidana yang dirumuskan dalam KUHP meliputi tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, ketertiban umum, perkelahian, terhadap kekuasaan umum, sumpah dan keterangan palsu, memalsukan matau uang, memalsukan surat, materai, mengahnucrkan atau merusakan barang, penyalahgunaan jabatan, pelayanan, penerbangan, peanggarana umum, membuka rahasia, dan hasil penelitian mengenai terjadinya kejahatan menajdi tugas dan tanggung jawab wewenang polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dan dengan hasil analisis teori-teori dalam kriminlogi dengan kasus-kasus tindak pidana konvensional tersebut diatas, maka hasil analisis tersebut dapat digunakan untuk melakuakn pencegahan terhadap tindak pidana konvensional.
14.  Jelaskan kaitan teori kriminologi dengan tindak pidana trans-nasional !
Jawab :
Kasus tindak pidana trans nasional meliputi tindak pidana narkoba, terorisme, trafficking, cyber crime, perampokan, penyelundupan senjata api. Hasil peneliian mengenai tindak pidana trans nasional menjadi tugas dan wewenang polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam tindak pidana narkoba melakuka tindak pidana tersebut karena mengahsilkan keuntungan yang sangat besar sebagai hasil sampingan dari pekerjaan yang legal dengan penghasilan pas-pasantermasuk dalam teori pembelajaran sosial. Dan seharusnya yang menjadi ujung bayonet (teori sobural) menjadi tanggung jawab fungsi pemerintah dibidang agama, pendidikan, tenagaga akerja dan sosial, agar para penganggur tersebut dimnfaatkan oleh puhak ketiga karena kelemahan fungsi pemerintahan, sehingga polri memikul tanggung jawab dalam memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai ujung bayonet.
15.  Jelaskan kaitan teori kriminologi dengan tindak pidana terhadap kekayaan negara !
Jawab :
Tindak pidana terhadap kekayaan negaa meliputi korupsi, ilegal logging,ilegal fishing, ilegal miningfiskal dan HAKI. . Hasil peneliian mengenai tindak pidana terhadap kekayaan negara menjadi tugas dan wewenang polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan sebagai berikut :
1)      Tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada tahun (2007) : 288 perkara dan penyelesaiaan : 159 perkara, (2008) 371:188 perkara, (2009) : 324:190. (2010) : 314:215. (2011) : 766:526, (2012) : 1176:657.
2)      Tindak pidan illegal logging pada tahu (2007) :  3382:2827, (2008) : 2387:1856, (2009) : 2570:2549, (2010) : 1833:1148, (2011) : 1582: 987, (2012) : 1207:616.
3)      Tindak pidana ilegal fishing pada tahun (2007) : 157:101, (2008) : 116:106, (2009) :102:90, (2010) : 88:43, (2011) : 86:29, (2012) : 48:26.
4)      Tindak pidana ilegal mining pada tahun (2007) : 207:221, (2008) : 140:138, (2009) :227:239, (2010) : 327:159, (2011) : 369:222, (2012) : 397:174.
5)      Tindak pidana lingkungan hidup pada tahun (2007) : 109:84, (2008) : 17:9, (2009) :33:31, (2010) : 42:31, (2011) : 117:71, (2012) : 63:32.
6)      Tindak pidana fiskal pada tahun (2007) : 81:45, (2008) : 3:3, (2009) :1:1, (2010) : 2:1, (2011) : 86:60, (2012) : 15:4.
7)      Tindak pidana BBM pada tahun (2007) : 168:134, (2008) : 689:630, (2009) : 522:573, (2010) : 267:169, (2011) : 700:385, (2012) : 1329:625.
8)      Tindak pidana BBM pada (2010) : 28:32, (2011) : 145:70, (2012) : 360:203.
Hasil wawancara dan pengamatan penulis dengan para pelaku tindak pidan korupsi dan petugas reskrim dilapangan dari tahun 2007-2012, dengan penyelesaian perkara berkisar anatara 50-60%, bahwa para pelaku melakuakn tindak pidana korupsi karena untuk memenuhi target kepada atsan, perintah atasan, kebutuhan keluarga dll.
16.  Jelaskan teori implikasi kontingensi !
Jawab :
Tindak pidana implikasi kontingensi meliputi tindak pidana kerusakan massa, konflik etnis, unjuk rasa, separastisme. Hasil wawancara dan pengamatan penulis dengan para pelaku konflik etnis dan petugas reskrim dilapangan bahwa konflik etnis tidak akan terjadi, bila pemerintah menindak sebelum konflik etnis terjadi karena pemerintah tidak mengambil tindakan tegasdan sifatnya dibiarkanmaka lama-kelamaan menjadi konflik etnis. Para pelaku merasa tidak bersalah dan tidak tahu apa lalu ditangkap sedangkan yang menjadi otaknya tidak ditangkap.
Bila pemerintah tidak berfungsi melakukan tindakan secara hukum terhadap pelaku-pelaku yang masih sifatnya individu sebelum menjadi kelompok etnis maka akan meningkat menjadi konflik etnis. Hasil pengamatan penulis terhadap para pelaku konflik etnis bahwa tubuhny lebih dominan, lebar kokoh dan kuat. Sebagian kecil berbentuk tinggi , kurus pendek, gemuk.dan data tersebut berdasar dari teori biologi kriminal. Karena pemerintah leah dalam melakukan fungsi kontrol dan tidak berfungsi sebagai ujung bayonet maka masalah individu yang dibiarkan meningkat menjadi konflik etnis, maka dalam hal tersebuttermasuk teori kontrol sosial dan teori sobural.

1 komentar:

  1. Ayo bertaruh dan raih kemenangan Anda bersama kami.
    Kami dari S128Cash Bandar Judi Online Terbaik dan Terpercaya ingin mengajak Anda bergabung bersama kami.
    Semua permainan Populer tersedia disini, seperti Sportsbook, Live Casino, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.

    S128Cash juga menyediakan berbagai PROMO BONUS Menarik, seperti :
    - BONUS NEW MEMBER 10%
    - BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
    - BONUS CASHBACK 10%
    - BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

    Untuk transaksi DEPOSIT & WITHDRAW Online 24 Jam !!
    Bagi Anda yang malas ke ATM atau saldo lagi kosong, tidak perlu khawatir, Karena disini Anda dapat melakukan deposiit melalui OVO, GOPAY dan PULSA !!
    Sangat membantu bukan? Jadi apa lagi yang Anda tunggu? Segera daftarkan diri Anda dan nikmati kemenangan Anda.
    Hubungi kami :
    - Livechat : Live Chat Judi Online
    - WhatsApp : 081910053031

    Link Alternatif :
    - http://www.s128cash.biz

    Judi Bola

    Daftar Situs Judi Bola Terpercaya

    BalasHapus