Di susun oleh : Farid Hikmatullah
Lucky Efrandi Amalah
Bella
Harira Haddad
Murdika
Jumadi
Andri Falani
waruwu
Makalah Pendidikan Pancasila
Nama
Dosen Pembimbing : Drs. Edhy
Soedarsono,SH, MH
Fakultas : Hukum – S1
Perguruan
Tinggi : Universitas Tama Jagakarsa
Jakarta 2012
KATA PENGANTAR
Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Salam
sejahtera bagi kita semua yang telah diberikan rahmat dan junjungannya sehingga
kami semua dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul yang berkaitan dengan Pendidikan
Pancasilla yang bertema tentang “HAK DAN
KEWAJIBAN” secara baik dan benar, dan dengan adanya makalah ini diharapkan
mampu membantu para mahasiswa dalam memahami tentang pendidikan pancasila.
Selain
itu, pendidikan pancasila yang bertema hak dan kewajiban bertujuan untuk
menghubungkan timbal-balik antara hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari
agar tidak terjadi ketimpangan antara yang satu dengan yang lainnya.
Pada
akhirnya, kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang turut
serta membantu dalam proses pembuatan makalah ini agar dapat dimanfaatkan
dengan baik dan semestinya.
Jakarta, November 2012
DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR......................................................................................................i
DAFTAR
ISI.....................................................................................................................ii
BAB I LATAR
BELAKANG .......................................................................................1
1.1
Tujuan..................................................................................................1
1.2
Metode Penelitian................................................................................1
1.3
Manfaat................................................................................................1
1.4
Identifikasi
Masalah.............................................................................1
BAB II
PENDAHULUAN
..............................................................................................2
BAB II ISI
.........................................................................................................................4
3.1 Pengertian Hak, Kewajiban
danWarga Negara....................................4
3.1.1
Pengertian
Hak..........................................................................4
3.1.2
PengetianKewajiban..................................................................4
3.1.3
Pengertian
Warga Negara..........................................................4
BAB IV PEMBAHASAN................................................................................................5
4.1 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.......................................4
4.1.1
ContohHakWargaNegaraIndonesia..........................................7
4.1.2
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia............................8
4.1.3
Hak Asasi Manusia...................................................................10
4.1.4
Macam-macamHakAsasi...........................................................10
BAB V PENUTUP...........................................................................................................12
5.1 Kesimpulan............................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA
.......................................................................................................13
BAB I
LATAR BELAKANG
Di Zaman ini warga negara harus mengetahui
hubungan timbal balik antara warga negara ataupun pemerintah yang menaunginya.
Seperti masyarakat pada
saat ini, hubungan timbal balik antar warga negara semakin nyata, contohnya saja pada saat warga hak
warga negara pada hukum. Hak warga negara melaporkan dirinya telah terjadi
suatu kerugian yang dimisalkan pada pencurian, dan kewajiban aparatur negara yaitu
polisi sebagai aparat maupun alat penegak hukum yang menegakkan hukum di negaranya untuk
menangkap pelaku tindakan kriminal, dan itu termasuk tindakan nyata hubungan
timbal balik antara pemerintah yang menjadi aparatur negara dan masyarakat.
1.1 Tujuan
Agar kita semua mengetahui adanya
hak dan kewajiban pada setiap warga negara dan pentingnya hubungan timbal balik
pada kehidupan sehari-hari.
1.2 Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam
penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu menggunakan media
pustaka dan media elektronik dalam penyusunan makalah ini.
1.3 Manfaat
Semoga makalah ini akan membuat kita
semakin mengetahui seberapa pentingnya hak dan kewajiban dalam mewujudkan
Persatuan Nasional untuk meminimalisir konflik yang terjadi antar warga negara
dan dapat menambah wawasan kita tentang hak kita dan kewajiban kita.
1.4 Identifikasi
Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan HAK ?
2. Apakah yang dimaksud dengan KEWAJIBAN ?
3. Sebutkan Contoh Kewajiban kita
sebagai warga negara indonesia pada kehidupan sehari-hari ?
BAB II
PENDAHULUAN
Dewasa ini sering kali kita mendengar para praktisi SDM yang
mengatakan bahwa SDM adalah aset yang harus dikelola dengan baik, atau bahasa
yang lagi ngetrend adalah SDM sebagai Human Capital. Banyak sekali yang
menjabarkan konsep-konsep terbaru, mengenai peran startegis orang SDM dalam
memajukan perusahaannya, seperti yang disampaikan oleh Ulrich,
ada 4 peran baru yang harus dimainkan oleh Fungsi SDM dan para praktisinyanya,
agar dapat memberikan hasil dan menciptakan keuntungan dari keberadaan mereka
di dalam perusahaan, yaitu sebagai Mitra Bisnis, Ahli Bidang Administrasi,
Pendukung & pendorong Kemajuan karyawan dan Agen Perubahan.
Dari peran dan fungsi SDM yang disampaikan oleh Ulrich,
merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh praktisi SDM saat ini, akan tetapi kami dalam
tulisan ini mencoba untuk melihat suatu peran dan fungsi SDM dari sisi lain
yang lebih sederhana, tetapi sering kali dilupakan oleh praktisi SDM. Peran dan
fungsi SDM adalah bagaimana orang-orang SDM mampu menjaga hak dan kewajiban
antara karyawan dan perusahaan, dengan kata lain apa yang menjadi hak karyawan
adalah kewajiban perusahaan, dan apa yang menjadi Hak
perusahaan adalah kewajiban
Karyawan.
Kenapa menjaga keseimbangan hak dan kewajiban ? Mengingat
orang / karyawan yang bekerja atau perusahaan yang mempekerjakan seseorang
telah melakukan hubungan hukum dan di dalam hubungan hukum tersebut selalu
mengandung hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, sehingga perlu diatur dan
dikelola dengan sebaik-baiknya, mengingat apabila salah satu pihak melakukan
wanprestasi maka akan terjadi konflik atau sengketa diantara kedua belah pihak
yang berakibat menggangu keharmonisan dalam bekerja. Misalnya, apabila ada hak
karyawan yang tidak terpenuhi oleh perusahaan, maka berakibat tingkat motivasi
bekerja karyawan akan turun dan berujung pada rendahnya produktivitas kerja,
sebaliknya apabila ada hak perusahaan yang tidak dipenuhi oleh karyawan, maka
berakibat terjadinya banyak kesalahan dalam bekerja dan berujung pada
pembengkaan biaya perusahaan.
Dari
uraian tersebut diatas, pertanyaan selanjutnya bagaimana cara orang SDM bisa
menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, adalah :
1.
Bahwa orang SDM harus menempatkan
posisinya berada ditengah-tengah antara karyawan dan perusahaan, meskipun faktanya
banyak orang-orang SDM cenderung berat ke perusahaan, akan tetapi kita harus
mempunyai keberanian moral untuk mengatakan “yang benar adalah benar dan yang
salah adalah salah” baik terhadap perusahaan maupun karyawan.
2. Bahwa pemahaman dan taat terhadap
aturan yang berlaku merupakan salah satu cara menjaga keseimbangan hak dan
kewajiban, mengingat hukum dibuat secara filosofis bertujuan untuk menciptakan
ketertiban dan kedamaian dalam bekerja. Aturan hukum seperti : Peraturan
Perusahaan, Sistim dan Prosedur, Surat Keputusan, Surat Intruksi dan lain-lain.
Perusahaan merupakan suatu organisasi, dimana berkumpul orang-orang yang
mempunyai perbedaan kepentingan dan karakter, dengan demikian tingkat timbulnya
konflik akan semakin terbuka. (Ibi Ius Ibi Society = Dimana ada masyarakat disitu ada
hukum) Selain itu dengan terciptanya ketertiban dan kedamaian dalam bekerja
maka timbul suasana kerja yang kondusif dan diharapkan pula tingkat
produktivitas bekerja semakin baik.
3. Penerapan sistem Reward & Punishment.
BAB III
ISI
3.1 Pengetian Hak, Kewajiban Dan
Warga Negara
3.1.1 Pengertian
Hak
Hak adalah
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya :
hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.( Prof. Dr. Notonagoro)”
3.1.2 Pengertian Kewajiban
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
oleh pihak tertentu dan tidak dapat di pindahkan ke pihak lain manapun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan(Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : Melaksanakan tata tertib di perguruan
tinggi, membayar uang kuliah atau melaksanakan tugas yang diberikan dosen
dengan sebaik-baiknya dan juga sebagainya.
3.1.3 Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh
hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum.
Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh
hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat
kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya
diberikan. Contoh kewajiban :
Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar
barang tersebut.
Perwujudan
hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya
perantaraan peristiwa hukum.
Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum.
Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang
oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat
pasif. Contoh : Terdapat ketentuan “barangsiapa mencuri, maka harus dihukum”.
Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.
Guna meminimalisir seluruh konflik
yang ada di antar warga negara mereka butuh kesadaran tersendiri akan
pentingnya kebutuhan dan kewajiban mereka, karena persatuan nasional terbentuk
karena adanya rasa kebersamaan yang sudah terpatri dan identik dengan rakyat indonesia
sejak zaman nenek luhur, maka dari itu rasa kebersamaan itu seharusnya
dipelihara dengan menggunakan dan melakukan hal-hal yang positif pada
masyarakat. konflik bisa terjadi karena diantara masyarakat itu sendiri saling
bahu -membahu untuk memperjuangkan opini
ataupun pendapat yang mereka kira sebagai suatu solusi akan teratasi.
Seharusnya masyarakat harus menyadari pada masa yang modern ini adalah kita
saling menghargai bagaimana mencari solusi dan mengetahui mana hak dan mana
yang merupakan kewajiban.
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro :
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan.
Sebagai
komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari
negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi
tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan
kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam
undang-undang dasar 1945 :
1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam
hokum dan pemerintahan
Ini
merupakan
konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut
Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara
dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan
kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan
kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
2. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai
dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan
social dan kerakyatan.
3. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
Pasal 28
UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan
berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.
Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah
diatur dalam undang-undang antara lain:
a. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun
1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat
sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
b.
UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang
susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No.
5 tahun 1975.
4.
Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29
(1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan
beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan
sehinga tidak dapat dipaksakan.
5.
Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30
(1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih
lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU
No. 20 tahun 1982.
6.
Hak mendapatkan pengajaran
Termuat
dalam pasal 31 (1),(2) UUD 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan
UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Karakteristik
Warga Negara yg Demokrat :
a.
Rasa
hormat dan tanggung jawab
b.
Bersikap kritis
c. Membuka diskusi dan dialog
d.
Bersikap
terbuka
e.
Rasional
f.
Adil
g.
Jujur
4.1.1 Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7.
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
4.1.2 Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5.
Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kewajiban lain yang harus
dilaksanakan warga Negara dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, antara lain :
1. Bidang
politik
a.
Menaati
dan menjunjung tinggi peraturan perundangan serta hukum yang berlaku
b. Tunduk dan patuh pada pemerintah
yang berkuasa
2. Bidang
Ekonomi
a. Mencintai dan menggunakan produk
dalam negeri
b. Menjaga kelestarian alam
3. Bidang social budaya
a. Tidak menonjolkan perbedaan atau
kesukaan
b. Mendukung program pertukaran budaya
antar daerah
Pentingnya menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban :
1.
Karena manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk social, maka disamping
memiliki hak di tuntut kewajiban memperhatikan orang lain.
2. Kebahagiaan akan tercapai apabila dikembangkan
hubungan selaras, serasi dan seimbang antara individu dan masyarakat.
3. Karena kita warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama tanpa membedakan suku, keturunan, ras maupun kedudukan.
Pelaksanaan hak dan kewajiban warga
Negara dalam lingkungan :
1. Keluarga
a. Tidak hanya menuntut uang saku, tapi
juga harus membantu orang tua
b. Bila tidak mau diganggu, jangan
menggangu anggota keluarga yang lain
2. Sekolah
a. Kita punya hak untuk belajar, tapi
kita juga punya kewajiban menciptakan suasana belajar yang baik
b.
Kita
punya hak untuk mendapat pelajaran, kita juga punya kewajiban untuk
melaksanakan tata tertib
3. Masyarakat
a. Kita ingin suasana tentram, kita
wajib menciptakan ketentraman
b. Kita ingin memperoleh keamanan, kita
wajib ikut ronda malam.
Adapun pelaksanaan Hak dan Kewajiban
dalam kehidupan sehari – hari antara lain :
1. Sebagai bangsa yang
berdasarkan pancasila, kita hendaklah mengutamakan Kewajiban dari pada Hak.
2. Dalam kehidupan sehari- hari
disamping menggunakan hak , kita juga memperhatikan hak orang lain.
3. Kita harus menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
4. Pelaksanaan hak tidak boleh secara
mutlak, tapi harus berfungsi social.
4.1.3 Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
lain, sebagaimana pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu,
baru menuntut hak.
Hak-hak
asasi tersebut tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena
tuntutan pelaksanaannya yang mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama
dengan orang lain.
4.1.4 Macam - macam Hak Asasi
1.
Hak-hak
asasi pribadi yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk
agama, kebenasan bergerak dan sebagainya.
2.
Hak-hak
asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta
memanfaatkannya.
3.
Hak-hak
asasi untuk mendapatkn perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, hak
pilih, hak mendirikan partai politik, dan sebagainya
4.
Hak-hak
asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan,
mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
5.
Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
Misalnya peraturan dalam hal penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
6.
Hak
untuk Hidup
7.
Hak
untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
8.
Hak
untuk mengembangkan diri
9.
Hak
untuk memperoleh keadilan
10. Hak untukrasa aman
11. Hak untuk kesejahteraan
12. Hak untuk turut dalam pemerintahan
13. Hak wanita
14. Hak anak
Menjadi
kewajiban pemerintah atau Negara hokum untuk mengatur pelaksanaan dari pada
hak-hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur
pembatas-pembatasnya demi kepentingan umum, kepentingan bansa dan Negara.
Negara telah
mengatur hak-hak serta kewajiban warga Negara dalam pembukaan UUD1945,
contohnya: dalam alinea ya232w ncng pertama UUD’45 : “Hak kemerdekaan yang dimiliki oleh
segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihauskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan……………........”
Dengan demikian maka kewajiban warga
Negara adalah melaksanakan segala aturan-aturan Negara dalam bernegara seperti :
1. Pengamalan pancasila sebagai
pandangan hidup.
2. Pengamalan pancasila sebagai dasar
Negara
3.
Pengamalan
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam hidup sehari-hari sebagaimana
digariskan dalam ketetapan MPR NoII/MPR/1978.
BAB V
PENUTUP
Syukur kami ucapkan atas selesainya
pembuatan makalah mata kuliah Pendidikan Pancasilla yang bertema “HAK ASASI MANUSIA” dan tidak lupa kami
ucapkan terima kasih kepada orang – orang yang telah memberikan dukungan dan
doanya dalam pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat menjadi bahan
untuk digunakan oleh para mahasiswa dan dapat dijadikan pelajaran yang dapat
menambah ilmu pengetahuan.
5.1 Kesimpulan
Selama kami
membuat makalah ini, kami memberikan kesimpulan tentang Hak Asasi Manusia dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh
hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum.
Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh
hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
2.
kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat
kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya
diberikan. Contoh kewajiban :
Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar
barang tersebut.
3.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak
pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain,
sebagaimana pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru
menuntut hak.
Hak-hak asasi tersebut tidak dapat dituntut pelaksanaannya
secara mutlak karena tuntutan pelaksanaannya yang mutlak berarti melanggar
hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar