ANTROPOLOGI
“BENTUK PENYIMPANGAN YANG ADA DI MASYARAKAT”
Di Buat oleh :
Nama : Farid Hikmatullah
Kelas : II C (Ilmu Hukum) Sore
NPM : 12400164
Mata Kuliah : Antropologi
Dosen Pembimbing : Hasudungan Sinaga, SH, MH, MM.
Jakarta 2013
Kata Pengantar
Puji serta syukur kehadirat tuhan yang maha esa
yang telah melimpahkan karunia dan rahmatnya kepada kita semua sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah/paper ini dengan baik tanpa ada hambatan.
Dalam
pembuatan makalah/paper ini yang berjudul “bentuk
penyimpangan yang ada di masyarakat” saya menggunakan metode terjun
langsung kelapangan untuk menganilisis sendiri tentang bagaimana dapat
terjadinya bentuk-bentuk penyimpangan yang ada di masyarakat. Tentunya, saya
berharap dengan dibuatnya makalah/paper ini mahasiswa mampu mendalami dan juga
memahami materi pelajaran khususnya materi tentang antropologi.
Pada
akhirnya, saya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang ikut membantu
dalam proses pembuatan makalah/paper ini khususnya dari dosen pembimbing antropologi.
saya sadari makalah/paper ini masih jauh dari kata sempurna dan oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun saya harapkan demi terciptanya pemahaman yang
lebih mendalam terhadap makalah/paper ini. Terima kasih.
Jakarta, 20-Mei-2013
Daftar Isi
Kata
pengantar.......................................................................................... 2
Daftar Isi.................................................................................................... 3
Bab 1
Pendahuluan............................................................................................. 4
Latar Belakang............................................................................. 4
Bab 2
Pembahasan............................................................................................. 5
Permasalahan.............................................................................. 5
Analisis......................................................................................... 7
Bab 3
Penutup................................................................................................... 8
Kesimpulan................................................................................. 8
Bab 1
Pendahuluan
Latar
Belakang
Dalam masa modern sekarang ini memang
sulit rasanya untuk menjauh dari berbagai macam tekhnologi yang sebenarnya
sangat membantu kita dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti,
kendaraan, komputer dan berbagai macam tekhnologi.
Terutama
kendaraan, siapa yang tidak mengenal alat transportasi yang satu ini. Dari
mulai motor, mobil, pesawat,dan juga kapal laut. Namun dalam tahun-tahun
belakangan ini jumlah populasi kendaraan kian meningkat hal ini berbaanding
terbalik dengan penambahan ruas jalan dan hal inilah yang memicu timbulnya
kemacetan terutama pada transportasi darat yaitu mulai dari mobil, motor dan
dsb.
Kita
sadari memang alat transportasi sangat membantu kita dalam menghemat waktu dan
untuk sampai tepat waktu ke tempat tujuan kita, namun yang perlu di bahas
adalah sisitem yang ada di dalam masyarakat tentunya harus bekerja dengan baik
seperti peraturan yang melarang kendaraan untuk di parkir di sembarang tempat,
peraturan-peraturan rambu lalu lintas ang tentunya juga harus di patuhioleh
seluruh lapisan masyarakat dan dalam hal ini tentunya peran pemerintah dalam
menindak tegas bentuk penyimpangan yang ada dimasyarakatsangat diperluakan
karena jika tidak, tentunya suatu bentuk penyimpangan yang kecil akan berdampak
luas dan mengakibatkan pada penyimpangan yang lebih banyak dan luas pula.
Dan dalam makalah/paper ini, saya
mencoba menjelaskan bentuk penyimpangan yang ada dimasyarakat terutama
kaitannya dalam hal lalu lintas dan pematuhan terhadap lalu lintas yang
berlaku.
Bab 2
Pembahasan
Permasalahan
Identitas
Nama : M.Bahari Basyar
Kendaraan : Toyota Kijang Innova
Tempat atau
Lokasi : jln. Raya margonda depok depan
kampus D gunadarma, depok
Dalam hal
ini, terjadi bentuk penyimpangan terutama berkaitan dengan lalu lintas yaitu
bentuk pelanggaran berupa parkir sembarangan dan hal ini tentunya sangat
merugikan kalangan masyarakat yang tentunya biasa berjalan kaki di tempat yang
sudah disediakan namun harus memutar ke arah belakang mobil yang tentunya
sangat membahayakan bagi para pejalan kaki dan hal ini biasa terjadi bukan
hanya disekitar atau dekat dengan kampus gunadarma namun juga di jalan-jalan
penting dekat dengan kampus gunadarma, ketika saya mewawancara pemilik mobil
yang kebetulan teman kampus saya di Gunadarma, dia beralasan mengapa mobilnya
di parkir sembarangan karena untuk menghemat waktu selain itu dia beralasan
bahwa lahan parkir di gunadarma belum cukup memadai untuk menampung jumlah
mobil yang di bawa masing-masing mahasiswa dan juga dosen.
Walaupun
pemilik mobil mempunyai alasan mengapa mobilnya diparkir sembarangan namun hal
tersebut menyalahi aturan terutama tentang pelanggaran ketertiban lalu lintas
berupa rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar jalan tersebut seperti
dilarang berhenti sampai dengan rambu berikutnya belum juga dengan hal-hal yang
dapat memicu bentuk penyimpangan lainnya seperti tindak pencurian, pemerasan
dan pemalakan.
Hal ini bukan
kejadian yang tidak mungkin di alami masyarakat pejalan kaki dan juga pemilik
kendaraan karena jika salah satu bentuk penyimpangan tercipta, bukan hal yang
tidak mungkin untuk terciptanya bentuk penyimpangan yang baru, kita sebagai
masyarakat harus menyadari akan hal terjadinya hal tersebut. Belum lagi jika
terjadinya kecelakaan yang di akibatkan oleh mobil dan motor yang parkir
sembarangan seperti contoh : jika
seseorang hendak berjalan ditempat yang semestinya namun jalan tersebut ditutup
dengan mobil ataupun motor maka otomatis pejalan kaki harus memutar arah yang
sekiranya cukup membahayakan bagi dirinya dan orang lain karena seperti gambar
di atas pejalan kaki belum tentu dapat melihat kendaraan yang ada didepannya
ketika ia hendak memutar arah dan mengambil arah melewati jalan raya hal
tersebut dapat menimbulkan kecelakaan yang sangat fatal baik yang di alami
pejalan kaki dan juga yang di alami pengendara motor.
Padahal pemerintah
kota depok membuat jalan tambahan yang ada di sisi kiri jalan bukan untuk
parkir mobil ataupun motor dan bis namun bertujuan untuk mobil yang sekiranya
ingin berjalan lambat namun bukan untuk parkir sembarangan dan hal inilah yang
di gunakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan bagi
dirinya sendiri tanpa memperhatikan hak orang lain yang ingin menggunakan jalan
tersebut dengan semestinya.
Belum lagi
dengan tindak penyimpangan yang sering dilakukan oleh masyarakat khususnya oleh
para angkutan umum yang seenaknya berhenti ditengah jalan untuk menaikan dan
menurunkan penumpang tanpa memperdulikan para pengendara yang melintas dengan
cepat. Hal ini biasa terjadi di lokasi yang bersamaan yaitu di jalan
margonda raya depok depan kampus D depok universitas gunadarma, depok.
Hal tersebut
bisa terjadi jika pada jam-jam sibuk kerja atau pada saat hari pertama kerja
dan juga kuliah, hal tersebut tentunya sangat merugikan masyarakat tentunya
para pengendara yang ingin cepat sampai ke tempat tujuan namun terhalang dengan
kemacetan yang sebenarnya di akibatkan oleh angkutan umum yang tidak tertib.
Jika kita
melihat lebih jauh dampak yang di timbulkan tentunya tidak sedikit dari ketidak
tertiban para angkutan umum seperti contoh
: banyak karyawan yang mendapat teguran dari kantornya karena terlambat
sampai ke kantor, selain itu banyak para penyeberang jalan baik dari masyarakat
sekitar yang kebingungan ketika menyeberang karena tempat penyeberangan yaitu
zebra cross ditutup oleh angkutan umum sehingga secara tidak langsung hal
tersebut membahayakan para penyebrang jalan dan juga pengendara pribadi karena
menjadi rawan kecelakaan, dan terakhir para angkutan umum sering menaikan dan
menurunkan penumpangnya di tengah jalan, hal tersebut sangat membahayakan
penumpang karena bisa saja mereka tertabrak pengendara yang pada saat itu juga
melintas dengan kecepatan tinggi pada saat mereka turun dari angkutan umum.
Analisis
Tentunya dari kedua uraian diatas
dapat di analisis bahwa setiap bentuk penyimpangan dapat di akibatkan oleh
benyak faktor diantaranya :
1.
Kurangnya
kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas sperti halnya dalam
bentuk parkir sembarangan dan juga angkutan umum yang berhenti bukan pada
tempatnya.
2.
Aparat
Hukum yang kurang menindak tegas pelaku penyimpangan.
3.
Masyarakat
yang kurang peduli terhadap keadaan sekitar.
4.
Masyarakat
kurang memperhatikan keselamatan dirinya dalam bepergian baik dari pihak
pejalan kaki maupun pengendara.
5.
Peraturan
yang hanya menjadi simbol-simbol.
6.
Banyaknya
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyebabkan kemacetan dan mengambil
keuntungan dari hal tersebut.
7.
Kurangnya
lahan parkir untuk para pengendara yang ingin memarkir kendaraannya.
8.
Kurangnya
ruas jalan yang tentunya salah satu penyumbang terjadinya kemacetan.
9.
Banyaknya
pedagang kaki lima yang membuka lapak dagangannya menggunakan ruas jalan.
10. Kurangnya sosialisasi
dari pihak yang terkait tentang peraturan yang berlaku dan juga sanksi yang
harus diterapkan bagi yang yang melanggar peraturan tersebut.
Bab 3
Penutup
Kesimpulan
Diperlukan
kesadaran dari pihak pemerintah khususnya kepolisian dalam menindak tegas
setiap bentuk pelaku penyimpangan seperti parkir sembarangan, angkot yang
berhenti bukan pada tempatnya dan tindak penyimpangan lainnya yang sebenarnya
sangat merugikan kedua belah pihak baik pengendara maupun pejalan kaki.
Diperlukan tindakan tegas bagi aparat khusunya pihak kepolisian mengatur lalu
lintas agar tertib dan teratur agar ruas jalan dapat di maksimalkan dengan
semestinya hal ini berkaitan dengan UU LALU LINTAS DAN ANGKUTAN UMUM
yaitu No 22. Tahun 2009.
Selanjutnya,
kesadaran dari masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan jalan dengan
semestinya bukan untuk berjualan namun untuk melintas untuk keperluan
masing-masing tentunya, peran masyarakat menjadi sangat penting ketika aparat
polisi penegak hukum dan juga peraturan lali lintas tidak berada di tempat.
Masyarakat bisa menegur para angkutan umum yang tidak tertib dan juga pemilik
kendaraan yang memarkir kendaraan dengan sembarangan.
Dengan
Kedua tindakan tersebut baik dari aparat maupun masyarakat, tentu bukan hal
yang tidak mungkin untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib dan juga teratur
karena jika lalu lintas yang tertib dan teratur terwujud tentu akan menjadi
dambaan bagi setiap pengendara dan pejalan kaki dan juga menjadi cerminan
keselamatan bagi masyarakat sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar