Cari Blog Ini

Rabu, 31 Juli 2013

makalah pancasila




Di susun oleh : Farid Hikmatullah
Lucky Efrandi Amalah
Bella Harira Haddad
Murdika
                          Jumadi
Andri Falani waruwu

Makalah Pendidikan Pancasila

Nama Dosen Pembimbing        :     Drs. Edhy Soedarsono,SH, MH
Fakultas                                     :     Hukum – S1
Perguruan Tinggi                      :     Universitas Tama Jagakarsa




Jakarta 2012
KATA PENGANTAR
Assalammu’alaikum Wr. Wb.
          Salam sejahtera bagi kita semua yang telah diberikan rahmat dan junjungannya sehingga kami semua dapat menyelesaikan tugas makalah ini  dengan judul yang berkaitan dengan Pendidikan Pancasilla yang bertema tentang “HAK DAN KEWAJIBAN” secara baik dan benar, dan dengan adanya makalah ini diharapkan mampu membantu para mahasiswa dalam memahami tentang pendidikan pancasila.
          Selain itu, pendidikan pancasila yang bertema hak dan kewajiban bertujuan untuk menghubungkan timbal-balik antara hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari agar tidak terjadi ketimpangan antara yang satu dengan yang lainnya.
          Pada akhirnya, kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang turut serta membantu dalam proses pembuatan makalah ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik dan semestinya.












Jakarta,    November 2012




DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR......................................................................................................i
DAFTAR ISI.....................................................................................................................ii
BAB I LATAR BELAKANG .......................................................................................1
1.1          Tujuan..................................................................................................1
1.2          Metode Penelitian................................................................................1
1.3          Manfaat................................................................................................1
1.4          Identifikasi Masalah.............................................................................1
BAB II PENDAHULUAN ..............................................................................................2
BAB II ISI .........................................................................................................................4
3.1      Pengertian Hak, Kewajiban danWarga Negara....................................4
3.1.1        Pengertian Hak..........................................................................4
3.1.2        PengetianKewajiban..................................................................4
3.1.3        Pengertian Warga Negara..........................................................4
BAB IV  PEMBAHASAN................................................................................................5
4.1    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.......................................4
4.1.1        ContohHakWargaNegaraIndonesia..........................................7
4.1.2        Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia............................8
4.1.3        Hak Asasi Manusia...................................................................10
4.1.4        Macam-macamHakAsasi...........................................................10
BAB V  PENUTUP...........................................................................................................12
5.1     Kesimpulan............................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................13



BAB I
LATAR BELAKANG

Di Zaman ini warga negara harus mengetahui hubungan timbal balik antara warga negara ataupun pemerintah yang menaunginya. Seperti masyarakat pada saat ini, hubungan timbal balik antar warga negara semakin nyata, contohnya saja pada saat warga hak warga negara pada hukum. Hak warga negara melaporkan dirinya telah terjadi suatu kerugian yang dimisalkan pada pencurian, dan kewajiban aparatur negara yaitu polisi sebagai aparat maupun alat penegak hukum yang menegakkan hukum di negaranya untuk menangkap pelaku tindakan kriminal, dan itu termasuk tindakan nyata hubungan timbal balik antara pemerintah yang menjadi aparatur negara dan masyarakat.

1.1       Tujuan
Agar kita semua mengetahui adanya hak dan kewajiban pada setiap warga negara dan pentingnya hubungan timbal balik pada kehidupan sehari-hari.

1.2       Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu menggunakan media pustaka dan media elektronik dalam penyusunan makalah ini.

1.3       Manfaat
Semoga makalah ini akan membuat kita semakin mengetahui seberapa pentingnya hak dan kewajiban dalam mewujudkan Persatuan Nasional untuk meminimalisir konflik yang terjadi antar warga negara dan dapat menambah wawasan kita tentang hak kita dan kewajiban kita.

1.4       Identifikasi Masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan HAK ?
2.    Apakah yang dimaksud dengan KEWAJIBAN ?
3.   Sebutkan Contoh Kewajiban kita sebagai warga negara indonesia pada kehidupan sehari-hari ?

BAB II
PENDAHULUAN

Dewasa ini sering kali kita mendengar para praktisi SDM yang mengatakan bahwa SDM adalah aset yang harus dikelola dengan baik, atau bahasa yang lagi ngetrend adalah SDM sebagai Human Capital. Banyak sekali yang menjabarkan konsep-konsep terbaru, mengenai peran startegis orang SDM dalam memajukan perusahaannya, seperti yang disampaikan oleh Ulrich, ada 4 peran baru yang harus dimainkan oleh Fungsi SDM dan para praktisinyanya, agar dapat memberikan hasil dan menciptakan keuntungan dari keberadaan mereka di dalam perusahaan, yaitu sebagai Mitra Bisnis, Ahli Bidang Administrasi, Pendukung & pendorong Kemajuan karyawan dan Agen Perubahan.
            Dari peran dan fungsi SDM yang disampaikan oleh Ulrich, merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh praktisi SDM saat ini, akan tetapi kami dalam tulisan ini mencoba untuk melihat suatu peran dan fungsi SDM dari sisi lain yang lebih sederhana, tetapi sering kali dilupakan oleh praktisi SDM. Peran dan fungsi SDM adalah bagaimana orang-orang SDM mampu menjaga hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan, dengan kata lain apa yang menjadi hak karyawan adalah kewajiban perusahaan, dan apa yang menjadi Hak perusahaan adalah            kewajiban Karyawan.
            Kenapa menjaga keseimbangan hak dan kewajiban ? Mengingat orang / karyawan yang bekerja atau perusahaan yang mempekerjakan seseorang telah melakukan hubungan hukum dan di dalam hubungan hukum tersebut selalu mengandung hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, sehingga perlu diatur dan dikelola dengan sebaik-baiknya, mengingat apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka akan terjadi konflik atau sengketa diantara kedua belah pihak yang berakibat menggangu keharmonisan dalam bekerja. Misalnya, apabila ada hak karyawan yang tidak terpenuhi oleh perusahaan, maka berakibat tingkat motivasi bekerja karyawan akan turun dan berujung pada rendahnya produktivitas kerja, sebaliknya apabila ada hak perusahaan yang tidak dipenuhi oleh karyawan, maka berakibat terjadinya banyak kesalahan dalam bekerja dan berujung pada pembengkaan biaya perusahaan.



Dari uraian tersebut diatas, pertanyaan selanjutnya bagaimana cara orang SDM bisa menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, adalah :
1.     Bahwa orang SDM harus menempatkan posisinya berada ditengah-tengah antara karyawan dan perusahaan, meskipun faktanya banyak orang-orang SDM cenderung berat ke perusahaan, akan tetapi kita harus mempunyai keberanian moral untuk mengatakan “yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah” baik terhadap perusahaan maupun karyawan.
2.        Bahwa pemahaman dan taat terhadap aturan yang berlaku merupakan salah satu cara menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, mengingat hukum dibuat secara filosofis bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam bekerja. Aturan hukum seperti : Peraturan Perusahaan, Sistim dan Prosedur, Surat Keputusan, Surat Intruksi dan lain-lain. Perusahaan merupakan suatu organisasi, dimana berkumpul orang-orang yang mempunyai perbedaan kepentingan dan karakter, dengan demikian tingkat timbulnya konflik akan semakin terbuka. (Ibi Ius Ibi Society = Dimana ada masyarakat disitu ada hukum) Selain itu dengan terciptanya ketertiban dan kedamaian dalam bekerja maka timbul suasana kerja yang kondusif dan diharapkan pula tingkat produktivitas bekerja semakin baik.
3.       Penerapan sistem Reward & Punishment.
















BAB III
ISI

3.1       Pengetian Hak, Kewajiban Dan Warga Negara
3.1.1    Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.( Prof. Dr. Notonagoro)”

3.1.2    Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat di pindahkan ke pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan(Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : Melaksanakan tata tertib di perguruan tinggi, membayar  uang kuliah atau melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-baiknya dan juga sebagainya.

3.1.3    Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.





BAB IV
PEMBAHASAN

4.1       Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan “barangsiapa mencuri, maka harus dihukum”. Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.
Guna meminimalisir seluruh konflik yang ada di antar warga negara mereka butuh kesadaran tersendiri akan pentingnya kebutuhan dan kewajiban mereka, karena persatuan nasional terbentuk karena adanya rasa kebersamaan yang sudah terpatri dan identik dengan rakyat indonesia sejak zaman nenek luhur, maka dari itu rasa kebersamaan itu seharusnya dipelihara dengan menggunakan dan melakukan hal-hal yang positif pada masyarakat. konflik bisa terjadi karena diantara masyarakat itu sendiri saling bahu -membahu untuk memperjuangkan opini ataupun pendapat yang mereka kira sebagai suatu solusi akan teratasi. Seharusnya masyarakat harus menyadari pada masa yang modern ini adalah kita saling menghargai bagaimana mencari solusi dan mengetahui mana hak dan mana yang merupakan kewajiban.


Menurut Prof. Dr. Notonegoro :
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945 :
1.    Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Ini merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
2.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
3.    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
a.  UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
b.    UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975.
4.    Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5.    Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6.    Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUD 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
 Karakteristik Warga Negara yg Demokrat :
a.       Rasa hormat dan tanggung jawab
b.      Bersikap kritis
c.       Membuka diskusi dan dialog
d.      Bersikap terbuka
e.       Rasional
f.       Adil
g.      Jujur

4.1.1    Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam   pemerintahan
4.         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.         Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
4.1.2    Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.         Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.         Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.         Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.         Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kewajiban lain yang harus dilaksanakan warga Negara dalam  hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain :
1.    Bidang politik
a.     Menaati dan menjunjung tinggi peraturan perundangan serta hukum yang berlaku
b.    Tunduk dan patuh pada pemerintah yang berkuasa
2.    Bidang Ekonomi
a.    Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri
b.    Menjaga kelestarian alam
3.    Bidang social budaya
a.    Tidak menonjolkan perbedaan atau kesukaan
b.    Mendukung program pertukaran budaya antar daerah
Pentingnya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban :
1.    Karena manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk social, maka disamping memiliki hak di tuntut kewajiban memperhatikan orang lain.
2.    Kebahagiaan akan tercapai apabila dikembangkan  hubungan selaras, serasi dan seimbang antara individu dan masyarakat.
3.    Karena kita warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan suku, keturunan, ras maupun kedudukan.
Pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara dalam lingkungan :
1.    Keluarga
a.    Tidak hanya menuntut uang saku, tapi juga harus membantu orang tua
b.    Bila tidak mau diganggu, jangan menggangu anggota keluarga yang lain
2.    Sekolah
a.    Kita punya hak untuk belajar, tapi kita juga punya kewajiban menciptakan suasana belajar yang baik
b.    Kita punya hak untuk mendapat pelajaran, kita juga punya kewajiban untuk melaksanakan tata tertib
      3.    Masyarakat
a.    Kita ingin suasana tentram, kita wajib menciptakan ketentraman
b.    Kita ingin memperoleh keamanan, kita wajib ikut ronda malam.
Adapun pelaksanaan Hak dan Kewajiban dalam kehidupan sehari – hari antara lain :
1.      Sebagai bangsa  yang berdasarkan pancasila, kita hendaklah mengutamakan Kewajiban dari pada Hak.
2.      Dalam kehidupan sehari- hari disamping menggunakan hak , kita juga memperhatikan hak orang lain.
3.      Kita harus menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Pelaksanaan hak tidak boleh secara mutlak, tapi harus berfungsi social.

4.1.3    Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
Hak-hak asasi tersebut tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena tuntutan pelaksanaannya yang mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.

4.1.4    Macam - macam Hak Asasi
1.         Hak-hak asasi pribadi yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebenasan bergerak dan sebagainya.
2.         Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3.         Hak-hak asasi untuk mendapatkn perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik, dan sebagainya
4.         Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
5.         Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
6.         Hak untuk Hidup
7.         Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
8.         Hak untuk mengembangkan diri
9.         Hak untuk memperoleh keadilan
10.     Hak untukrasa aman
11.     Hak untuk kesejahteraan
12.     Hak untuk turut dalam pemerintahan
13.     Hak wanita
14.     Hak anak
Menjadi kewajiban pemerintah atau Negara hokum untuk mengatur pelaksanaan dari pada hak-hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatas-pembatasnya demi kepentingan umum, kepentingan bansa dan Negara.
Negara telah mengatur hak-hak serta kewajiban warga Negara dalam pembukaan UUD1945, contohnya: dalam alinea ya232w ncng pertama UUD’45 : “Hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihauskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan……………........”
Dengan demikian maka kewajiban warga Negara adalah melaksanakan segala aturan-aturan Negara dalam bernegara seperti :
1.      Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup.
2.      Pengamalan pancasila sebagai dasar Negara
3.      Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam hidup sehari-hari sebagaimana digariskan dalam ketetapan MPR NoII/MPR/1978.

BAB V
PENUTUP

Syukur kami ucapkan atas selesainya pembuatan makalah mata kuliah Pendidikan Pancasilla yang bertema “HAK ASASI MANUSIA” dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada orang – orang yang telah memberikan dukungan dan doanya dalam pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat menjadi bahan untuk digunakan oleh para mahasiswa dan dapat dijadikan pelajaran yang dapat menambah ilmu pengetahuan.

5.1       Kesimpulan
            Selama kami membuat makalah ini, kami memberikan kesimpulan tentang Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1.                  Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
2.                  kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.
3.                  Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
Hak-hak asasi tersebut tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena tuntutan pelaksanaannya yang mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.


DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar