Cari Blog Ini

Rabu, 31 Juli 2013

antropologi "bentuk penyimpangan di masyarakat"



ANTROPOLOGI
“BENTUK PENYIMPANGAN YANG ADA DI MASYARAKAT”
Di Buat oleh :
Nama : Farid Hikmatullah
Kelas : II C (Ilmu Hukum) Sore
NPM : 12400164
Mata Kuliah : Antropologi
Dosen Pembimbing : Hasudungan Sinaga, SH, MH, MM.








Jakarta 2013
Kata Pengantar
Puji  serta syukur kehadirat tuhan yang maha esa yang telah melimpahkan karunia dan rahmatnya kepada kita semua sehingga kami dapat menyelesaikan makalah/paper ini dengan baik tanpa ada hambatan.
Dalam pembuatan makalah/paper ini yang berjudul “bentuk penyimpangan yang ada di masyarakat” saya menggunakan metode terjun langsung kelapangan untuk menganilisis sendiri tentang bagaimana dapat terjadinya bentuk-bentuk penyimpangan yang ada di masyarakat. Tentunya, saya berharap dengan dibuatnya makalah/paper ini mahasiswa mampu mendalami dan juga memahami materi pelajaran khususnya materi tentang antropologi.
Pada akhirnya, saya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang ikut membantu dalam proses pembuatan makalah/paper ini khususnya dari dosen pembimbing antropologi. saya sadari makalah/paper ini masih jauh dari kata sempurna dan oleh karena itu kritik dan saran yang membangun saya harapkan demi terciptanya pemahaman yang lebih mendalam terhadap makalah/paper ini. Terima kasih.


Jakarta, 20-Mei-2013









Daftar Isi
Kata pengantar..........................................................................................   2
Daftar Isi....................................................................................................    3
Bab 1
Pendahuluan.............................................................................................    4
            Latar Belakang.............................................................................    4
Bab 2
Pembahasan.............................................................................................     5
            Permasalahan..............................................................................      5
            Analisis.........................................................................................      7
Bab 3
Penutup...................................................................................................       8
            Kesimpulan.................................................................................       8










Bab 1
Pendahuluan
Latar Belakang
            Dalam masa modern sekarang ini memang sulit rasanya untuk menjauh dari berbagai macam tekhnologi yang sebenarnya sangat membantu kita dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti, kendaraan, komputer dan berbagai macam tekhnologi.
            Terutama kendaraan, siapa yang tidak mengenal alat transportasi yang satu ini. Dari mulai motor, mobil, pesawat,dan juga kapal laut. Namun dalam tahun-tahun belakangan ini jumlah populasi kendaraan kian meningkat hal ini berbaanding terbalik dengan penambahan ruas jalan dan hal inilah yang memicu timbulnya kemacetan terutama pada transportasi darat yaitu mulai dari mobil, motor dan dsb.
            Kita sadari memang alat transportasi sangat membantu kita dalam menghemat waktu dan untuk sampai tepat waktu ke tempat tujuan kita, namun yang perlu di bahas adalah sisitem yang ada di dalam masyarakat tentunya harus bekerja dengan baik seperti peraturan yang melarang kendaraan untuk di parkir di sembarang tempat, peraturan-peraturan rambu lalu lintas ang tentunya juga harus di patuhioleh seluruh lapisan masyarakat dan dalam hal ini tentunya peran pemerintah dalam menindak tegas bentuk penyimpangan yang ada dimasyarakatsangat diperluakan karena jika tidak, tentunya suatu bentuk penyimpangan yang kecil akan berdampak luas dan mengakibatkan pada penyimpangan yang lebih banyak dan luas pula.
Dan dalam makalah/paper ini, saya mencoba menjelaskan bentuk penyimpangan yang ada dimasyarakat terutama kaitannya dalam hal lalu lintas dan pematuhan terhadap lalu lintas yang berlaku.





Bab 2
Pembahasan

Permasalahan
Identitas
Nama                          : M.Bahari Basyar
Kendaraan                  : Toyota Kijang Innova
Tempat atau Lokasi   : jln. Raya margonda depok depan kampus D gunadarma, depok
Dalam hal ini, terjadi bentuk penyimpangan terutama berkaitan dengan lalu lintas yaitu bentuk pelanggaran berupa parkir sembarangan dan hal ini tentunya sangat merugikan kalangan masyarakat yang tentunya biasa berjalan kaki di tempat yang sudah disediakan namun harus memutar ke arah belakang mobil yang tentunya sangat membahayakan bagi para pejalan kaki dan hal ini biasa terjadi bukan hanya disekitar atau dekat dengan kampus gunadarma namun juga di jalan-jalan penting dekat dengan kampus gunadarma, ketika saya mewawancara pemilik mobil yang kebetulan teman kampus saya di Gunadarma, dia beralasan mengapa mobilnya di parkir sembarangan karena untuk menghemat waktu selain itu dia beralasan bahwa lahan parkir di gunadarma belum cukup memadai untuk menampung jumlah mobil yang di bawa masing-masing mahasiswa dan juga dosen.


Walaupun pemilik mobil mempunyai alasan mengapa mobilnya diparkir sembarangan namun hal tersebut menyalahi aturan terutama tentang pelanggaran ketertiban lalu lintas berupa rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar jalan tersebut seperti dilarang berhenti sampai dengan rambu berikutnya belum juga dengan hal-hal yang dapat memicu bentuk penyimpangan lainnya seperti tindak pencurian, pemerasan dan pemalakan.
Hal ini bukan kejadian yang tidak mungkin di alami masyarakat pejalan kaki dan juga pemilik kendaraan karena jika salah satu bentuk penyimpangan tercipta, bukan hal yang tidak mungkin untuk terciptanya bentuk penyimpangan yang baru, kita sebagai masyarakat harus menyadari akan hal terjadinya hal tersebut. Belum lagi jika terjadinya kecelakaan yang di akibatkan oleh mobil dan motor yang parkir sembarangan seperti contoh : jika seseorang hendak berjalan ditempat yang semestinya namun jalan tersebut ditutup dengan mobil ataupun motor maka otomatis pejalan kaki harus memutar arah yang sekiranya cukup membahayakan bagi dirinya dan orang lain karena seperti gambar di atas pejalan kaki belum tentu dapat melihat kendaraan yang ada didepannya ketika ia hendak memutar arah dan mengambil arah melewati jalan raya hal tersebut dapat menimbulkan kecelakaan yang sangat fatal baik yang di alami pejalan kaki dan juga yang di alami pengendara motor.
Padahal pemerintah kota depok membuat jalan tambahan yang ada di sisi kiri jalan bukan untuk parkir mobil ataupun motor dan bis namun bertujuan untuk mobil yang sekiranya ingin berjalan lambat namun bukan untuk parkir sembarangan dan hal inilah yang di gunakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri tanpa memperhatikan hak orang lain yang ingin menggunakan jalan tersebut dengan semestinya.
Belum lagi dengan tindak penyimpangan yang sering dilakukan oleh masyarakat khususnya oleh para angkutan umum yang seenaknya berhenti ditengah jalan untuk menaikan dan menurunkan penumpang tanpa memperdulikan para pengendara yang melintas dengan cepat. Hal ini biasa terjadi di lokasi yang bersamaan yaitu di jalan margonda raya depok depan kampus D depok universitas gunadarma, depok.
Hal tersebut bisa terjadi jika pada jam-jam sibuk kerja atau pada saat hari pertama kerja dan juga kuliah, hal tersebut tentunya sangat merugikan masyarakat tentunya para pengendara yang ingin cepat sampai ke tempat tujuan namun terhalang dengan kemacetan yang sebenarnya di akibatkan oleh angkutan umum yang tidak tertib.
Jika kita melihat lebih jauh dampak yang di timbulkan tentunya tidak sedikit dari ketidak tertiban para angkutan umum seperti contoh : banyak karyawan yang mendapat teguran dari kantornya karena terlambat sampai ke kantor, selain itu banyak para penyeberang jalan baik dari masyarakat sekitar yang kebingungan ketika menyeberang karena tempat penyeberangan yaitu zebra cross ditutup oleh angkutan umum sehingga secara tidak langsung hal tersebut membahayakan para penyebrang jalan dan juga pengendara pribadi karena menjadi rawan kecelakaan, dan terakhir para angkutan umum sering menaikan dan menurunkan penumpangnya di tengah jalan, hal tersebut sangat membahayakan penumpang karena bisa saja mereka tertabrak pengendara yang pada saat itu juga melintas dengan kecepatan tinggi pada saat mereka turun dari angkutan umum.
Analisis
Tentunya dari kedua uraian diatas dapat di analisis bahwa setiap bentuk penyimpangan dapat di akibatkan oleh benyak faktor diantaranya :
1.      Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas sperti halnya dalam bentuk parkir sembarangan dan juga angkutan umum yang berhenti bukan pada tempatnya.
2.      Aparat Hukum yang kurang menindak tegas pelaku penyimpangan.
3.      Masyarakat yang kurang peduli terhadap keadaan sekitar.
4.      Masyarakat kurang memperhatikan keselamatan dirinya dalam bepergian baik dari pihak pejalan kaki maupun pengendara.
5.      Peraturan yang hanya menjadi simbol-simbol.
6.      Banyaknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyebabkan kemacetan dan mengambil keuntungan dari hal tersebut.
7.      Kurangnya lahan parkir untuk para pengendara yang ingin memarkir kendaraannya.
8.      Kurangnya ruas jalan yang tentunya salah satu penyumbang terjadinya kemacetan.
9.      Banyaknya pedagang kaki lima yang membuka lapak dagangannya menggunakan ruas jalan.
10.  Kurangnya sosialisasi dari pihak yang terkait tentang peraturan yang berlaku dan juga sanksi yang harus diterapkan bagi yang yang melanggar peraturan tersebut.

Bab 3
Penutup
Kesimpulan
Diperlukan kesadaran dari pihak pemerintah khususnya kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk pelaku penyimpangan seperti parkir sembarangan, angkot yang berhenti bukan pada tempatnya dan tindak penyimpangan lainnya yang sebenarnya sangat merugikan kedua belah pihak baik pengendara maupun pejalan kaki. Diperlukan tindakan tegas bagi aparat khusunya pihak kepolisian mengatur lalu lintas agar tertib dan teratur agar ruas jalan dapat di maksimalkan dengan semestinya hal ini berkaitan dengan UU LALU LINTAS DAN ANGKUTAN UMUM yaitu No 22. Tahun 2009.
Selanjutnya, kesadaran dari masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan jalan dengan semestinya bukan untuk berjualan namun untuk melintas untuk keperluan masing-masing tentunya, peran masyarakat menjadi sangat penting ketika aparat polisi penegak hukum dan juga peraturan lali lintas tidak berada di tempat. Masyarakat bisa menegur para angkutan umum yang tidak tertib dan juga pemilik kendaraan yang memarkir kendaraan dengan sembarangan.
Dengan Kedua tindakan tersebut baik dari aparat maupun masyarakat, tentu bukan hal yang tidak mungkin untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib dan juga teratur karena jika lalu lintas yang tertib dan teratur terwujud tentu akan menjadi dambaan bagi setiap pengendara dan pejalan kaki dan juga menjadi cerminan keselamatan bagi masyarakat sekitar.

                                                                                                          





Tidak ada komentar:

Posting Komentar