Cari Blog Ini

Rabu, 31 Juli 2013

kasus hukum "penipuan"




P  U  T  U  S  A  N
 No.95/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel.

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
           
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana biasa ditingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

      Nama Lengkap                       :  MUKHLIS Alias ERIK SETIAWAN.
Tempat lahir                             :  Sragen.
Umur atau tanggal lahir        :  24 Tahun / 11 Oktober 1986.
Jenis kelamin                          :  Laki-laki
Kebangsaan                            : Indonesia.
Tempat tinggal                        :  Jl. Wijasongko Rt. 003/007 Kelurahan Kemindu Kec. Masaran Kab. Sragen Jawa Tengah ;
Agama                                      :  Islam.
Pekerjaan                                 :  Tidak bekerja.
Pendidikan                              :  ---

Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal : 28 Oktober 2011 s/d sekarang ;

Terdakwa dalam hal ini tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum ;

Pengadilan Negeri tersebut ;

Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan  ;
        
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan  berupa :
    1 (satu) lembar kwitansi tanda terima tanggal 12 Mei 2011 dari NARITAANGGRAINI kepada ARIF PRAYOGA sebesar Rp. 75.000,-­ ;
    1 (satu) lembar kwitansi tanda terima tanggal 16 Mei 2011 dari NARITAANGGRAINI kepada ARIF PRAYOGA sebesar Rp. 5.000.000,-­ ;
    1 (satu) lembar formulir pendaftaran staf operations center telkomsel tanggal 12 Mei 2011 ;
    1 (satu) lembar syarat‑syarat dan ketentuan yang harus disepakati tanggal 16 Mei 2011 ;
    1 (satu) lembar surat pengangkatan kerja staf operations centerTelkomsel tanggal 16 Mei 2011 ;
    1 lembar surat pernyataan pernyataan staf operator officer center tanggal16 Mei 2011;

Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.    Menyatakan terdakwa MUKHLIS alias ERIK SETIAWAN terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuansebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;

2.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUKHLIS alias ERIK SETIAWAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;

3.    Menyatakan barang bukti berupa :
    1 (satu) lembar kwitansi tanda terima tanggal 12 Mei 2011 dari NARITAANGGRAINI kepada ARIF PRAYOGA sebesar Rp. 75.000,-­
    1 (satu) lembar kwitansi tanda terima tanggal 16 Mei 2011 dari NARITAANGGRAINI kepada ARIF PRAYOGA sebesar Rp. 5.000.000,-­
    1 (satu) lembar formulir pendaftaran staf operations center telkomseltanggal 12 Mei 2011
    1 (satu) lembar syarat‑syarat dan ketentuan yang harus disepakatitanggal 16 Mei 2011
    1 (satu) lembar surat pengangkatan kerja staf operations centerTelkomsel tanggal 16 Mei 2011
    1 lembar surat pernyataan pernyataan staf operator officer center tanggal16 Mei 2011
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;

4.    Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-­(dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta mohon keringanan hukuman ;

Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;

Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa MUKHLIS Alias ERIK SETIAWAN pada bulan Mei tahun 2011 dan pada bulan Juli tahun 2011 atau setidak‑tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2011 dan bulan Juli tahun 2011, bertempat di depan Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan Kampung Duku, Rt.006/006, Kelurahan Kebayoran lama, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak‑tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memori hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2011 saksi NARITA ANGGRAINI dikenalkan oleh saksi MULYATI dengan Terdakwa ditempat kos saksi MULYATI, Jalan Praja Dalam K Rt.06/05 No.10, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan saat itu Terdakwa mengaku sebagai karyawan PT. Telkomsel Indonesia dan bisa memasukkan saksi NARITA ANGGRAINI menjadi karyawan PT. TELKOMSEL INDONESIA, kemudian saksi mengatakan kepada saksi NARITA ANGGRAINI bahwa apabila ingin masuk menjadi karyawan PT. Telkomsel Indonesia, maka syarat‑syaratnya yaitu Surat Lamaran Pekerjaandan uang sebesar Rp. 75.000,‑ (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai uang formulir pendaftaran.
-    Bahwa untuk meyakinkan saksi NARITA ANGGRAINI, kemudian Terdakwa memberikan formulir pendaftaran berikut syarat‑syarat berlogo PT. Telkomsel Indonesia yang ditandatangani oleh Dr. Nicola Andrea, M.Si selaku Kepala Dirut PT. Telkomsel, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi NARITA ANGGRAINI untuk masuk menjadi karyawan PT. Telkomsel Indonesia harus menggunakan uang jaminan sebesar Rp. 5.000.000,‑ (lima juta rupiah) dan Terdakwa menjanjikan sudah masuk kerja menjadi karyawan PT. Telkomsel Indonesia bagian call center pada tanggal 6 Juli 2011 denga gaji pokok perbulan sebesar Rp. 3.850.000,‑ (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan juga saksi NARITA ANGGRAINI ditawarkan Terdakwa bisa bekerja sambil kuliah dan gaji berikutnya akan naik setiap bulannya.
-    Bahwa kemudian saksi NARITA ANGGRAINI pada tanggal 12 Mei 2011 bertempat di kosTerdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000,‑ (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai uangformulir pendaftaran menjadi karyawan PT. Telkomsel Indonesia, selanjutnya pada tanggal 16Mei 2011 bertempat di depan Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saksi NARITAANGGRAINI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,‑ (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepadaTerdakwa sebagai uang jaminan untuk masuk kerja menjadi karyawan PT. Telkomsel Indonesia.
-    Bahwa pada saat saksi NARITA ANGGRAINI menunggu sampai tanggal 6 Juli 2011, ternyata apayang dikatakan Terdakwa adalah bohong tidak sebagaimana apa yang Terdakwa janjikan bisa memasukkan saksi NARITA ANGGRAINI menjadi karyawan PT. Telkomsel Indonesia bagian Call Center.
-    Bahwa selanjutnya sekitar bulan Juli 2011 Terdakwa datang ke rumah saksi SATIYEM beralamat di Kampung Duku, Rt.006/006, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk menawarkan pekerjaan di PT.Telkomsel Indonesia bagian iklan.
-    Bahwa Terdakwa mengatakan bisa memasukkan anak saksi SATIYEM yaitu saksi INDAH NURSANTY menjadi karyawan bagian operator Call Center pada tanggal 16 Juli 2011 dengan gaji perbulan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan persyaratan membayar uang jaminan masuk kerja di PT. Telkomsel Indonesia sebesar Rp. 3.000.000,‑ (tiga juta rupiah).
-    Mendengar kata‑kata yang terucap dari mulut Terdakwa tersebut, maka saksi SATIYEM menjadi yakin dan percaya, dan selanjutnya saksi SATIYEM tergerak hatinya untuk menyerahkan uang masuk kerja di PT. Telkomsel Indonesia kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.0000,‑ (tiga juta rupiah), uang seragam Rp. 500.000,‑ (lima ratus ribu rupiah) dan uang formulir sebesar Rp. 50.000,‑ (lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa pada saat saksi SATIYEM dan saksi INDAH NURSANTY menunggu sampai tanggal16 Juli 2011, ternyata apa yang dikatakan Terdakwa adalah bohong tidak sebagaimana apa yang Terdakwa janjikan bisa memasukkan saksi INDAH NURSANTY menjadi karyawan PT. Telkomsel Indonesia bagian Call Center.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka saksi NARITA ANGGRAINI mengalami kerugian sekitar Rp.1.575.000,‑ (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan saksi SATIYEM mengalami kerugian sekitar Rp. 3.550.000,‑ (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya, serta tidak mengajukan keberatan ;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi kepersidangan yang telah disumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1.    Saksi NARITA ANGGRAINI, di persidangan memberikan keterangan sebagaiberikut :
    Bahwa benar saksi adalah korban penipuan yang terjadi pada sekitar BulanMei 2011 bertempat di depan Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan pelaku penipuan tersebut adalah terdakwa MUKHLIS alias ERIKSETIAWAN ;
    Bahwa penipuan tersebut dilakukan oleh terdakwa MUKHLIS als ERIKSETIAWAN dengan cara : awalnya pada sekitar Bulan Mei 2011 saksi mengenal terdakwa MUKHLIS als ERIK SETIAWAN, kemudian terdakwaMUKHLIS als ERIK SETIAWAN mengatakan kepada saksi bahwabisa memasukkan saksi sebagai karyawan di PT. Telkomsel Indonesia, dengansyarat‑syarat mengisi fomulir serta uang pendaftaran sebesar Rp. 75.000,­- (tujuh puluh lima ribu rupiah), Ialu terdakwa menyerahkan formulirpendaftaran berlogo PT Telkomsel Indonesia tersebut kepada saksi,selanjutnya terdakwa kembali menemui saksi dan mengatakan kepada saksibahwa untuk menjadi karyawan PT. Telkomsel Indonesia, saksi harusmenyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,‑ (lima juta rupiah) untuk jaminankepada terdakwa, dan terdakwa kembali mengatakan kepada saksi bahwa, saksiakan diterima sebagai karyawan di PT. Tekomsel Indonesia pada bagian Call Center dan saksi akan mulai bekerja tanggal 06 Juli 2011 dengan gaji pokokperbulan sebesar Rp. 3.850.000,‑ (tiga juta delapan ratus lima puluh riburupiah), atas dasar dasar dari janji yang diberikan oleh terdakwa tersebut,sehingga saksi terhentak hatinva untuk menyerahkan syarat‑syarat dan uangjaminan yang telah dikatakan oleh terdakwa sebelumnya, lalu pada tanggal 12Mei 2011 bertempat di kos terdakwa, saksi menyerahkan formulir pendaftaran beserta uang sebesar Rp. 75.000,‑ (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepadaterdakwa, selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2011 bertempat di depan GandariaCity Jakarta Selatan, saksi juga menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,-­(satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang jaminan ;
-    Bahwa sampai dengan tanggal 6 Juli 2011, saksi tidak pernah menjadi karyawan PT.Telkomsel Indonesia, dan terdakwa sudah kabur dari kosannya ;
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 1.575.000,‑ (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;

2.    Saksi MULYATI, di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
    Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa MUKHLIS als ERIKSETIAWAN;
    Bahwa benar saksi kenal dengan saksi NARITA ANGGRAINI yangmerupakan korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa MUKHLIS alsERIK SETIAWAN ;
    Bahwa benar saksi mengetahui perihal penipuan yang terjadi terhadap saksiNARITA ANGGRAINI tersebut pada sekitar Bulan Mei 2011 bertempat dikosan saksi dijalan Praja Dalam K Rt. 06/05 No. 10 Kebayoran Lama JakartaSelatan ;
    Bahwa penipuan tersebut dilakukan oleh terdakwa MUKHLIS als ERIKSETIAWAN dengan cara : awalnya pada sekitar Bulan Mei 2011 terdakwaMUKHLIS als ERIK SETIAWAN mengatakan kepada saksi bahwa terdakwaadalah karyawan di PT. Telkomsel Indonesia dan terdakwa bisa memasukkanorang untuk dapat menjadi karyawan di PT. Telkomsel Indonesia, kemudiansaksi mengenalkan terdakwa kepada saksi NARITA ANGGRAINI, dansepengetahuan saksi bahwa terdakwa menjanjlkan kepada saksi NARITAANGGRAINI untuk dapat menjadi karyawan di PT. Telkomsel Indonesia,namun hingga pada tanggal yang dijanjikan oleh terdakwa, saksi NARITAANGGRAINI tidak pernah menjadi karyawan di PT. Telkomsel Indonesia;

3.    Saksi AAN NURSETIAWAN, di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
                Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa MUKHLIS als ERIK SETIAWANyang menyewa kamar kostan milik saksi di jalan Praja Dalam K Rt.006/05No. 10 Kebayoran Lama Jakarta Selatan ;
                Bahwa benar saksi kenal dengan saksi NARITA ANGGRAINI yangmerupakan korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa MUKHLIS alsERIK SETIAWAN;
                Bahwa benar saksi mengetahui perihal penipuan yang terjadi terhadap saksi NARITA ANGGRAINI tersebut pada sekitar Bulan Mei 2011 bertempat dikosan saksi dijalan Praja Dalam K Rt. 06/05 No. 10 Kebayoran Lama JakartaSelatan ;
                Bahwa penipuan tersebut dilakukan oleh terdakwa MUKHLIS als ERIKSETIAWAN dengan cara : awaInya pada sekitar Bulan Mei 2011 terdakwa MUKHLIS als ERIK SETIAWAN mengatakan kepada saksi bahwa terdakwaadalah karyawan di PT. Telkomsel Indonesia dan terdakwa bisa memasukkanorang untuk dapat menjadi karyawan di PT. TelkomselIndonesia, kemudiansaksi mengenalkan terdakwa kepadasaksi NARITA ANGGRAINI, dansepengetahuan saksi bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi NARITAANGGRAINI untuk dapat menjadi karyawan di PT. Telkomsel Indonesia,namun hingga pada tanggal yang dijanjikan oleh terdakwa, saksi NARITAANGGRAINI tidak pernah menjadi karyawan di PT. Telkomsel Indonesia;

Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;

Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan memberi keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
-      Bahwa benar terdakwa telah melakukan penipuan yaitu pada sekitar Bulan Juli 2011 bertempat di rumah saksi SATIYEM di Kampung Duku, Rt. 06/06, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan yang menjadi korbannya adalah saksi SATIYEM;
-      Bahwa benar terdakwa telah melakukan penipuan yaitu pada sekitar Bulan Mei 2011 bertempat di rumah saksi NARITA ANGGRAINI dijalan Praja Dalam, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan yang menjadi korbannya adalah saksi NARITA ANGGRAINI ;
-      Bahwa penipuan tersebut dilakukan oleh terdakwa MUKHLIS als ERIK SETIAWAN dengan cara : awalnya pada sekitar Bulan Juli 2011 terdakwa MUKHLIS als ERIK SETIAWAN datang ke rumah saksi SATIYEM di Kampung Duku, Rt. 06/06, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan mengatakan kepada saksi SATIYEM bahwa terdakwa bisa memasukkan anak saksi SATIYEM yaitu saksi INDAH NURSANTY sebagai karyawan di PT. Telkomsel Indonesia pada bagian Call Center, dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,‑ (empat juta rupiah) perbulannya dan saksi INDAH NURSANTY bisa mulai bekerja pada tanggal 16 Juli 2011, namun saksi SATIYEM harus menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,‑ (tiga juta rupiah) sebagai uang jaminan, uang seragam sebesar Rp. 500.000,‑ (lima ratus ribu rupiah), serta uang sebesar Rp. 50.000,‑ (lima puluh ribu ruplah) sebagai uang formulir pendaftaran, atas dasar-dasar dari janji yang diberikan oleh terdakwa tersebut, sehingga saksi SATIYEM tergerak hatinya untuk menyerahkan syarat‑syarat dan uang jaminan yang telah dikatakan oleh terdakwa sebelumnya, Ialu pada sekitar Bulan Juli 2011 bertempat di rumah saksi SATIYEM di Kampung Duku, Rt. 06/06, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saksi SATIYEM menyerahkan menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,‑ (tiga juta rupiah) sebagai uang jaminan, uang seragam sebesar Rp.500.000,‑ (lima ratus ribu rupiah), serta uang sebesar Rp. 50.000,‑ (lima puluh ribu rupiah)sebagai uang formulir pendaftaran kepada terdakwa ;
-      Bahwa penipuan tersebut dilakukan oleh terdakwa MUKHLIS als ERIK SETIAWAN dengan cara : awalnya pada sekitar Bulan Mei 2011 saksi mengenal terdakwa MUKHLIS als ERIK SETIAWAN, kemudian terdakwa MUKHLIS als ERIK SETIAWAN mengatakan kepada saksi NARITA ANGGRAINI bahwa terdakwa bisa memasukkan saksi NARITA ANGGRAINI sebagai karyawan di PT. Telkomsel Indonesia, dengan syarat‑syarat mengisi fomulir serta uang pendaftaran sebesar Rp. 75.000,‑ (tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu terdakwa menyerahkan formulir pendaftaran berlogo PT Telkomsel Indonesia tersebut kepada saksi NARITA ANGGRAINI, selanjutnya terdakwa kembali menemui saksi NARITA ANGGRAINI dan mengatakan kepada saksi NARITA ANGGRAINI bahwa untuk menjadi karyawan PT. Telkomsel Indonesia, saksi NARITA ANGGRAINI harus menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,‑ (Iima juta rupiah) untuk jaminan kepada terdakwa, dan terdakwa kembali mengatakan kepada saksi NARITA ANGGRAINI bahwa saksi NARITA ANGGRAINI akan diterima sebagai karyawan di PT. Tekomsel Indonesia pada bagian Call Center dan saksi NARITA ANGGRAINI akan mulai bekerja tanggal 06 Juli 2011 dengan gaji pokok perbulan sebesar Rp. 3.850.000,‑ (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), atas dasar-dasar dari janji yang diberikan oleh terdakwa tersebut, sehingga saksi NARITA ANGGRAINI tergerak hatinya untuk menyerahkan syarat‑syarat dan uang jaminan yang telah dikatakan oleh terdakwa sebelumnya, Ialu pada tanggal 12 Mei 2011 bertempat di kos terdakwa,saksi NARITA ANGGRAINI menyerahkan formulir pendaftaran beserta uang sebesar Rp.75.000,‑ (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2011 bertempat di depan Gandaria City Jakarta Selatan, saksi NARITA ANGGRAINI juga menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,‑ (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang jaminan ;

Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang relevan namun belum dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam berita acara sidang dan mutatis-mutandis telah termuat dalam putusan ini ;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan Terdakwa serta didukung barang bukti yang ada, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur delik pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta‑fakta yang terungkap dalam persidangan Pengadilan NegeriJakarta Selatan, maka sampailah Majelis Hakim pada pembuktian mengenai unsur‑unsur tindak pidanayang didakwakan, yaituPasal 378 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur‑unsurnya sebagai berikut :

-    Unsur “Barang siapa” ;
-    Unsur Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawanhukum” ;
-    Unsur “Denganmemakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupunrangkaian kebohongan ;
-    Unsur “Menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutangmaupun menghapuskanpiutang” ;
-    Unsur “Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagaiperbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” ;

Ad.1.   Unsur Barang siapa” :

Menimbang, bahwa yang dimaksud "barang siapa" menurut ketentuan perundang‑undangan adalah manusia atau orang dalam hal ini adalah terdakwa MUKHLIS alias ERIK SETIAWAN dengan segala identitasnya sesuai dengan surat dakwaan, dimana terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.Dengan demikian unsur "barang siapa" ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi ;

Ad.2.   UnsurDengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawanhukum” :

Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sadar dan menginsyafi semua akibat yang timbul dari perbuatan tersebut, bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan perbuatan penipuan terhadap saksi korban yaitu saksi SATIYEM dan saksi NARITA ANGGRAINI merupakan perbuatan yang sangat disadari betul akibat dari perbuatan tersebut dalam hal ini terdakwa menyadari bahwa akan adanya akibat terhadap diri terdakwa yaitu mendapatkan uang dari para saksi korban ;

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum yaitu perbuatan yang menurut peraturan perundang‑undangan adalah perbuatan yang dilarang, kaitannyadengan fakta persidangan bahwa perbuatan terdakwa melakukan penipuan merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana dalam peraturan perundang‑undangan.Dengan demikian unsur "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum" ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi ;

Ad.3.   Unsur Denganmemakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupunrangkaian kebohongan” :

Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur ini yaitu adalah perbuatan terdakwa pada saat terdakwa menyatakan kepada para saksi korban yaitu saksi SATIYEM dan saksi NARITA ANGGRAINI bahwa terdakwa adalah karyawan dari PT. Telkomsel Indonesia yang bisa memasukkan kerja para saksi korban agar dapat menjadi karyawan di PT. Telkomsel Indonesia, Ialu perbuatan menyerahkan formulir pendaftaran berlogo PT. Telkomsel Indonesia yang paIsu kepada para saksi korban, sehingga para saksi korban yaitu saksi NARITA ANGGRAINI dan saksi SATIYEM merasa yakin tentang apa yang telah dijanjikan oleh terdakwa tersebut, yang dalam kenyataannya terdakwa bukanlah karyawan dari PT. Telkomsel Indonesia. Dengan demikian unsur dengan dengan memakai nama palsu atau martabatpalsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi ;

Ad.4.   Unsur Menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutangmaupun menghapuskanpiutang” :

Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur ini yaitu adalah perbuatan terdakwa pada saat terdakwa menyatakan kepada para saksi korban yaitu saksi SATIYEM dan saksi NARITA ANGGRAINI bahwa terdakwa adalah karyawan dari PT. Telkomsel Indonesia yang bisa memasukkan kerja para saksi korban agar dapat menjadi karyawan di PT. Telkomsel Indonesia, lalu perbuatan menyerahkan formulir pendaftaran berlogo PT. Telkomsel Indonesia yang palsu kepada para saksi korban, sehingga para saksi korban yaitu saksi NARITA ANGGRAINI dan saksi SATIYEM merasa yakin tentangapa yang telah dijanjikan oleh terdakwa tersebut, yang kemudian saksi NARITA ANGGRAINI dan saksi SATIYEM menyerahkan sejumlah uang dengan rincian saksiNARITA ANGGRAINI menyerahkan uang kepada terdakwa uang sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk formulir pendaftaran dan uang sebesar Rp.1.500.000,‑ (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang menurut terdakwa sebagai uang jaminan untuk masuk kerja sebagai karyawan di PT. Telkomsel Indonesia, sedangkan saksi SATIYEM menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa uang sebesar Rp. 3.000.000,‑ (tiga juta rupiah) sebagai uang jaminan, uang seragam sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), serta uang sebesar Rp. 50.000,‑ (lima puluh ribu rupiah) sebagai uang formulir pendaftaran. Dengan demikian unsur menggerakan orang lain untuk menyerahkan barangsesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskanpiutang ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi ;

Ad.5.               Unsur Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagaiperbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” :

Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur ini yaitu adalah perbuatan terdakwa pada saat terdakwa melakukan penipuan terhadap para saksi korban yaitu saksi SATIYEM dan saksi NARITA ANGGRAINI merupakan perbuatan yang berdiri sendiri dengan pembeda yaitu korban yang berbeda serta waktu yang berbeda sehingga sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Dengan demikian unsur beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapakejahatan ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, semua unsur delik dalam Pasal 378 KUHPjo. Pasal 65 ayat (1) KUHPyang didakwakan dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi, dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu Terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut ;

Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa tidak terdapat alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar, maka terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang ia lakukan, karenanya harus dipidana ;
        
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan tidaklah dimaksudkan untuk merendahkan harkat martabatnya ataupun untuk balas dendam, namun untuk menyadarkan Terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan dirinya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal bagi Terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup dimasyarakat ;
        
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (pasal 22 ayat 4 KUHAP), dan Majelis Hakim beralasan menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan (Pasal 193 ayat 2 b KUHAP) ;
        
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
    1 (satu) lembar kwitansi tanda terima tanggal 12 Mei 2011 dari NARITAANGGRAINI kepada ARIF PRAYOGA sebesar Rp. 75.000,-­;
    1 (satu) lembar kwitansi tanda terima tanggal 16 Mei 2011 dari NARITAANGGRAINI kepada ARIF PRAYOGA sebesar Rp. 5.000.000,-­;
    1 (satu) lembar formulir pendaftaran staf operations center telkomseltanggal 12 Mei 2011;
    1 (satu) lembar syarat‑syarat dan ketentuan yang harus disepakatitanggal 16 Mei 2011;
    1 (satu) lembar surat pengangkatan kerja staf operations centerTelkomsel tanggal 16 Mei 2011;
    1 lembar surat pernyataan pernyataan staf operator officer center tanggal16 Mei 2011;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;

Menimbang, bahwa Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara ;

Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut :

Hal yang memberatkan :
                Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
                Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materil terhadap saksi korban ;

Hal yang meringankan :
                Terdakwa mengakui perbuatannya ;
                Terdakwa belum pernah dihukum ;

Memperhatikan Pasal 378 KUHPjo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal-pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :

1.    Menyatakan Terdakwa MUKHLIS alias ERIK SETIAWAN bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”;  ------------------------------------------------
2.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUKHLIS alias ERIK SETIAWAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)Bulan;----------------------------------
3.    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------
4.    Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahanan;-----------------------------------
5.    Menyatakan barang bukti berupa :
      1 (satu) lembar kwitansi tanda terima tanggal 12 Mei 2011 dari NARITAANGGRAINI kepada ARIF PRAYOGA sebesar Rp. 75.000,-­;
      1 (satu) lembar kwitansi tanda terima tanggal 16 Mei 2011 dari NARITAANGGRAINI kepada ARIF PRAYOGA sebesar Rp. 5.000.000,-­;
      1 (satu) lembar formulir pendaftaran staf operations center telkomseltanggal 12 Mei 2011;
      1 (satu) lembar syarat‑syarat dan ketentuan yang harus disepakatitanggal 16 Mei 2011;
      1 (satu) lembar surat pengangkatan kerja staf operations centerTelkomsel tanggal 16 Mei 2011;
      1 lembar surat pernyataan pernyataan staf operator officer center tanggal16 Mei 2011;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
6.    Menyatakan supayaterdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,‑ (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------
           
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : SENIN, tanggal : 13 FEBRUARI2012, oleh kami : SYAMSUL EDY, SH.MH.selaku Hakim Ketua Majelis, KUSNO, SH.Mhum. dan ARI JIWANTARA, SH.MHum. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : JUL RIZAL, SH.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri pula oleh ;ARYA WICAKSANA, SH.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Terdakwa;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,



KUSNO, SH.Mhum.                                    SYAMSUL EDY, SH.MH.


ARI JIWANTARA, SH.MHum.

Panitera Pengganti,


    JUL RIZAL, SH.MH.                     


Tidak ada komentar:

Posting Komentar