Cari Blog Ini

Jumat, 25 Maret 2016

TUGAS SANKSI DAN PENINTENSIER



TUGAS SANKSI DAN PENINTENSIER
http://zahirprofessional.com/upload/ac/20120925_tama-jagakarsa.jpg
DI SUSUN OLEH :
NAMA           : FARID HIKMATULLAH
NPM               : 12400164
KELAS          : HUKUM PIDANA (308)
DOSEN          : Prof. Dr. Abdussalam, SH, MH.










JAKARTA 2015

1.     Mengapa sanksi dan penitensier tidak bisa dipisahkan dari hukum pidana? Jelaskan!
Jawab :
Hukum penitensier tidak dapat dipisahkan dari hhukum pidan sebagai suatu realisasi dar ancaman pemidanaan menurut undang-undang dan penjatuhan pidana oleh badan peradilan bila haikm tidak peduli sama sekali tidak terpikirkan untuk mewujudkan tujuan pemidanaan, maka akan membawa dampak negatif terhadap lembaga pemasyarakatan, korban, narapidanayang telah dijatuhi hukuman pidanadan yang lebih berat lagi menanggung beban adalah masyarakat, karena hakim menjatuhkan pidana, lembaga pemasyarakatan dalam menerima dan membina narapidana tidak atau kurang memahami hukum penitensier bahkan tidak hanya hakim dan lembaga pemasyarakatan saja yang harus memahami hukm penitensier, tetapi pilri selaku penyelidik, jaksa selaku penunyut umum dan penasehat hukum serta korban, narapidana masyarakat perlu mengetahui dan memahami hukum penitensier. Agar tujuan pemidanaan dapat diwujudkan dengan diterimanya berkas narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.     Sebutkan dan jelaskan apakah benar hukum penitensier hanya unsur pemidanaan: jelaskan dasar hukumnya!
Jawab :
Hukum penitensiar dan hukum pidana saling berkaitan erat, bahkan beberapa asas penting telah dirumuskan didalam kitab undang-undang hukum pidana, khususnya mengenai pelaksanaanya secara faktual, walaupun dibahas secara sepintas. Didalam hukum penitensier sebenarnya termasuk ruang lingkup penology. Perbedaan pokoknya adalah penology mempergunakan pendekatan ilmu perilaku  terhadap hukuman yang titik sentralnya adalah hal-hal yang empiris, misalnya bagaimana pengaruh pemidanaan secara langsung terhadap pihak yang dijatuhi hukuman terhadap pihak ketiga dan hal itu menyangkut fungsi dan disfungsi hukum.
Hukum penitensier secara konkret adalah menelaah dasar-dasar legitimasi dari pidan dan sifat hukum dari pelaksanaanya serta sitematika yuridis dan stelsel sanksi perundang-undangan.
3.     Sebutkan dan jelaskan teori pemidanaan menurut anglo saxon dan eropa kontinetal serta hukum pidana indonesia !
Jawab :
Teori tujuan pemidanaan yang dijelaskan tersebut menurut dasar pemikiran kedua pakar dari anglo saxon. Bagaimana dasar pemikiran dari eroa kontinental bahwa tujuan pemidanaan itu diperlukan karena manusia harus mengetahui sifat dari hukuman dan dasar hukum dari pemidanaan.
4.     Sebutkan dan jelaskan sestem pemidanaan yang diterapkan diamerika serikat !
Jawab :
Setelah juri dan pimpinan membacakan putusan dan menyerahkan kepada petugas yang akan membacakannya disidang terbuka. Setelah itu hakim sebelumnya menjatuhkan pidana, maka hakim meminta hasil dari investigasi hukuman awal yang dilakukan oleh petugas bagian hukuman percobaan untuk mengetahui latar belakang terdakwa , keluarga, latar belakang sosial terdakwa, untuk mengetahui kelemahan serta keunggulanmelalui program kebaikan, hubungan sosial, pekerjaan, pendidkan, riwayat kriminalnya dan faktor lain yang berkenaan dengan masalah.
Amerika serikat telah mengembangkan sistem pemidanaan baru yaitu reformatory, sebagai tempat narapidana untuk pertama kalinya terpaksa dipidana, karena telah melakukan tindak pidana, diprioritaskan narapidana yang berumur antara 16-31 tahun, reformatory pertama didirikan dinegara bagian new york.
5.     Sebutkan dan jelaskan sistem pemidanaan yang diterapkan diinggris!
Jawab :
Di inggris menerapkan dan mengembangkan sistem pemidanaan progresif (stelsel). Dalam sistem pemidanaan progresif, mochonocie mengenalkan mark system yaitu memberikan suatu angka bagi tindak pidana yang telah dilakukan oleh seorang pidana. Bila prestasi kerja narapidana telah ditunjukan karena kelakuannya dan sikapnya selama terpidana maka angka tersebut dapat dikurangi dengan amgka yang ia peroleh. Pendeportasian para narapidana ke benua australia dihentikan dan inggris menggantinya dengan penal servitude dengan pelaksanaan yang bersifat progresif.
Sistem pemidanaan progresif di inggris tersebut dikembangkan diirlandia sesuai dengan gagasan sir walter crofton dengan mendirikan suatu intermediate prison yaitu, suatu lembaga antara tahap penempatan dibawah suatu parole. Dalam intermediate prison , para narapidana dapat bergerak secara bebas bahkan bebas untuk meninggalkan pejara tetapi lembaga tersebut dihapuskan dinggris, tahun 1902 juga mendirikan rumah penjara bagi remaja dikota zuthpen.
6.     Jelaskan sistem pemidanaan yang diterapkan di indonesia!
Jawab :
Dalam kitab uu hukum pidana, tidak menjelaskan teori pidana atau teori pemidanaan yang diperguanakan sebagai pedoman atau arahan untuk menyusun Materi-Materi KUHP yang berlaku di negara indonesia.
Simons berpendapat menurut KUHP yang berlaku di indonesia, penjatuhan pidana harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan bila pendapat ia benar para pembentuk UU dipengaruhi oleh pencegahan umum karena dasar pemidanaan pada suatu tujuan yang sifatnya umum yaitu untuk mengamankan tertib hukum.

7.     Sebutkan jenis pidana yang diterapkan dalam KUHP dan RKUHP!
Jawab :
Dalam KUHP, berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana yang mulai diberlakukan di indonesia sesuai koninslik beslius no 33 tanggal 15 oktober 1915 (putusan kerajaan) stbl 1915 no732 jo stbl 1917 no 497 dan no.gus, mulai tanggal 1 january 1918, hukum pidana indonesia hanya mengenal dua jenis pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Dalam pasal 10 kuhp, pidana poko terdiripidana mati, penjara kurungan, dan denda sedang pidana tambahan terdir dari pencabutan hak tertentu, penyitaan benda tertentu dan pengumuman dari putusan hakim kemudian undang undang no 20 tahun 1946 tanggal 31 oktober 1946hukum pidana indonesia menambah satu macam pidana pokokbaru yang disebut pidana tutupan.
KUHP yang berlaku diindonesia tidak mengenal adanyasuatu kumulasi dari pidana pokok yang diancam bagi suatu tindak pidana tertentu khususnya pidana penjara dengan denda atau kurungan dengan pidana denda, setelah indonesia merdeka telah mememisahkan dan membelakukan ketentuan undang-undang yang merupakan pengembangan dari jenis pidana.
Dalam RKUHP, jenis pidana terdapat pada pasal 60 terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan dan hal tersbut terdiri dari :
-         Pidana pokok, pidana penjara pidana tutupan, pengawasan, denda dan kerja sosial, pidana tersebut menentukan berat ringannya pidana, sedang mati merupakan tindak pidana yang bersifat khususdan selalu diancam secara alternatif (pasal 61).
-         Pidana tambahan, pencabutan hak tertentu, perampasan hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
8.     Jelaskan mengapa materi undang-undang no 12 tahun 1995 tentang kemasyarakatan belum memenuhi harapan-harapan dalam pelaksanaanya !
Jawab :
Belum merupakan penjabaran dari rancangan kuhp dan kuhap sehingga terlepas dari keterpaduan dalam sistem peradilan pidana dan transformasi nilai terhadap subsistem lain dipikirkan serta lebih menonjolkan dirinya sebagai sistem fisik daripada sebagian sistem abstrak  yang nampak kepermukaan adalah kelemahan baik dalam kaitannya dengan struktur budaya tersebut, hal ini disebabkan oleh aspek substansi hukum yang belum mantap.
9.     Jelaskan penempatan anak pidana,negara dan anak sipil dalam pemsyarakatan serta hak-hak anak pidana !
Jawab :
-         Anak pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana dilapas anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
-         Anak negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilandiserahkan pada negara dan dididik dan ditempatkan di lapas anak paling lama sampai berumur 18 tahum.
-         Anak sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik dilapas anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
Hak-hak anak pidana
-         Melakukan ibadah sesuai agamanya
-         Mendapat perawatan rohani maupun jasmani
-         Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
-         Mendapatkan pelayanan kesehatan
-         Menyampaikan keluhan
-         Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum
-         Mendapatkan remisi
-         Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.                        Jelaskan apa yang dimaksud dengan lembaga pemidanaan, penindakan dan lembaga kebijaksanaan !
Jawab :
-         Lembaga pemidanaan, lembaga-lembaga hukum yang disebutkan didalam hukum positif yang secara langsung ada hubungan dengan pemidanaan yang dijatuhkan putusan hakim.
-         Lembaga lembaga penindakan, lembaga yang disebutkan didalam hukum positif yang secara langsung ada hubungannya dengan putusan hakim dalam mengadili perkara-perkara pidana, akan tetapi bukan merupakan suatu pemidanaan/suatu kebijaksanaan dan termasuk kedalam pengertiannya yaitu apa yang disebut lembaga pendidikan paksa dan lembaga kerja negara.
-         Lembaga kebijaksanaan, lembaga yang disebutkan didalam hukum positif yang secara langsung ada hubungannya dengan perkara pidanaakan tetapi bukan merupakan suatu pemidanaanyang secara langsung ada hubungannya dengan pelaksanaan dari putusan hakim sebagaimana yang dimaksud diatas.
11.                        Jelaskan pelaksanaan pidana bersyarat di indonesia dan amerika !
Jawab :
Yang terpenting mengenai perbandingan di amerika dan indonsia adalah pidana amerika, adanya masa percbaan maupun pengawasan diluar penjara yang merupakan suatu outuisan hakim. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan dalam arti seseoramg yang melakukan tindak pidana melakukan kejahatannya kembali maka ia hatus klembali ke penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12.                        Sebutkan dan Jelaskan bentuk-bentuk grasi !
Jawab :
Undang-undang no 22 tahun 2002 tentang grasi serta undang-undang no 11/drt/1954/LN 1954-146.
-         Grasi dalam arti sempit, yaitu pengampunan berupa perubahan peringatan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan kepada presiden(pasal 1 butir 1).
-         Amnesti adalah suatu pernyataan secara umum tentang ditiadakannnya semua akibat hukum menurut hukum pidana dan suatu tindak pidana dari suatu jenis tindak pidana tertentu bagi semua orang, yang mungkin saja teribat didalam tindak pidana. baik yang telah dijatuhi pidana maupun yang belum oleh hakim, yang dituntun ataupun yang belum dituntut oleh kekuasaan yang sah.
-         Abolisi, peniadaan dari hak untuk melakukan penuntutan hukum pidana yang telah dilakukan.
-         Rehabilitasi, pengembalian kewenangan hukum dari seseorangyang telah hilang berdasarkan suatu putusan hakim yang sifatnya khusus.
13.                        Jelaskan perbedaan grasi dan amnesti !
Jawab :
Grasi
-         Ditujukan kepada orangnya
-         Keputusan hakim dalam surat pemberian grasi tidak disinggung.
-         Keputusan dan kesalahan orang itu tetap.
-         Pemberian grasi dapat digunakan dasar untuk mencap (residivist).


Amnesti
-         Tidak ditujukan kepada orangnya tetapi pada kejahatannya.
-         Keputusan hakim disinggung.
-         Perbuatan yang dilarang dianggap tidak terlarang.
-         Tidak dapat digunakan dasar untuk mencap (residivist).
14.                        Jelaskan prosedur pemberian grasi !
Jawab :
Berdasarkan uu no 22 tahun 2002 tentang grasi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden.
Putusan oemidanaan yang dapat dimohonkan grasi tersebut diatas adalah hukuman mati, seumur hidup, penjara paling rendah 2 tahun, danhal tersebut hanya bisa diajukan satu kali, kedua kali dalam hal (ayat 3) :
-         Terpidana yang ditolak permohonannya dan telah lewat waktu 2 tahun sejak tanggal penolakan.
-         Terpidana yang telah diberi grasi dari pidana mati enjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 tahuin sejak tanggal putusan pemberian grasi.
Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana tersebut diatas setelah mendapat pertimbangan dari mahkamah agung (pasal 4 ayat 1), pemberian grasi oleh presiden dapat berupa :
-         Peringanan atau perubahan jenis pidana.
-         Pengurangan jumlah pidana
-         Penghapusan pelaksanaan pidana.
Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama(pasal 5 ayat 1) dan permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya diajukan kepada presiden (psal 6 ayat 1).
15.                        Sebutkan dan jelaskan KEPRES ri no 449 tahun 1961 tentang pemberian amnesti dan abolisi !
Jawab :
Tanggal 17 agustus tahun 1961 tentang pemberian amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan di aceh, PRRI, dan PERMESTA, pemberontakan kartosuwiryo, kahar muzakar dan RMS, karena mereka melakukan tindak pidana (LN. TH 1961 NO. 272).
-         Dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang telah diberikan amnesti menjadi dihapuskan.
-         Dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap orang-orang yang telah diberikan abolisi menjadi ditiadakan.
Yang mendapatkan abolisi dan amnesti adalah mereka yang menyerahkan diri saja/orang-orang yang telah melaporkan diri dan telah menyediakan diri untuk membaktikan diri kepada pemerintah RI.
16.                        Jelaskan persyaratan anak di tempatkan dibawah pengasuhan pemerintah !
Jawab :
-         Bila anak tersebut melakukan suatu tindaka kejahatan.
-         Bila anak melakukan pelanggaran sesuai pasal :
-         Pasal 489 ayat 1, kenakalan yang mengakibatkan timbulnya bahaya terhadap orang maupun barang.
-         Pasal 492 KUHP, mabuk ditempat umum, mengganggu ketertiban, ataupun mengancam orang laindalam arti keamanan.
-         Pasal 496 KUHP, membakar barang milik sendiri tanpa seizin pihak atau pejabat yang ditunjuk itu.

1 komentar:

  1. Ayo bertaruh dan raih kemenangan Anda bersama kami.
    Kami dari S128Cash Bandar Judi Online Terbaik dan Terpercaya ingin mengajak Anda bergabung bersama kami.
    Semua permainan Populer tersedia disini, seperti Sportsbook, Live Casino, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.

    S128Cash juga menyediakan berbagai PROMO BONUS Menarik, seperti :
    - BONUS NEW MEMBER 10%
    - BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
    - BONUS CASHBACK 10%
    - BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

    Untuk transaksi DEPOSIT & WITHDRAW Online 24 Jam !!
    Bagi Anda yang malas ke ATM atau saldo lagi kosong, tidak perlu khawatir, Karena disini Anda dapat melakukan deposiit melalui OVO, GOPAY dan PULSA !!
    Sangat membantu bukan? Jadi apa lagi yang Anda tunggu? Segera daftarkan diri Anda dan nikmati kemenangan Anda.
    Hubungi kami :
    - Livechat : Live Chat Judi Online
    - WhatsApp : 081910053031

    Link Alternatif :
    - http://www.s128cash.biz

    Judi Bola

    Daftar Situs Judi Bola Terpercaya

    BalasHapus