P U
T U S
A N
No.95/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel.
“DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang mengadili perkara pidana biasa ditingkat pertama, menjatuhkan
putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MUKHLIS Alias ERIK SETIAWAN.
Tempat
lahir : Sragen.
Umur
atau tanggal lahir : 24 Tahun / 11 Oktober 1986.
Jenis
kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat
tinggal : Jl. Wijasongko Rt. 003/007 Kelurahan Kemindu Kec. Masaran
Kab. Sragen Jawa Tengah ;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tidak bekerja.
Pendidikan : ---
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal : 28
Oktober 2011 s/d sekarang ;
Terdakwa dalam hal
ini tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut
;
Telah membaca surat-surat
dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan
Surat Dakwaan Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan
memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa :
‑ 1 (satu) lembar kwitansi tanda
terima tanggal 12 Mei
2011 dari
NARITAANGGRAINI kepada ARIF
PRAYOGA sebesar Rp. 75.000,- ;
‑ 1 (satu) lembar kwitansi tanda
terima tanggal 16 Mei 2011 dari
NARITAANGGRAINI kepada ARIF PRAYOGA sebesar Rp. 5.000.000,- ;
‑ 1 (satu) lembar formulir
pendaftaran staf operations center telkomsel tanggal
12 Mei 2011 ;
‑ 1 (satu) lembar syarat‑syarat dan
ketentuan yang harus disepakati tanggal 16 Mei 2011 ;
‑ 1 (satu) lembar surat
pengangkatan kerja staf operations centerTelkomsel tanggal 16 Mei 2011 ;
‑ 1 lembar surat pernyataan
pernyataan staf operator officer center tanggal16 Mei 2011;
Telah mendengar Tuntutan
Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim
menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa MUKHLIS alias ERIK SETIAWAN terbukti bersalah
telah melakukan tindak pidana “penipuan”sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP
jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa MUKHLIS alias ERIK SETIAWAN dengan pidana
penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa
menjalani masa tahanan sementara dengan perintah
agar terdakwa tetap ditahan
;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
‑ 1 (satu) lembar kwitansi tanda
terima tanggal 12 Mei
2011 dari
NARITAANGGRAINI kepada ARIF
PRAYOGA sebesar Rp. 75.000,-
‑ 1 (satu) lembar kwitansi tanda
terima tanggal 16 Mei 2011 dari
NARITAANGGRAINI kepada ARIF PRAYOGA sebesar Rp. 5.000.000,-
‑ 1 (satu) lembar formulir
pendaftaran staf operations center telkomseltanggal
12 Mei 2011
‑ 1 (satu) lembar syarat‑syarat dan
ketentuan yang harus disepakatitanggal 16 Mei 2011
‑ 1 (satu) lembar surat
pengangkatan kerja staf operations centerTelkomsel tanggal 16 Mei 2011
‑ 1 lembar surat pernyataan
pernyataan staf operator officer center tanggal16 Mei 2011
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
4. Menetapkan supaya terdakwa
membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua
ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas
tuntutan tersebut, Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya
serta mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan
tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap pada
tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa
dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MUKHLIS Alias ERIK SETIAWAN pada bulan Mei tahun 2011 dan pada bulan Juli tahun
2011 atau setidak‑tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2011 dan bulan Juli
tahun 2011, bertempat di depan Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan Kampung
Duku, Rt.006/006, Kelurahan Kebayoran lama, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan atau setidak‑tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili
perkara ini, “beberapa perbuatan yang
harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri
sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memori
hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa
awalnya
sekitar bulan Mei 2011 saksi NARITA ANGGRAINI dikenalkan oleh saksi MULYATI
dengan Terdakwa ditempat kos saksi MULYATI, Jalan Praja Dalam K Rt.06/05 No.10,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan
saat itu Terdakwa mengaku sebagai karyawan PT. Telkomsel Indonesia dan bisa
memasukkan saksi NARITA ANGGRAINI menjadi karyawan PT. TELKOMSEL INDONESIA,
kemudian saksi mengatakan kepada saksi NARITA ANGGRAINI bahwa apabila ingin masuk
menjadi karyawan PT. Telkomsel
Indonesia, maka syarat‑syaratnya yaitu Surat Lamaran Pekerjaandan uang
sebesar Rp. 75.000,‑ (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai uang formulir
pendaftaran.
- Bahwa
untuk meyakinkan saksi NARITA ANGGRAINI, kemudian Terdakwa memberikan formulir
pendaftaran berikut syarat‑syarat berlogo PT. Telkomsel Indonesia
yang ditandatangani oleh Dr. Nicola Andrea, M.Si selaku Kepala Dirut PT. Telkomsel, kemudian
Terdakwa mengatakan kepada saksi NARITA ANGGRAINI untuk masuk menjadi karyawan
PT. Telkomsel
Indonesia harus menggunakan uang jaminan sebesar Rp. 5.000.000,‑ (lima juta
rupiah) dan Terdakwa menjanjikan sudah masuk kerja menjadi karyawan PT. Telkomsel Indonesia
bagian call center pada
tanggal 6 Juli 2011 denga gaji pokok perbulan sebesar Rp. 3.850.000,‑ (tiga
juta delapan
ratus lima puluh ribu rupiah), dan juga saksi NARITA ANGGRAINI ditawarkan
Terdakwa bisa bekerja
sambil kuliah dan
gaji berikutnya akan naik setiap bulannya.
- Bahwa kemudian saksi NARITA
ANGGRAINI pada tanggal 12 Mei 2011 bertempat di kosTerdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000,‑ (tujuh
puluh lima ribu rupiah) sebagai uangformulir
pendaftaran menjadi karyawan PT. Telkomsel
Indonesia, selanjutnya pada tanggal
16Mei 2011 bertempat di depan Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
saksi NARITAANGGRAINI
menyerahkan
uang sebesar Rp. 1.500.000,‑ (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepadaTerdakwa
sebagai uang jaminan untuk masuk kerja menjadi karyawan PT. Telkomsel Indonesia.
- Bahwa pada saat saksi NARITA
ANGGRAINI menunggu sampai
tanggal 6 Juli 2011, ternyata apayang dikatakan Terdakwa adalah bohong tidak
sebagaimana apa yang Terdakwa janjikan
bisa memasukkan saksi NARITA ANGGRAINI menjadi karyawan PT.
Telkomsel Indonesia bagian Call
Center.
- Bahwa selanjutnya sekitar bulan Juli 2011 Terdakwa
datang ke rumah saksi SATIYEM beralamat di Kampung
Duku, Rt.006/006, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan untuk menawarkan pekerjaan
di PT.Telkomsel Indonesia bagian iklan.
- Bahwa Terdakwa mengatakan bisa
memasukkan anak saksi SATIYEM
yaitu saksi INDAH NURSANTY menjadi karyawan bagian operator Call Center pada
tanggal 16 Juli
2011 dengan gaji perbulan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan persyaratan membayar uang
jaminan masuk kerja
di PT. Telkomsel
Indonesia sebesar Rp. 3.000.000,‑ (tiga juta rupiah).
- Mendengar kata‑kata yang terucap
dari mulut Terdakwa tersebut, maka saksi SATIYEM menjadi yakin
dan percaya, dan
selanjutnya saksi SATIYEM
tergerak hatinya untuk menyerahkan uang masuk kerja di PT. Telkomsel Indonesia
kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.0000,‑ (tiga juta rupiah), uang seragam Rp. 500.000,‑ (lima ratus ribu
rupiah) dan uang formulir sebesar Rp. 50.000,‑ (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada saat saksi SATIYEM dan saksi
INDAH NURSANTY menunggu sampai tanggal16 Juli 2011, ternyata apa yang dikatakan Terdakwa adalah bohong
tidak sebagaimana apa yang Terdakwa janjikan bisa memasukkan saksi INDAH NURSANTY
menjadi karyawan PT. Telkomsel Indonesia
bagian Call Center.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa
tersebut maka saksi NARITA ANGGRAINI mengalami kerugian sekitar Rp.1.575.000,‑
(satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan saksi SATIYEM mengalami
kerugian sekitar Rp. 3.550.000,‑ (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa
perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana
diatur dan diancam pidana menurut ketentuan
Pasal 378 KUHP
Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas
dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya, serta tidak
mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut
Umum mengajukan saksi-saksi kepersidangan yang telah disumpah, pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi NARITA ANGGRAINI, di persidangan
memberikan keterangan sebagaiberikut
:
‑ Bahwa benar saksi adalah korban
penipuan
yang terjadi pada
sekitar BulanMei
2011 bertempat di depan Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan pelaku penipuan tersebut
adalah terdakwa MUKHLIS
alias ERIKSETIAWAN ;
‑ Bahwa penipuan
tersebut dilakukan oleh terdakwa MUKHLIS
als ERIKSETIAWAN dengan cara : awalnya pada sekitar Bulan Mei 2011 saksi mengenal
terdakwa MUKHLIS als ERIK SETIAWAN, kemudian terdakwaMUKHLIS als ERIK
SETIAWAN mengatakan kepada saksi bahwabisa memasukkan saksi sebagai karyawan di
PT. Telkomsel Indonesia, dengansyarat‑syarat mengisi fomulir serta uang
pendaftaran sebesar Rp. 75.000,-
(tujuh puluh lima ribu rupiah), Ialu terdakwa menyerahkan formulirpendaftaran
berlogo PT Telkomsel
Indonesia tersebut kepada saksi,selanjutnya terdakwa kembali menemui
saksi dan mengatakan kepada saksibahwa untuk menjadi karyawan PT. Telkomsel
Indonesia, saksi harusmenyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,‑ (lima juta rupiah) untuk
jaminankepada terdakwa, dan terdakwa kembali mengatakan kepada saksi bahwa,
saksiakan diterima sebagai karyawan di PT. Tekomsel Indonesia pada
bagian Call Center
dan saksi akan mulai
bekerja tanggal 06 Juli
2011 dengan gaji pokokperbulan sebesar Rp. 3.850.000,‑ (tiga juta delapan ratus
lima puluh riburupiah), atas dasar dasar dari janji yang diberikan oleh terdakwa tersebut,sehingga saksi terhentak hatinva
untuk menyerahkan syarat‑syarat
dan uangjaminan yang telah dikatakan oleh terdakwa sebelumnya, lalu pada
tanggal 12Mei 2011 bertempat di kos terdakwa, saksi menyerahkan formulir
pendaftaran beserta
uang sebesar Rp. 75.000,‑ (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepadaterdakwa,
selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2011 bertempat di depan GandariaCity Jakarta
Selatan, saksi juga menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta
lima ratus ribu rupiah)
kepada terdakwa sebagai
uang jaminan ;
- Bahwa sampai dengan tanggal 6 Juli 2011,
saksi tidak
pernah menjadi karyawan PT.Telkomsel
Indonesia, dan
terdakwa sudah kabur dari kosannya ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa
tersebut saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 1.575.000,‑ (satu juta lima ratus
tujuh
puluh lima ribu rupiah) ;
2. Saksi MULYATI, di persidangan memberikan
keterangan sebagai berikut:
‑ Bahwa benar saksi kenal dengan
terdakwa MUKHLIS
als ERIKSETIAWAN;
‑ Bahwa benar saksi kenal dengan
saksi NARITA ANGGRAINI yangmerupakan korban penipuan yang dilakukan oleh
terdakwa MUKHLIS
alsERIK SETIAWAN ;
‑ Bahwa benar saksi mengetahui
perihal penipuan yang terjadi terhadap saksiNARITA ANGGRAINI tersebut pada
sekitar Bulan Mei 2011 bertempat dikosan saksi dijalan Praja Dalam K Rt. 06/05
No. 10 Kebayoran Lama JakartaSelatan
;
‑ Bahwa penipuan tersebut dilakukan
oleh terdakwa MUKHLIS als ERIKSETIAWAN dengan cara : awalnya pada sekitar Bulan
Mei 2011 terdakwaMUKHLIS
als ERIK SETIAWAN mengatakan kepada saksi bahwa terdakwaadalah karyawan di PT.
Telkomsel Indonesia dan terdakwa bisa memasukkanorang untuk dapat menjadi karyawan di
PT. Telkomsel Indonesia, kemudiansaksi mengenalkan terdakwa kepada saksi NARITA
ANGGRAINI, dansepengetahuan
saksi bahwa terdakwa menjanjlkan kepada saksi NARITAANGGRAINI untuk dapat menjadi karyawan di PT.
Telkomsel
Indonesia,namun hingga pada tanggal yang dijanjikan oleh terdakwa,
saksi NARITAANGGRAINI tidak pernah menjadi karyawan di PT. Telkomsel Indonesia;
3. Saksi AAN NURSETIAWAN, di persidangan
memberikan keterangan sebagai berikut :
‑ Bahwa
benar saksi kenal dengan terdakwa MUKHLIS
als ERIK SETIAWANyang menyewa kamar kostan milik saksi di jalan Praja Dalam K Rt.006/05No. 10
Kebayoran Lama Jakarta Selatan ;
‑ Bahwa
benar saksi kenal dengan saksi NARITA ANGGRAINI yangmerupakan korban penipuan yang
dilakukan oleh terdakwa MUKHLIS alsERIK
SETIAWAN;
‑ Bahwa
benar saksi mengetahui perihal penipuan yang terjadi terhadap saksi NARITA
ANGGRAINI tersebut pada sekitar Bulan Mei 2011 bertempat dikosan saksi dijalan
Praja Dalam K Rt. 06/05 No. 10 Kebayoran Lama JakartaSelatan ;
‑ Bahwa
penipuan
tersebut dilakukan oleh
terdakwa MUKHLIS als ERIKSETIAWAN dengan cara : awaInya pada sekitar Bulan Mei 2011 terdakwa MUKHLIS als
ERIK SETIAWAN mengatakan kepada saksi bahwa terdakwaadalah karyawan di PT.
Telkomsel Indonesia dan
terdakwa bisa memasukkanorang untuk dapat menjadi
karyawan di PT. TelkomselIndonesia, kemudiansaksi mengenalkan terdakwa
kepadasaksi NARITA ANGGRAINI, dansepengetahuan saksi bahwa terdakwa menjanjikan
kepada saksi
NARITAANGGRAINI untuk dapat menjadi karyawan di PT. Telkomsel
Indonesia,namun hingga pada tanggal yang dijanjikan oleh terdakwa, saksi NARITAANGGRAINI tidak pernah
menjadi karyawan di PT. Telkomsel
Indonesia;
Menimbang, bahwa atas
keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan
membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa
dipersidangan memberi keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar terdakwa
telah melakukan penipuan
yaitu pada sekitar Bulan Juli
2011 bertempat di rumah saksi SATIYEM di Kampung Duku, Rt. 06/06, Kelurahan
Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan yang
menjadi korbannya adalah saksi SATIYEM;
- Bahwa benar terdakwa telah melakukan penipuan yaitu pada
sekitar Bulan Mei
2011 bertempat di rumah saksi NARITA ANGGRAINI dijalan Praja Dalam, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan,
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan yang menjadi korbannya adalah
saksi NARITA ANGGRAINI ;
- Bahwa penipuan
tersebut dilakukan oleh
terdakwa MUKHLIS
als ERIK SETIAWAN dengan cara : awalnya pada sekitar Bulan Juli 2011
terdakwa MUKHLIS
als ERIK SETIAWAN datang ke rumah saksi SATIYEM di Kampung Duku, Rt. 06/06,
Kelurahan Kebayoran
Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan mengatakan kepada
saksi SATIYEM
bahwa terdakwa bisa memasukkan anak saksi SATIYEM yaitu saksi INDAH NURSANTY sebagai karyawan di
PT. Telkomsel Indonesia pada bagian Call Center, dengan gaji sebesar Rp.
4.000.000,‑ (empat juta rupiah) perbulannya dan saksi INDAH NURSANTY bisa mulai
bekerja pada tanggal 16 Juli
2011, namun saksi SATIYEM harus menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,‑ (tiga
juta rupiah)
sebagai
uang jaminan,
uang seragam sebesar Rp. 500.000,‑ (lima ratus ribu rupiah), serta uang sebesar
Rp. 50.000,‑ (lima puluh ribu ruplah) sebagai uang formulir pendaftaran, atas
dasar-dasar
dari janji yang diberikan oleh
terdakwa tersebut, sehingga
saksi SATIYEM tergerak hatinya untuk menyerahkan syarat‑syarat dan uang jaminan yang
telah dikatakan oleh
terdakwa sebelumnya, Ialu pada sekitar Bulan Juli 2011 bertempat di rumah saksi SATIYEM di Kampung
Duku, Rt. 06/06, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan, saksi SATIYEM
menyerahkan menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,‑ (tiga juta rupiah) sebagai uang
jaminan, uang seragam sebesar Rp.500.000,‑ (lima ratus ribu rupiah), serta uang
sebesar Rp. 50.000,‑ (lima puluh ribu rupiah)sebagai uang formulir pendaftaran
kepada terdakwa ;
- Bahwa penipuan tersebut dilakukan
oleh
terdakwa MUKHLIS
als ERIK SETIAWAN dengan cara : awalnya pada sekitar Bulan Mei 2011 saksi
mengenal terdakwa MUKHLIS
als ERIK SETIAWAN, kemudian terdakwa MUKHLIS
als ERIK SETIAWAN mengatakan kepada saksi NARITA ANGGRAINI bahwa terdakwa bisa
memasukkan saksi NARITA ANGGRAINI sebagai karyawan di PT. Telkomsel Indonesia,
dengan syarat‑syarat mengisi fomulir serta uang pendaftaran sebesar Rp. 75.000,‑
(tujuh puluh lima
ribu rupiah), lalu terdakwa menyerahkan formulir pendaftaran berlogo PT
Telkomsel Indonesia tersebut kepada saksi NARITA ANGGRAINI, selanjutnya
terdakwa kembali menemui
saksi NARITA ANGGRAINI dan mengatakan kepada saksi NARITA ANGGRAINI bahwa untuk
menjadi karyawan PT. Telkomsel Indonesia, saksi NARITA ANGGRAINI harus
menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,‑ (Iima juta rupiah) untuk jaminan kepada terdakwa, dan
terdakwa kembali
mengatakan kepada saksi NARITA ANGGRAINI bahwa saksi NARITA ANGGRAINI akan
diterima sebagai karyawan di PT. Tekomsel
Indonesia pada bagian Call
Center dan saksi NARITA ANGGRAINI akan mulai bekerja tanggal 06 Juli 2011
dengan gaji pokok perbulan sebesar Rp. 3.850.000,‑ (tiga juta delapan ratus
lima puluh ribu rupiah), atas dasar-dasar
dari janji yang diberikan oleh
terdakwa tersebut, sehingga saksi NARITA ANGGRAINI tergerak hatinya untuk
menyerahkan syarat‑syarat dan uang jaminan yang telah dikatakan oleh terdakwa
sebelumnya, Ialu pada tanggal 12 Mei 2011 bertempat di kos terdakwa,saksi
NARITA ANGGRAINI menyerahkan formulir pendaftaran beserta uang sebesar Rp.75.000,‑
(tujuh puluh lima ribu rupiah)
kepada terdakwa, selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2011 bertempat di depan
Gandaria City Jakarta Selatan, saksi NARITA ANGGRAINI juga menyerahkan uang
sebesar Rp. 1.500.000,‑ (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa
sebagai uang jaminan ;
Menimbang, bahwa terhadap
hal-hal lain yang relevan namun belum dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat
dalam berita acara sidang dan mutatis-mutandis telah termuat dalam putusan ini
;
Menimbang, bahwa
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari
keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan Terdakwa serta
didukung barang bukti yang ada, selanjutnya Majelis Hakim akan
mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur delik
pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan
telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
fakta‑fakta yang terungkap dalam persidangan Pengadilan NegeriJakarta Selatan,
maka sampailah
Majelis Hakim
pada pembuktian
mengenai
unsur‑unsur tindak pidanayang
didakwakan, yaituPasal 378
KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur‑unsurnya sebagai
berikut :
- Unsur “Barang siapa” ;
- Unsur “Dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawanhukum” ;
- Unsur “Denganmemakai nama palsu
atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupunrangkaian kebohongan” ;
- Unsur “Menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutangmaupun menghapuskanpiutang” ;
- Unsur “Beberapa perbuatan yang
harus dipandang sebagaiperbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” ;
Ad.1. Unsur
“Barang siapa” :
Menimbang,
bahwa yang dimaksud "barang siapa" menurut
ketentuan perundang‑undangan adalah manusia atau orang dalam hal ini adalah terdakwa MUKHLIS alias ERIK SETIAWAN
dengan segala identitasnya
sesuai dengan surat dakwaan, dimana terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani, sehingga dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.Dengan demikian unsur
"barang siapa" ini telah terpenuhi,
maka unsur ini telah terpenuhi
;
Ad.2. Unsur “Dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawanhukum” :
Menimbang,
bahwa yang dimaksud unsur dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sadar dan
menginsyafi semua
akibat yang timbul dari perbuatan tersebut, bahwa berdasarkan fakta
persidangan, terdakwa melakukan perbuatan penipuan terhadap saksi korban yaitu
saksi SATIYEM
dan saksi NARITA ANGGRAINI merupakan
perbuatan yang sangat disadari betul akibat dari perbuatan tersebut dalam hal
ini terdakwa menyadari bahwa akan adanya akibat terhadap diri terdakwa yaitu mendapatkan
uang dari para saksi korban
;
Menimbang,
bahwa yang dimaksud
dengan secara melawan hukum yaitu perbuatan
yang menurut peraturan perundang‑undangan adalah perbuatan yang dilarang,
kaitannyadengan fakta persidangan bahwa perbuatan terdakwa melakukan penipuan merupakan
perbuatan yang dilarang dan diancam pidana dalam peraturan perundang‑undangan.Dengan
demikian unsur "dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum" ini
telah terpenuhi,
maka unsur ini telah terpenuhi
;
Ad.3. Unsur
“Denganmemakai nama palsu
atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupunrangkaian kebohongan” :
Menimbang,
bahwa perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur ini yaitu adalah perbuatan
terdakwa pada saat terdakwa menyatakan kepada para saksi korban yaitu saksi SATIYEM dan saksi
NARITA ANGGRAINI bahwa terdakwa adalah karyawan dari PT. Telkomsel Indonesia
yang bisa memasukkan kerja para saksi korban agar dapat menjadi karyawan di
PT. Telkomsel
Indonesia, Ialu perbuatan menyerahkan formulir pendaftaran berlogo PT. Telkomsel Indonesia
yang paIsu kepada para saksi korban, sehingga para saksi korban yaitu saksi
NARITA ANGGRAINI dan saksi SATIYEM
merasa yakin tentang apa yang telah dijanjikan
oleh terdakwa tersebut, yang dalam kenyataannya terdakwa bukanlah karyawan dari
PT. Telkomsel Indonesia. Dengan
demikian unsur dengan dengan memakai
nama palsu atau martabatpalsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan ini
telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur
“Menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutangmaupun menghapuskanpiutang” :
Menimbang,
bahwa perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur ini yaitu adalah
perbuatan terdakwa pada saat terdakwa menyatakan kepada para saksi korban yaitu
saksi SATIYEM
dan saksi NARITA ANGGRAINI bahwa terdakwa adalah karyawan dari PT. Telkomsel
Indonesia yang bisa memasukkan
kerja para saksi korban agar dapat menjadi
karyawan
di PT. Telkomsel
Indonesia, lalu perbuatan menyerahkan formulir pendaftaran berlogo PT.
Telkomsel Indonesia yang palsu kepada para saksi korban, sehingga para saksi
korban yaitu saksi NARITA ANGGRAINI dan saksi SATIYEM merasa yakin tentangapa
yang telah dijanjikan oleh terdakwa tersebut, yang kemudian saksi NARITA
ANGGRAINI dan saksi SATIYEM
menyerahkan sejumlah uang dengan rincian
saksiNARITA ANGGRAINI menyerahkan uang kepada terdakwa uang sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh
lima
ribu rupiah) untuk formulir pendaftaran dan uang sebesar Rp.1.500.000,‑ (satu
juta lima ratus ribu
rupiah) yang menurut terdakwa sebagai uang jaminan untuk masuk kerja sebagai
karyawan di PT. Telkomsel
Indonesia, sedangkan saksi SATIYEM
menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa uang sebesar Rp. 3.000.000,‑ (tiga
juta rupiah) sebagai uang jaminan, uang seragam sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus
ribu rupiah), serta uang sebesar Rp. 50.000,‑ (lima puluh ribu rupiah) sebagai uang formulir pendaftaran. Dengan
demikian unsur menggerakan orang lain untuk menyerahkan barangsesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskanpiutang ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.5. Unsur “Beberapa perbuatan yang
harus dipandang sebagaiperbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” :
Menimbang,
bahwa perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur ini yaitu adalah perbuatan
terdakwa pada saat terdakwa melakukan penipuan terhadap para saksi korban yaitu
saksi SATIYEM
dan saksi NARITA ANGGRAINI merupakan perbuatan yang berdiri sendiri dengan
pembeda yaitu korban yang berbeda serta waktu yang berbeda sehingga sebagai perbuatan
yang berdiri sendiri. Dengan
demikian unsur beberapa perbuatan yang
harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapakejahatan ini
telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, semua unsur delik dalam Pasal
378 KUHPjo.
Pasal 65 ayat (1) KUHPyang didakwakan dalam dakwaan tersebut
telah terpenuhi, dan
berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan
terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan Terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan, yaitu Terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam
dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap
Terdakwa tidak terdapat alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun
pembenar, maka terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang ia
lakukan, karenanya harus dipidana ;
Menimbang, bahwa pidana
yang dijatuhkan tidaklah dimaksudkan untuk merendahkan harkat martabatnya
ataupun untuk balas dendam, namun untuk menyadarkan Terdakwa akan kesalahannya
dan untuk pembinaan dirinya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal bagi
Terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum, tetapi pidana
tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup dimasyarakat ;
Menimbang, bahwa terhadap
masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan (pasal 22 ayat 4 KUHAP), dan Majelis Hakim beralasan
menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan (Pasal 193 ayat 2 b KUHAP) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti
berupa :
‑ 1 (satu) lembar kwitansi tanda
terima tanggal 12 Mei
2011 dari
NARITAANGGRAINI kepada ARIF
PRAYOGA sebesar Rp. 75.000,-;
‑ 1 (satu) lembar kwitansi tanda
terima tanggal 16 Mei 2011 dari
NARITAANGGRAINI kepada ARIF PRAYOGA sebesar Rp. 5.000.000,-;
‑ 1 (satu) lembar formulir
pendaftaran staf operations center telkomseltanggal
12 Mei 2011;
‑ 1 (satu) lembar syarat‑syarat dan
ketentuan yang harus disepakatitanggal 16 Mei 2011;
‑ 1 (satu) lembar surat
pengangkatan kerja staf operations centerTelkomsel tanggal 16 Mei 2011;
‑ 1 lembar surat pernyataan
pernyataan staf operator officer center tanggal16 Mei 2011;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa
harus pula dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum
menjatuhkan pidana, perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal
yang meringankan pidana tersebut :
Hal yang
memberatkan :
‑ Perbuatan
terdakwa meresahkan masyarakat ;
‑ Perbuatan
terdakwa mengakibatkan kerugian materil terhadap saksi korban ;
Hal yang
meringankan :
‑ Terdakwa
mengakui perbuatannya ;
‑ Terdakwa
belum pernah dihukum ;
Memperhatikan
Pasal 378
KUHPjo. Pasal 65
ayat (1) KUHP serta Pasal-pasal lain dari peraturan
perundangan yang bersangkutan;
M
E N G A D I L I :
1. Menyatakan
Terdakwa MUKHLIS alias ERIK SETIAWAN bersalah melakukan
tindak pidana “Penipuan”; ------------------------------------------------
2. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa MUKHLIS alias ERIK SETIAWAN
dengan pidana penjara selama 7
(tujuh)Bulan;----------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
----------------------------
4. Memerintahkan agar
Terdakwa tetap di tahanan;-----------------------------------
5. Menyatakan
barang bukti berupa :
‑ 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima tanggal 12 Mei 2011 dari NARITAANGGRAINI kepada ARIF PRAYOGA sebesar Rp. 75.000,-;
‑ 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima tanggal 16 Mei 2011 dari NARITAANGGRAINI kepada ARIF PRAYOGA sebesar Rp.
5.000.000,-;
‑ 1 (satu) lembar formulir pendaftaran staf operations center telkomseltanggal 12 Mei 2011;
‑ 1 (satu) lembar syarat‑syarat dan ketentuan yang harus disepakatitanggal
16 Mei 2011;
‑ 1 (satu) lembar surat pengangkatan kerja staf operations centerTelkomsel tanggal 16 Mei 2011;
‑ 1 lembar surat pernyataan pernyataan staf operator officer center
tanggal16 Mei 2011;
Tetap terlampir dalam berkas
perkara ;
6. Menyatakan
supayaterdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,‑ (dua ribu rupiah) ;
-----------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada
hari : SENIN, tanggal :
13 FEBRUARI2012, oleh kami
: SYAMSUL EDY, SH.MH.selaku
Hakim Ketua Majelis, KUSNO, SH.Mhum. dan ARI
JIWANTARA, SH.MHum. masing-masing
selaku Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan
dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : JUL RIZAL, SH.MH.,
Panitera
Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri pula oleh ;ARYA
WICAKSANA, SH.Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Terdakwa;
Hakim Anggota,Hakim Ketua,
KUSNO, SH.Mhum. SYAMSUL EDY, SH.MH.
ARI JIWANTARA, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
JUL RIZAL, SH.MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar